Eksistensi Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2378Keywords:
hak ex officio dan cerai talakAbstract
Dalam proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan, seorang hakim tidak boleh memberikan putusan lebih dari yang dituntut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178 ayat (3) HIR. Namun seorang hakim mempunyai hak ex officio, yaitu hak yang dimiliki hakim karena jabatannya dengan tujuan untuk melindungi hak-hak mantan istri ketika terjadi cerai talak. Sehingga dari sinilah muncul problem bagaimana penggunaan hak ex officio dan halangan bagi hakim dalam menggunakan hak ex officio serta perspektif dalam hukum Islam terhadap penggunaan hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak sebagai perlindungan hak-hak mantan istri yang diceraikan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan dipadukan dengan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara yang digunakan sebagai data primer dan dokumentasi yang digunakan sebagai data sekunder, serta menggunakan metode deskriptif analisis untuk menganalisis data dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan hak ex officio pada saat dimana pihak Termohon tidak mengajukan gugat rekonvensi dalam persidangan mengenai hak-haknya pasca perceraian. Namun, hak ex officio tersebut tidak dapat digunakan hakim apabila istri merelakan untuk tidak diberikannya hak-hak tersebut, istri dalam keadaan qabla ad-dukhul, istri dinyatakan nusyuz oleh hakim, dan suami tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk dibebani kewajiban tersebut. Selanjutnya hak ex officio yang diterapkan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah didasarkan pada konsep keadilan dan kemaslahatan, karena tujuan disyari’atkannya ajaran Islam ialah untuk kemaslahatn manusia itu sendiri.References
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2011.
Abu Husain Muslim Bin Al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim, Hadis Dari Ahmad Bin Abdullah Bin Yunus Dari Zuhair Dari Abu Zubair Dari Al-Jabir Bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, Kairo: Sya’bi, 1973, Hadis No. 2584.
Ahmad Kamil, Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerapannya, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2005.
Ahmad Sudirman Abbas, Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2004.
Basuki Rekso Wibowo, Pembaharuan Hukum yang Berwajah Keadilan, Majalah Hukum, Jakarta: IKAHI, 2011.
Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
J.C.T. Simorangkir, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Khairil Jamal, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Wawancara, Banda Aceh 14 Desember 2016.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Mahkamah Agung RI, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, No. SK Dirjen: 0007.a/DjA.1/SK/KU/II/2012, Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.
Misran, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, wawancara, Banda Aceh 10 Desember 2016.
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Muh. Irfan Husaeni, Hak ex Officio dan Aktifnya Hakim dalam Persidangan, Diakses melalui http://pa-pelaihari.go.id/download.php?arsip=artikel&id=35, Tanggal 5 Oktober 2016.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Perceraian, Jakarta: PT. Bina Aksara, 2014.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan Ke-4, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Rinaldi, Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Wawancara, Meureudu 7 Oktober 2016.
Samsul Bahri, Metodologi Hukum Islam, Yogyakarta: Teras, 2008.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013.
T. M. Hasby Ash-Shiddieqy, Sejarah Peradilan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1970.
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Semarang, Aneka, 1977.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)