Ijtihad terhadap Dalil Qath'i dalam Kajian Hukum Islam

Saifuddin Sa'dan

Abstract


Lapangan ijtihad sangat luas dalam fiqh. Para ulama sepakat tentang hal tersebut pada hal-hal yang tidak ada nash ataupun pada dalalah yang masih dhanni. Tetapi pada persoalan yang telah ada nash dan yang bersifat qath'i al-dalalah urusan yang menjadi perbedaan para ulama. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ijtihad, khususnya Umar, yang melakukan ijtihad terhadap hukum yang telah ada nashnya dan juga pada dalil yang telah qath'i. Penelitian ini menggunakan dekriptif analisis dengan pendekatan historis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Nash dari segi wurud dan tsubut adalah qath'i, karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.Namun dari segi penunjukannya menjadi qath'I ad-dalalah dan zanni ad-dalalah. Pembagian ini untuk menjelaskan bahwa ada hal-hal yang sudah terang disebutkan dalam al-Qur'an dan hadis dan ada yang masih perlu diijtihadkan agar dapat diimplementasikan dan diamalkan. Nash qath'i manurut para ulama ushuliun tidak boleh menjadi objek ijtihad karena sudah jelas dan terang disamping juga agar tidak terjadi kekacauan dan terlalu bebas dalam melakukan ijtihad, serta tidak memasukkan hal-hal seperti kewajiban shalat lima waktu, zakat dan hukum-hukum syara’ lainnya yang telah disepakati menjadi pembahasan ijtihad. Namun diantara ulama ushuliun sendiri masih berbeda dalam menentukan mana yang menjadi dali qath'I dan mana yang menjadi dalil zanni. Persoalan yang menyangkut dengan dalil qath'i dan dalil zanni ini, tidak hanya terjadi perbedaan dalam pengkatagorian, akan tetapi ada juga yang membatasi dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Asy-Syatibi dan ada yang menolak sama sekali dikotomi qath'i dan zanni, namun mereka tidak cukup kuat dalam mengemukakan alasan-alasan yang dapat kita terima.

Keywords


Ijtihad, Dalil Qath’i dan Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abd. Salam Arief, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Antara FAkta dna Realita, Kajian Pemikiran Hukum Syaikh Mahmud Syaltut, Yogyakarta, Lesfi, 2003

Abdul Wahhab Khallaf, Ushul FIqh, terj. Cet. I, Semarang: Dina Utama, 1994.

Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekontruksi dan Rekontruksi Hukum Islam, Yogyakarta, Gema Media, 2002.

Muhammad 'Adib Shalih, Tafsir al-Nushush fi al-Fiqh al-Islami, Bairut: al-Maktabah al- Islami, 1984

Muhammad Wafaa, Metode Tarjih, Kotradiksi Dalil-Dalil Syara’, Jatim: AL-Izaah, 2001.

Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Fiqh Islam, (Bandung: Alma'arif, 1986.

Rahmat Syafe'I, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Satria Efendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008

Umar Sulaiman al- Asyqar, Fiqh Islam, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan, Jakarta: Akademik Presindo, 2001




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2379

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Saifuddin Sa'dan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167