Ijtihad terhadap Dalil Qath'i dalam Kajian Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2379Keywords:
Ijtihad, Dalil Qath’i dan Hukum IslamAbstract
Lapangan ijtihad sangat luas dalam fiqh. Para ulama sepakat tentang hal tersebut pada hal-hal yang tidak ada nash ataupun pada dalalah yang masih dhanni. Tetapi pada persoalan yang telah ada nash dan yang bersifat qath'i al-dalalah urusan yang menjadi perbedaan para ulama. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ijtihad, khususnya Umar, yang melakukan ijtihad terhadap hukum yang telah ada nashnya dan juga pada dalil yang telah qath'i. Penelitian ini menggunakan dekriptif analisis dengan pendekatan historis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Nash dari segi wurud dan tsubut adalah qath'i, karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.Namun dari segi penunjukannya menjadi qath'I ad-dalalah dan zanni ad-dalalah. Pembagian ini untuk menjelaskan bahwa ada hal-hal yang sudah terang disebutkan dalam al-Qur'an dan hadis dan ada yang masih perlu diijtihadkan agar dapat diimplementasikan dan diamalkan. Nash qath'i manurut para ulama ushuliun tidak boleh menjadi objek ijtihad karena sudah jelas dan terang disamping juga agar tidak terjadi kekacauan dan terlalu bebas dalam melakukan ijtihad, serta tidak memasukkan hal-hal seperti kewajiban shalat lima waktu, zakat dan hukum-hukum syara’ lainnya yang telah disepakati menjadi pembahasan ijtihad. Namun diantara ulama ushuliun sendiri masih berbeda dalam menentukan mana yang menjadi dali qath'I dan mana yang menjadi dalil zanni. Persoalan yang menyangkut dengan dalil qath'i dan dalil zanni ini, tidak hanya terjadi perbedaan dalam pengkatagorian, akan tetapi ada juga yang membatasi dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Asy-Syatibi dan ada yang menolak sama sekali dikotomi qath'i dan zanni, namun mereka tidak cukup kuat dalam mengemukakan alasan-alasan yang dapat kita terima.References
Abd. Salam Arief, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Antara FAkta dna Realita, Kajian Pemikiran Hukum Syaikh Mahmud Syaltut, Yogyakarta, Lesfi, 2003
Abdul Wahhab Khallaf, Ushul FIqh, terj. Cet. I, Semarang: Dina Utama, 1994.
Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekontruksi dan Rekontruksi Hukum Islam, Yogyakarta, Gema Media, 2002.
Muhammad 'Adib Shalih, Tafsir al-Nushush fi al-Fiqh al-Islami, Bairut: al-Maktabah al- Islami, 1984
Muhammad Wafaa, Metode Tarjih, Kotradiksi Dalil-Dalil Syara’, Jatim: AL-Izaah, 2001.
Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Fiqh Islam, (Bandung: Alma'arif, 1986.
Rahmat Syafe'I, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 1999
Satria Efendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008
Umar Sulaiman al- Asyqar, Fiqh Islam, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan, Jakarta: Akademik Presindo, 2001
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)