Legalitas Poligami dalam Enakmen Hukum Keluarga Islam Tahun 2004 Negeri Perak ( Studi Kasus atas Ketidakpatuhan Masyarakat Taiping)

Edi Darmawijaya Edi Darmawijaya, Mohd Najib Abdullah Sani

Abstract


Poligami di Malaysia harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah,karena dalam Seksyen 23 Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Perak telah diatur secara tegas. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak timbulnya masalah terhadap istri dan anak dikemudian hari. Namun, untuk menghindari prosedural yang terdapat dalam Enakmen, banyak masyarakat lebih memilih untuk tidak patuh pada ketentuan tersebut.Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap prosedur pendaftaran poligami, bagaimana prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak serta tinjauan Hukum Islam. Untuk mendapatkan jawaban tersebut peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak tertentu.Hasil penelitian menunjukkan di antara faktor ketidakpatuhan masyarakat tersebut adalah karena tidak mendapat kebenaran dari istri, tanggapan bahwa Enakmen bertentangan dengan Hukum Islam, prosedur pendaftaran poligami yang ketat dan permohonan poligami ditolak.Adapun prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak adalah membuat permohonan kepada Mahkamah Syariah kebolehan untuk berpoligami. Setelah menerima permohonan dari pemohon, Mahkamah Syariah akanmelakukan isbat dalam jangka waktu 21 hari dari tanggal pendaftaran. Di dalam kasus dimana istri tidak setuju suaminya berpoligami, pendaftaran Mahkamah saat sebutan kasus akan mengarahkan istri yang ada untuk menfailkan Laporan Pembelaan untuk membantah permohonan pemohon dan setelah Laporan Pembelaan lengkap, Pendaftar akan mengatur tanggal di depan Hakim Mahkamah Syariah untuk kasus dibicarakan. Jika Mahkamah menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada itu relevan, Mahkamah akan memutuskan tidak mengizinkan pemohon untuk berpoligami. Namun jika menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada tidak relevan dan Mahkamah menemukan pemohon mampu untuk berpoligami, maka Mahkamah akan melanjutkan kasus tersebut. Prosedur pendaftaran poligami yang ditetapkan dalam Enakmen juga tidak bertentangan dengan Hukum Islam.Solusi yang dapat dijadikan alternatif adalah seharusnya laki-laki yang ingin berpoligami haruslah mengikuti prosedur Mahkamah.

Keywords


Legalitas Poligami,Ketidakpatuhan Masyarakat.

Full Text:

PDF

References


A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2005).

Abdul Aziz al-Fauzan, Fikih Sosial, (Jakarta: Qisthi Press, 2007).

Abd. Latif Muda & Rosmawati Ali, Pengantar Usul Fiqh, (Kuala Lumpur: Pustaka Salam, 2010).

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2008)

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 2, (Bandung: Pustaka Setia, 2001).

Dasuki Haji Ahmad, Poligami Dalam Islam, Kuala Lumpur, (Pustaka Al-Hilal, 2010).

Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Perak 2004.

Herlina Amran, Poligami Dalam Islam, 2 Mac 2014. Diakses pada tanggal 3 Juni 2017 dari situs: http//firmadani.com/poligami-dalam-islam.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram dan Dalil-dalil Hukum, (Jakarta: Gema Insani, 2013).

Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Al-Quran dan Terjemahannya, (Kuala Lumpur: Dar El_Fajr).

Raihan Hj Abdullah, Poligami Di Malaysia, Kuala Lumpur, (Telaga Biru, 2008),

Sayyid sabiq, Fiqh Sunnah, terjemahan Asep Sobari, jilid 2, (Jakarta: Al-I’tishom, 2008)

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2008).

Malaysia Negara Janda dan Dudaâ€.Utusan Malaysia, Kuala Lumpur, Selasa, 12 Januari 2016.

Miftah Faridl, 150 Masalah Nikah & Keluarga, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999)

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis dari Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999.

Nik Noriani Nik Badli Shah, Perkahwinan dan Perceraian Di Bawah Undang-Undang Islam, (Selangor: International Law Book Services, 2012).

Nuansa Aulia, Kompilasi Hukuum Islam, (Bandung: Margahayu Permai, 2008)

Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, alih bahasa Mu’ammal Hamidy, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2000).

Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I 2, (Jakarta: Almahira, 2010).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Edi Darmawijaya Edi Darmawijaya, Mohd Najib Abdullah Sani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167