Legalitas Poligami dalam Enakmen Hukum Keluarga Islam Tahun 2004 Negeri Perak ( Studi Kasus atas Ketidakpatuhan Masyarakat Taiping)
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2380Keywords:
Legalitas Poligami, Ketidakpatuhan Masyarakat.Abstract
Poligami di Malaysia harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah,karena dalam Seksyen 23 Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Perak telah diatur secara tegas. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak timbulnya masalah terhadap istri dan anak dikemudian hari. Namun, untuk menghindari prosedural yang terdapat dalam Enakmen, banyak masyarakat lebih memilih untuk tidak patuh pada ketentuan tersebut.Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap prosedur pendaftaran poligami, bagaimana prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak serta tinjauan Hukum Islam. Untuk mendapatkan jawaban tersebut peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak tertentu.Hasil penelitian menunjukkan di antara faktor ketidakpatuhan masyarakat tersebut adalah karena tidak mendapat kebenaran dari istri, tanggapan bahwa Enakmen bertentangan dengan Hukum Islam, prosedur pendaftaran poligami yang ketat dan permohonan poligami ditolak.Adapun prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak adalah membuat permohonan kepada Mahkamah Syariah kebolehan untuk berpoligami. Setelah menerima permohonan dari pemohon, Mahkamah Syariah akanmelakukan isbat dalam jangka waktu 21 hari dari tanggal pendaftaran. Di dalam kasus dimana istri tidak setuju suaminya berpoligami, pendaftaran Mahkamah saat sebutan kasus akan mengarahkan istri yang ada untuk menfailkan Laporan Pembelaan untuk membantah permohonan pemohon dan setelah Laporan Pembelaan lengkap, Pendaftar akan mengatur tanggal di depan Hakim Mahkamah Syariah untuk kasus dibicarakan. Jika Mahkamah menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada itu relevan, Mahkamah akan memutuskan tidak mengizinkan pemohon untuk berpoligami. Namun jika menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada tidak relevan dan Mahkamah menemukan pemohon mampu untuk berpoligami, maka Mahkamah akan melanjutkan kasus tersebut. Prosedur pendaftaran poligami yang ditetapkan dalam Enakmen juga tidak bertentangan dengan Hukum Islam.Solusi yang dapat dijadikan alternatif adalah seharusnya laki-laki yang ingin berpoligami haruslah mengikuti prosedur Mahkamah.References
A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2005).
Abdul Aziz al-Fauzan, Fikih Sosial, (Jakarta: Qisthi Press, 2007).
Abd. Latif Muda & Rosmawati Ali, Pengantar Usul Fiqh, (Kuala Lumpur: Pustaka Salam, 2010).
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2008)
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 2, (Bandung: Pustaka Setia, 2001).
Dasuki Haji Ahmad, Poligami Dalam Islam, Kuala Lumpur, (Pustaka Al-Hilal, 2010).
Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Perak 2004.
Herlina Amran, Poligami Dalam Islam, 2 Mac 2014. Diakses pada tanggal 3 Juni 2017 dari situs: http//firmadani.com/poligami-dalam-islam.
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram dan Dalil-dalil Hukum, (Jakarta: Gema Insani, 2013).
Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Al-Quran dan Terjemahannya, (Kuala Lumpur: Dar El_Fajr).
Raihan Hj Abdullah, Poligami Di Malaysia, Kuala Lumpur, (Telaga Biru, 2008),
Sayyid sabiq, Fiqh Sunnah, terjemahan Asep Sobari, jilid 2, (Jakarta: Al-I’tishom, 2008)
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2008).
Malaysia Negara Janda dan Dudaâ€.Utusan Malaysia, Kuala Lumpur, Selasa, 12 Januari 2016.
Miftah Faridl, 150 Masalah Nikah & Keluarga, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999)
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis dari Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Nik Noriani Nik Badli Shah, Perkahwinan dan Perceraian Di Bawah Undang-Undang Islam, (Selangor: International Law Book Services, 2012).
Nuansa Aulia, Kompilasi Hukuum Islam, (Bandung: Margahayu Permai, 2008)
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, alih bahasa Mu’ammal Hamidy, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2000).
Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I 2, (Jakarta: Almahira, 2010).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)