Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt.g/2015/MS. Bir)
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2381Keywords:
Perceraian, Hukum Islam, Putusan Mahkamah SyariyahAbstract
Meskipun dalam fikih tidak ditemukan sebab perceraian karena tidak perawan,namun realitas dalam masyarakat perceraian dapat juga terjadi karena kasus tidak perawan isteri. Penelitian ini menganalisisPutusan Mahkamah Syariyah Bireuen Nomor 0223/Pdt.G/2015/Ms.Bir yang memutuskan sebuah kasus perceraian akibat alasan tersebut. Penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen dalam putusan Nomor 0223/Pdt.G/2015/ Ms.Bir yaitu merujuk pada dua ketentuan yaitu hukum Islam dan hukum positif. Hakim mendasari pertimbangannyaatas dasar hukum Islam pada ketentuan surat al-Rūm ayat 21, yaitu tentang tujuan pernikahan. Hakim melihat Pemohon dan Termohon tidak lagi bisa mewujudkan tujuan pernikahan. Atas dasar hukum positif, hakim menimbang pada dua syarat. Pertama, terpenuhinya syarat materil pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam terkait terjadinya perselisihan dalam keluarga dengan sebab tidak perawan. Kedua, terpenuhinya syarat formil tentang kesesuaian fakta dengan keterangan saksi pada Pasal 309 R.Bg jo. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Kesimpulannya bahwa putusan Mahkamah Syariyah Bireuensesuai dengan ketentuan hukum Islam. Fokus masalah yang dilihat oleh hakim adalah terjadi ketidakharmonisan dan perselisihan antara Pemohon dan Termohon yang faktor penyebabnya karena Termohon sering keluar rumah tanpa izin, tidak menghargai orang tua Pemohon dan juga Termohon sudah menipu Pemohon ataskondisi keperawanannya.References
Abd. Rahmah Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Abdul Hamid Kisyik, Binā’ al-Usrah al-Muslimah; Mausū’ah al-Zawāj al-Islāmī, ed. In, Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah, terj: Ida Nursida, Bandung: Mizan Pustaka, 2005.
Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali al-Baihaqi, Sunan al-Ṣughrā, Bairut: Dār al-Kutub al-‘Ulūmiyyah, 1994.
Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhāj al-Muslim, ed. In, Minhajul Muslim; Pedoman Hidup Harian Seorang Muslim, terj: Ikhwanuddin Abdullah dan Taufiq Aulia Rahman, Jakarta: Ummul Qura, 2016.
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam, dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Armaidi Tanjung, Free Sex No! Nikah Yes, Jakarta: Amzah, 2007.
Dahlan Tamrin, Filsafat Hukum Islam, Malang: UIN-Malang Press, 2007.
Ibn Taimiyyah, Majmūʻ Fatāwā Ibn Taimiyyah, diedit oleh ʻAbd al-Rahman dan Muhammad ibn ʻAbd al-Rahman ibn Muhammad ibn Qasim, ed. In, “Majmu Fatawa tentang Nikah”, terj: Abu Fahmi Huaidi & Syamsuri an-Naba, Jakarta: Pustaka Azzam, 2002.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Zādul Ma’ād fī Hadyī Khairil ‘Ibād, ed. In, Zadul Ma’ad; Panduan Lengkap Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat, terj: Masturi Ilham, dkk, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, ed. In, Panduan Hukum Islam, terj: Asep Saefullah FM & Kamaluddi Sa’diyatulharamain, Jakarta: Pustaka Azzam, 2000.
Kementerian Agama RI, Membangun Keluarga Harmonis; Tafsir Alquran Tematik, Jakarta: Aku Bisa, 2012.
Mahkamah Agung RI, Buku ke-II; Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.
Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN Malang Press, 2008.
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām, ed. In, Halal dan Haram dalam Islam, terj: Imam Fauzi, Jakarta: Ummul Qura, 2014.
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, ed. In, Fiqih Islam; Pernikahatan, Talak, Khulu’, Meng-Ila’ Isteri, Li’an, Zihar, Masa Iddah, terj: Abdul Hayyie al-Kattanie, dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2011
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)