Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen)
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2384Keywords:
Itsbat, Nikah, Dampak dan KetertibanAbstract
Itsbat nikah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah, sehingga dapat menetapkan kembali pernikahan mereka. Salah satu program pemerintah dalam masalah ini yaitu program itsbat nikah keliling yang dilaksanakan di Kebupaten Bireuen. Itsbat nikah keliling tersebut tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan masyarakat mencatatkan kembali perkawianan yang telah dilangsungkan. Namun, dalam prosesnya, masing banyak pasangan yang tidak dapat mencatatkan pernikahan, karena keterbatasan jumlah kuota pasangan yang ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Untuk itu, masalah yang diajukan adalah apa yang melatarbelakangi dilaksanakannya itsbat nikah keliling di Kebupaten Bireuen, kemudian bagaimana teknis pelaksanaan itsbat nikah keliling, serta bagaimana dampak pelaksanaan itsbat nikah keliling terhadap ketertiban pencatatan pernikahan di Kabupaten Bireuen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan masalah itsbat nikah di lapangan, mulai dari latar belakang serta dampak dari permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang melatarbelakangi dilaksanakannya itsbat nikah keliling di Kebupaten Bireuen yaitu mengingat masih banyak pasangan suami-istri yang tidak memiliki buku nikah atau akta nikah. Kemudian, tehnik pelaksanaan itsbat nikahnya yaitu dengan melakukan pendaftaran di setiap kecamatan, kemudian disidangkan dalam satu tempat yang dihadiri dengan dua orang saksi untuk masing-masing pasangan, dan kemudian dilakukan kesimpulan dan penetapan. Adapun dampak positif dari itsbat nikah keliling tersebut adalah dapat membantu masyarakat berikut dengan pemberian perlindungan atas hak-hak masing-masing pasangan karena perkawinan mereka telah mendapat pengakuan hukum.References
Abdur Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Abdurrahman dan Syahrani, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Alumni, 2001.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, cet. 3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. 6, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Abdul Madjid Mahmud Mathlub, al-Wajiz fi Ahkam al-Usrah al-Islamiyah; Penduan Hukum Keluarga Sakinah, (terj: Harits Fadhly & Ahmad Khotib), Surakarta: Era Intermedia, 2005. Keterangan yang sama juga terdapat dalam buku Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, cet. 3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1/1974, sampai KHI, cet. 3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. 6, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Abdul Madjid Mahmud Mathlub, al-Wajiz fi Ahkam al-Usrah al-Islamiyah.
Mardani, Akad Nikah Melalui Telepon, Televisi, dan Internet dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung, Pustaka Setia, 2011.
Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Permberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Panduan Pengajuan Itsbat Nikah, Jakarta: Australia Indonesia Partnership, 2012.
Taufiqurrahman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia; Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
H.M.A. Tihami & Sohari Sahrani, Fikih Munakahat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, cet. 4, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu: Pernikahan, Talak, Khulu’, Ila’, Li’an, Zihar dan Masa Iddah, (terj: Abdul Haiyyie Al-Kattani, dkk), jilid 9, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)