Kewajiaban Nafkah Ushul Dan Furu' Menurut Mazhab Syafi'i
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2385Keywords:
Nafkah Ushul, Furu' Menurut Mazhab Syafi'iAbstract
NafkahUshul dan Furu’ merupakan salah satu problematika dalam ruang lingkup kekerabatan yang harus dipenuhi oleh orang tua terhadap anak. Dan kewajiban seorang anak yang memiliki kesanggupan terhadap hartanya. Dalam mazhab Syafi’i menggunakan dalil ayat yang umum tentang nafkah Ushul dan Furu’ yaitu surat al-Baqarah ayat 233 dengan cara meng istinbatkan hukum dengan jalan mengqiyaskan pada pemberian nafkah kepada istri dan anak, sebab dalil yang explisit tentang nafkah Ushul dan Furu’ itu tidak ada dalil. Rumusan penelitian dalam skripsi ini adalah mengenai hukum pemberian nafkah Ushul dan Furu’ serta bagaimanakah metode penetapan hukum mazhab Syafi’i yang digunakan. Adapun penulis menggunakan jenis penelitian (library research) dengan mempelajari kitab-kitab, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian dalam permasalahan nafkah dalam keluarga dan penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan membuat deskriptif secara sistematis dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa imam Syihabuddin al-‘Abbas Ahmad (al-Qalyubi), Syaikh Zainuddin al-Malibari dan imam Taqayuddin al-Hishininafkah Ushul dan Furu’ yang disebutkan dalam kitab Hasyiatan Qalyubi-‘Umairah, Fathul Mu’in dan Kifātul Akhyār fĩ hāll Rāyatȗl Ikhtisār wajib diberikan nafkah oleh seseorang ayah terhadap anaknya, apabila anak tersebut fakir, kecil dan gila, dan kewajiban seorang anak untuk menafkahi orang tuanya apabila orang tua tersebut fakir dan gila. Dan apabila anak tersebut memilki kesanggupan terhadap harta yang di milikinya sekira-kira lebih dari kebutuhan hidupnya dari sehari semalam maka wajib memberi nafkah, seandainya seorang anak tidak memiliki harta karena dia miskin, maka tidak ada kewajiban apapun atas anak tersebut. Metode penetapan hukum mazhab Syafi’i dalam hal ini adalah dengan jalan mengqiyaskan oleh imam al-Qalyubi kepada dalil al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 yaitu kepada hukum pemberian nafkah isteri dan anak, dan Syaikh Zainuddin al-Malibari tidak menggunakan dalil ayat al-Qur’an, tapi menyatakan secara tegas tentang kewajiban nafkah ushul dan furu’ dalam kitab Fathul al-Mu’in, imam al-Hishini menggunakan surat al-lahab untuk dalil nafakah ushul dan furu’. Dan sunnah-sunnah yang berkaitan dengan hukum pemberian nafkah keluarga yang terdapat dalam berbagai kitab fiqh dan buku-buku Islam.References
Abdul Aziz al-Fauzan, Fiqih Sosial,Cetakan Pertama Jakarta: Qisthi Press, Anggota Ikapi, 2007.
Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajud Muslim, Jakarta :DarulFikr, Bairut 2000
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Cetakan keempat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010..
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih, Jakarta :Prenada Media, 2003.
Amir Syafifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Bangbang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 1997.
H. A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam Indonesia, Cet. II,Banda Aceh: Yayasan PeNA 2005.
H.M.A. Tihami dkk, Fikih Munakahat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
IbnuRusyd: Penerjemah, Abu Usamah Fakhtur Rokhman, Bidayatul Mujtahid 2, Jakarta: PustakaAzzam 2007
Imam AbiZakariaYahya, Minhajuth al-Thalibin, Al-Mahalli juzuk 4, Solo: Manara Kudus, 1975
Imam Al-Alusi Al-Bagdadi, Ruhul Ma’ani fi Tafsiral-Qur’an, Juz Ke 2,(Terj. Syihabuddin Mahmud), (Kairo:Dar Al-Hadist, 2005),
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. 8, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Dalam Berumah Tangga, (Jakarta: Prenada Media, 2003).
Mumahmad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2004.
Saiful Amir Ghafur, Profil Para Mufassir Al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008.
Syaikh Abu Syuja’, Penerjemah Mahmud Zaini, Matnul Ghayah Wat Tagrib, Jakarta: Pustaka Amani, cet 2, 2011.
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2008
Syaikh Mahmud al-Mashri, Perkawinan Idaman, Jakarta: Qisthi Press, 2010.
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
Syaikh Zainuddin, Fathul Mu’in ,Jilid. 3, AliyAs’ad (Tej), Menara Kudus, 1979.
Wahbah Az-Zuhaili, Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, cetakan kesepuluh, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)