Perlawanan Eksekusi Pihak Ketiga terhadap Perkara Harta Bersama (Analisis Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS.Bna)

Authors

  • Analiansyah Analiansyah Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negery Ar-Raniry Banda Aceh
  • Rudanto Rudanto Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negery Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2386

Keywords:

Perlawanan Pihak Ketiga, Eksekusi, dan Harta Bersama

Abstract

Terdapat kasus perceraian yang terjadi di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang menyangkut perkara perceraian, namun perkara tersebut berlanjut kepada sengketa harta bersama. Dalam sengketa harta bersama terjadi polemik lain yaitu perlawanan eksekusi pihak ketiga terhadap putusan tersebut. Pihak ketiga keberatan atas putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, karena ada harta peninggalan Almh ibupihakketiga yang digunakan dalam pembagian harta bersama. Namun, hakim menolak perlawanan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penyebab hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menolak perlawanan eksekusi pihak ketiga dan langkah yang digunakan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam menetapkan kembali putusan yang telah dieksekusi. Dalam penelitian ini penulis mengunakan bahan hukum primer yaitu putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS-Bna. Kemudian data ini di analisis dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 3 (tiga) penyebab hakim menolak perlawanan pihak ketiga.Pertama, alat bukti pihak ketiga tidak memiliki Kualitas Hukum.Kedua, tidak memilikiLegalitas Hukum. Ketiga,tidak memiliki Legal Standing/Kapasitas Hukum dalam mengajukan bukti-bukti yang dibebankan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, dasar penolakan hakim yang mengadili dan memutuskan perkara perlawanan eksekusi pihak ketiga terhadap sengketa harta bersama dengan Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS-Bna sudah benar dan telah memenuhi syarat yang telah diberikan oleh Undang-Undang termasukHukum Acara Peradilan Agama. Dikarenakan hakim telah memberikan peluang kepada pihak ketiga untuk memberikan hak-haknya yang dirugikan, namun dalam pembuktian pihak ketiga tidak memberikan alat-alat bukti yang dibutuhkan oleh hakim.Selanjutnya langkah yang digunakan oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam memutuskan kembali putusan yang telah dieksekusi secara hukum telah menangguhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seharusnya putusan yang telah dieksekusi itu tidak bisa lagi dilakukan persengketakan. Oleh karena itu, dalam menetapkan kembali putusan eksekusi. Hakim kembali pada putusan terdahulu atau putusan sebelumnya (awal).

References

Ali Hasan, Pedomaman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, ( Jakarta: Prenada Media Grup, 2006 ).

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, ( Jakarta: Kencana, 2006 ).

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, ( Jakarta: Kencana, 2008 ).

Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia,( Jakarta: Kencana, 2005 ).

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perkara (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta : PT. Rineka Cipta. 2009).

Mustofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2005).

Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH PERDATA), (Jakarta: PT Renika Cipta, 2007).

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju, 2005).

Ropaun Rambe, Hukum Acara Perdata Lengkap, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013).

Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: BPHN, 1999).

Siska Yanuarti “ Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) terhadap sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dalam sengketa perdata ( studi kasus putusan No. 188/Pdt.Plw/2010/PN.ska)â€.

Tihami, Fikih Munakahat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009).

Downloads

Published

2017-12-30

How to Cite

Perlawanan Eksekusi Pihak Ketiga terhadap Perkara Harta Bersama (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS.Bna). (2017). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(2), 372-396. https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2386