Building Legal Compliance: A Study on the Practice of Unregistered Marriages in Tanjung Raya Subdistrict, Agam Regency, West Sumatra, Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v9i1.28306Keywords:
Nikah Sirri, Kepatuhan Hukum, IslamAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik nikah siri di Kecamatan Tanjung Raya yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu nikah yang tidak sah menurut agama dan negara serta nikah yang hanya sah menurut agama. Praktik nikah siri yang hanya sah secara agama lebih dominan terjadi, terutama disebabkan oleh ketidakmampuan salah satu pihak menunjukkan akta cerai, yang dianggap sulit, rumit, dan memakan waktu dalam pengurusannya. Logika hukum masyarakat pelaku nikah siri didominasi oleh pemahaman hukum Islam, di mana pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat agama dianggap sah, sementara pencatatan di KUA hanya dipandang sebagai urusan administratif. Selain itu, kondisi sosio-kultural masyarakat turut memengaruhi praktik ini, dengan faktor-faktor seperti kuatnya pengaruh ulama, karakteristik wilayah yang agamis, budaya instan, lemahnya penegakan hukum, dan kebiasaan masyarakat yang mendukung praktik tersebut. Sebagai solusi, diperlukan kolaborasi berbagai pihak untuk melarang nikah siri, termasuk penyusunan aturan khusus di tingkat nagari, mendorong pengajuan kasus secara kolektif ke pengadilan, inovasi di tingkat KUA, dan penyederhanaan proses administrasi di Pengadilan Agama, khususnya terkait biaya pengurusan. Temuan ini menyoroti perlunya pendekatan komprehensif dalam menangani fenomena nikah siri secara holistik.References
Abu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki, & Zainuddin. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 8(1), 25–40. https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i1.765
Arto, A. M. (1999). Masalah Pencatatan Perkawinan dan Sahnya Perkawinan. In Hak-hak Wanita dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Nuansa Madani.
Bahrum, M. (2019). Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(2), 194–213. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35673/ajmpi.v4i2.434
Diab, A. L. (2018). Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Perspektif Fikih (Telaah Terhadap Kompilasi Hukum Islam). Al-’Adl, 11(2), 36–61. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.31332/aladl.v11i2.1248
Encep. (2023). Kisah Nikah Siri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Baru Resmi Tercatat Tahun 2020 di Soreang Bandung. Garut.Suara.Com. https://garut.suara.com/read/2023/07/05/143100/kisah-nikah-siri-ahmad- dhani-dan-mulan-jameela-baru-resmi-tercatat-tahun-2020-di-soreang- bandung
Huda, L. (2023). Sebelum 4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Wajah Ibu 4 Korban Sempat Terlihat Berlumuran Darah. Megapolitan.Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/07/08402351/sebelum-4- bocah-ditemukan-tewas-di-jagakarsa-wajah-ibu-4-korban-sempat?jxrecoid=4adea77c-cdda-41ca-a324 6f265c1c7fd4~kg_internal&source=widgetML&engine=C
Iman, R. N., & Nashrullah, N. (2023). Kasus Nikah Siri Sesama Jenis di Cianjur Diserahkan ke Proses hukum. Republika. https://rejabar.republika.co.id/berita/s5frow320/kasus-nikah-siri-sesama- jenis-di-cianjur-diserahkan-ke-proses-hukum
MUI Jelaskan Keabsahan Nikah Siri. (2021). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20211001103130-284- 701922/mui-jelaskan-keabsahan-nikah-siri
Nelli, J. (2022). The Problems of Siri Marriage for Women in Tambang District, Kampar Regency: A Gender Swot Analysis Study. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 7(2), 553–578. https://doi.org/10.29240/jhi.v7i2.4740
Nurcahyo, D., & Sari, N. (2023). Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Menikah Siri Sehingga Tak Punya KTP. Megapolitan.Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/07/13022041/ayah-terduga- pembunuh-4-anak-di-jagakarsa-mengaku-nikah-siri-sehingga-tak
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Kencana.
Supriyadi, S. (2016). Rekonstruksi hukum kewarisan anak dari perkawinan sirri di pengadilan agama. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan …, 16(1), 27–42. https://doi.org/https://doi.org/10.18326/ijtihad.v16i1.27-42
Syafrudin, U. (2015). Islam Dan Budaya: Tentang Fenomena Nikah Sirri. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 16–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24235/mahkamah.v9i1.425
Tamam, A. B. (2010). NIKAH SIRRI Solusi Pernikahan Anak di bawah Umur di Desa Petung, Panceng, Gresik. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 41–70. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1139
Undang-Undang Tentang Perkawinan. (1974).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)