Peran Perangkat Desa terhadap Pelaksanaan Perwalian Anak Korban Tsunami (Studi Kasus di Kec. Krueng Sabee, Kab.Aceh Jaya)
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3108Keywords:
Perangkat Desa, Perwalian Anak, Korban TsunamiAbstract
Musibah tsunami menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Aceh. Musibah tsunami Aceh memakan banyak korban, anak-anak telah kehilangan orang tua dan sanak keluarga. Langkah yang harus diambil terhadap anak korban sunami yaitu pengangkatan perawlian anak. Pengangkatan wali anak ini telah dilakukan di berbagai daerah, salah satunya di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Tujuan yang ingin digali yaitu terkait peran perangkat desa dalam sistem pengangkatan wali anak korban tsunami di Kec. Krueng sabee berikut dengan pengawasannya, serta pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan perwalian anak korban tsunami di kec. Krueng sabee. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran perangkat desa yaitu melakukan musyawarah pengangkatan wali anak. Prosesnya dilakukan dengan jalan musyawarah gampong, yang melibatkan keuchik, sekdes, tengku imum/imum meunasah, tuha peut gampung, sanak kerabat anak jika masih ada, dan masyarakat gampong secara umum. Perwalian anak korban tsunami di Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya tidak dilakukan pengawasan. Alasannya: Pertama, penunjukan wali tidak dilakukan dengan akte tertulis. Kedua, anak korban tsunami diwalikan sendiri oleh sanak kerabat yang masih hidup. Ketiga, adanya keinginan masyarakat untuk mengangkat anak, sehingga pengawasan dipandang tidak perlu.References
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003.
Abdul Hakim G. Nusantara, Bisma Siregar, , dkk. Hukum Dan Hak-hak Anak, Jakarta: Rajawali, 1986.
Abdul Majid Mahmud Mathlub, Al-WajÄ«z fÄ« AḥkÄm al-Usrah al-Islamiyyah, ed. In, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, terj: Harits Fadhli & Ahmad Khotib, Surakarta: Era Intermedia, 2005.
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Abdul Qadir Mansur, Fikih Wanita; Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui Tentang Perempuan Dalam Hukum Islam, pj: Muhammad Zainal Arifin, Tanggerang: Nusantara Lestari Ceria Pratama, 2012.
Abu Abdillah Muhammad Luqman Muhammad al-Salafi, Rasysy al-Barad Syarh al-Adab al-Mufrad, ed. In, Syarah Adabul Mufrad, terj: Taqdir Arsyad, Jakarta: Griya Ilmu, 2016.
Abu Bakar Jabir al-Jazairi, MinhÄj al-Muslim, ed. In, Minhajul Muslim; Pedoman Hidup Harian Seorang Muslim, terj: Ikhwanuddin & Taufik Aulia Rahman, Jakarta: Ummul Qura, 2016.
Abu Daud, Sunan AbÄ« DÄwud, Juz 1, Bairut: DÄr al-Fikr, tt.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Gorup, 2011.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Pekembangan Hukum Islam dari Fikih, UU. No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Cahyadi Takariawan, Di Jalan Dakwah Kugapai Sakinah; Panduan Merencanakan Pernikahan Hingga mencapai Pernikahan Puncak Dalam rumah Tangga, Solo: Era Intermedia,2006.
Cahyadi Takariawan, Pernak-Pernik Rumah Tangga Islami; Tatanan dan Peranannya dalam Kehidupan Masyarakat, Surakarta: Era Intermedia, 2005.
Citra Umbara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2014.
Ibnu Anshori, Perlindungan Anak Menurut Perspektif Islam, Jakarta: KPAI, 2007
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, ZÄdul Ma’Äd fÄ« HadyÄ« Khairil ‘IbÄd, ed. In, Zadul Ma’ad; Panduan Lengkap Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat, terj: Masturi Ilham, dkk, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Muhammad Bagir al-Habsy, Fiqh Praktis, Bandung: Al-Mizan, 2002.
Muhammad Jawad Mughniyah, al-Fiqh ‘alÄ al-MażÄhib al-Khamsah, ed. In, Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, terj: Asep Sobari, dkk, Jakarta: Lentera, 2001.
Muladi, Hak Asasi Manusia; Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2005.
Sayyid Quthb, TafsÄ«r fÄ« Å»ilÄl al-Qur’Än, ed. In, Tafsir fi Zilalil Quran; di Bawah Naungan Alquran, terj: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terj: Nor Hasanuddin, dkk, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Soemiyati, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, yogyakarta: liberty, 1986.
Ter Haar dalam Syafiyudin Sastrawujaya, Beberapa Masalah Tentang Kenakalan
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munahakat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-IslÄmÄ« wa Adillatuh, ed. In, Fiqih Islam: Hak-Hak Anak, Wasiat, Wakaf, Warisan, terj: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), jilid 10, (Jakarta: Gema Insani Press, 2011.
Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam al-SyÄfi’ī al-Muyassar, ed. In, Fiqih Imam Syafi’i: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, terj: Muhammad Afifi dkk, Jakarta: Al-Mahira, 2010.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)