Tehnik Pembagian Warisan terhadap Anak Bungsu Perempuan dalam Masyarakat Kemukiman Lamblang Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar Menurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3114Keywords:
Tehnik Pembagian, Warisan, Anak BungsuAbstract
Penelitian ini secara khusus meneliti tentang pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu di Kemukiman Lambang, Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. Tujuan penelitian dalam artikel ini yaitu untuk mengetahui praktek pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu, dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan dalam masyarakat Kemukiman Lamblang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini dilakukan dnegan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembagian warisan terhadap anak perempuan bungsu telah dilakukan sejak dahulu, yaitu dengan memberikan hak waris yang lebih besar dengan ahli waris lainnya. Adapun harta waris yang biasa diterima oleh anak perempuan bungsu adalah rumah. Tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tehnik pembagiannnya yaitu dilakukan dengan dua tahapan umum. Pertama harta waris dalam sebuah keluarga sebelumnya telah ditentukan bagiannya masing-masing, dan bagian tersebut baru dapat diambil ketika telah terjadi kematian orang tua. Kedua yaitu setelah kematian orang tua, ahli waris melakukan musyawarah kembali dalam membagikan harta yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagian anak perempuan bungsu secara khusus diberikan berdasarkan asas keadilan, yaitu dilihat dari sisi kemandirian dan kamatangan ekonomi. Dalam Islam juga asas yang harus dipenuhi adalah rasa keadilan masing-masing ahli waris, serta pembagiannyapun dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.References
Abdul Halim Abu Syuqqah, TahrÄ«r al-Mar’ah fÄ« Ashr al-RisÄlah, ed. In, Kebebasan Wanita, (terj: As’ad Yasin, dkk), cet. 3, Jakarta: Gema Insani, 2000.
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Ringkasan Tafsir As-Sa’di (kemudahan memahami ayat-ayat Al-Qur’an), Jawa Tengah: Pustaka An- Nusnok, 2004.
Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra, jilid 6, Bairut: Dar Al-Kutub Al-‘Ulumiyyah, 1994.
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Ahmad Sarwat, Fiqih Mawaris, Jakarta: DU Center, tt.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam,Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
B. Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, (terj: Soebakti Poesponoto), Pradnya Paramita, 1994.
Ghufran A. Mas’adi, Pemikiran Fazlul Rahman tentang Metodologi pembaharuan hukum Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
Muhammad Ali Al-Sabuni, Hukum Kewarisan Menurut Al-Quran dan Sunnah, (terj: Hamdan Rasyid), Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005.
Muhammad Ali as-Shabuni, Shafwah al-Tafsīr, ed. In, Tafsir-Tfsir Pilihan, (terj: Yasin), jilid 1,Jakarta: Pustala al-Kausar, 2011.
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam,Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.
Muhammad Muhibbin & Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Musthafa as-Shiba’i, al-Mar’ah Baina Fiqh wal Qanun, ed. In, Wanita dalam Pergumulan Syariat dan Hukum Konvensional, (terj: Ali Ghufron & Saiful Hadi), Jakarta: Insan Cemerlang, tt.
Nasr Hâmid Abû Zayd, Naqd al-Khitab al-Diniy, dan Muhammad Syahrur, Metodologi Fikih Islam Kontemporer, dikutip oleh Khaeron Sirin, Analisis Pendekatan Teks Dan Konteks Dalam Penentuan Pembagian Waris Islam, (Jurnal Syariah Institut PTIQ), Jakarta: PTIQ, tt.
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,Jakarta: Lentara Hati, 2007.
Sayyid Quthb, TafsÄ«r fÄ« ZilÄl al-Qur’Än, ed. In, Di Bawah Naungan Al-Qur’an, (terj: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (terj: Asep Sobari, dkk), Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia,Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidhah, Al-Jami’ fÄ« Fiqhi an-NisÄ’, ed. In, Fiqih Wanita, (terj: M. Abdul Ghoffar E.M),Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional,Jakarta: Kencana, 2011.
Wahbah Zuhaili, al-TafsÄ«r alMunÄ«r; FÄ« ‘AqÄ«dah wa asy-Syarī’ah wa al-ManhÄj, (terj: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), Jakarta: Gema Insani, 2014.
Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i, Fiqh Islam Waadillatuhu; Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani), Jakarta: Gema Insani, 2011.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)