Korelasi Antara Bimbingan Pranikah dengan Perceraian di Kabupaten Nagan Raya (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kec. Kuala Kab. Nagan Raya)
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3115Keywords:
Korelasi, Bimbingan Pranikah, dan PerceraianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab terjadinya perceraian bagi mereka yang telah mengikuti bimbingan pranikah, serta bagaimana pengaruh bimbingan pranikah dengan faktor perceraian dalam keluarga yang pernah mengikuti bimbingan pranikah. Dalam tulisan ini, jenis penelitian yang digunakan terdiri dari dua macam, yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (libraby research). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif bersifat deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya perceraian bagi mereka yang telah mengikuti bimbingan pranikah karena pertama diakibatkan oleh faktor ekonomi, kurangnya tanggung jawab kepala keluarga terhadap nafkah untuk istri dan anak, terjadinya KDRT yang dimulai dari sifat ego, cemburu terhadap pasangan, banyak aturan dan lain sebagainya, dan faktor kurangnya pendidikan dan pemahaman agama bagi masyarakat yang telah menikah.Kemudian, bimbingan pranikah yang telah dilakukan oleh KUA sedikitnya memiliki pengaruh bagi pembinaan keluarga yang islami, mengingat waktu pelaksanaannya sedikit minim hanya dua hari saja, maka calon pengantin akan sukar memahami semua materi yang diberikan oleh KUA, seharusnya untuk mencapai hasil yang maksimal, bimbingan pranikah itu dilaksanakan paling sedikit membutuhkan waktu 1 bulan, karena dengan waktu yang demikian catin akan lebih memahami tentang materi yang diberikan oleh KUA tersebut.References
A.Gani isa,Nasrullah Jakfar, dkk, Modul Kursus Calon Pengantin, (badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4)).
Arifin. Pokok-pokok Tentang Bimbingan dan Penyuluhan Agama di Sekolah dan di Luar Sekolah, Jakarta: Bulan Bintang, 1976
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Gramedia, 2008.
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama nomor DJ. II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin.
W.S. Winkel, BimbingandanBimbingan Di SekolahMenengah,Jakarta: PT Grafindo 1991.
Priyatno dan Erman Anti,Dasar-dasar Bimbingan dan Bimbingan, Jakarta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bersama. PT. Rineka Cipta. 1999.
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Nikah Islam Departemen Agama Nomor Dj. 11/491 Tahun 2009 tentang kursus calon pengantin.
Bimo walgito, Bimbingan dan Bimbingan Perkawinan, Yogyakarta: 2004.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1998.
Elfi Mu’awanah, Bimbingan Bimbingan Islam, memahami fenomena kenakalan remaja dan memilih upaya pendekatannya dalam bimbingan Islam, Jakarta: Teras, 2012.
Aunur Rahim Faqih, Bimbingan Dan Bimbingan Dalam Islam, Yogyakarta: VII Press, 2001.
Dewa ketut sukardi, Dasar-Dasar Bimbingan Dan Penyuluhan Di Sekolah, Jakarta: rineka cipta, 2000.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)