Multi Alasan Cerai Gugat: Tinjauan Fikih terhadap Cerai Gugat Perkara Nomor:0138/Pdt.G/2015/MS.Bna pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Rusjdi Ali Muhammad, Yulmina Yulmina

Abstract


Islam membolehkan perceraian. ini bagian dari solusi akhir hubungan perkawinan yang retak dan dimungkinkan adanya bahaya yang besar menimpa salah satu atau keduanya. Pihak yang mengajukan cerai bisa saja dari pihak suami melalui cerai talak atau isteri melalui cerai gugat dengan disertai alasan-alasan tertentu. Salah satu perkara cerai gugat tersebut misalnya dalam Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 0138/Pdt.G/2015/MS.Bna. Menariknya, putusan ini memuat banyak sekali alasan-alasan cerai. Untuk itu, masalah penelitian ini yaitu bagaimana isi dan pertimbangan hakim dalam perkara Cerai Gugat No.0138/Pdt.G/2015/MS.Bna, faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya Cerai Gugat pada perkara No. 0138/Pdt.G/2015/MS. Bna, dan bagaimana tinjauan fikih terhadap putusan dan pertimbangan hakim dalam Perkara Cerai Gugat No.0138/Pdt.G/2015/MS.Bna. Untuk menjawab masalah tersebut, digunakan metode kualitatif dengan kajian studi pustaka (library research). Adapun temuan penelitian ini ada tiga: (1) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat dalam Putusan No. 0138/Pdt.G/Ms.Bna ada dua: Pertama, pertimbangan hukum yuridis, bahwa hakim melihat terpenuhinya unsur materil dan unsur formil persidangan. Kedua, pertimbangan normatif hukum Islam, di mana hakim merujuk menimbang tidak terwujudnya tujuan pernikahan penggugat dan tergugat sebagaimana maksud QS. Al-Rūm ayat 21. (2) Penggugat mengajukan 10 (sepuluh) alasan cerai. Namun demikian, hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh cenderung menekankan penyebab cerai adalah karena percekcokan atau syiqāq yang telah berlangsung lama. (3) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut gugat dalam Putusan Nomor 0138/Pdt.G/Ms.Bna telah sesuai dengan ketentuan fikih. Pertimbangan hakim ialah adanya mudharat yang lebih besar dalam hubungan penggugat dan tergugat ini sesuai dengan kadiah fikih yang intinya kemudharatan harus dihindarkan sedapat mungkin.


Keywords


Alasan Cerai Gugat, Tinjauan Fikih

Full Text:

PDF

References


Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’, (Terj.Paduan Fikih Lengkap bagi Wanita), (Solo: Pustaka Arafah, 2014)

Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006),

Agustin Hanafi, dkk, Buku Daras Hukum Keluarga, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2014)

Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqh dan PerUndang-Undang Indonesia (Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013),

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2003)

Al-Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan, (Terj. Agus Salim), (Jakarta: Pustaka Amani, 2002)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006)

Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006)

Atabik Ali, dan Zuhdi Muhdor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2003)

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, (Bandung: CV.PUSTAKA SETIA, 2010)

Faishal bin Abdul Aziz Mubarak, Bulughul Marah dan Penjelasannya, (Jakarta: Ummul Qur’an, 2015)

Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqh Wanita, (Ter. Anshori Umar), ( Semarang: Asy-Syifa', 2005)

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Takhrij: Ahmad Abu Al Majdi, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007)

Ibn Qudāmah, al-Mughnī Syarḥ al-Kabīr, Juz 8, (Bairut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1983)

Imām Mālik bin Anas, Al-Muwaṭā’ li al-Imām al-A’immah wa ‘Ālim al-Madīnah, (Mesir: Dār al-Ḥadīṡ, 1992)

Jalāl al-Dīn ‘Abd al-Raḥmān al-Suyūṭī, al-Asybāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā’id wa Furū’ Fiqh al-Syāfi’iyyah, Juz 1, (Mekkah al-Mukarramah: Maktabah Nazar, 1997)

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2016)

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2001)

Muḥammad al-Zarqā, Syarḥ al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1989),

Satria Effendi M.Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2004)

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, (Terj. Fiqih Sunnah), (Jakarta: PT. Mitra Kerjaya Indonesia, 2009)

Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (kajian fikih nikah lengkap), (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2007)

W.J.S. Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (jakarta: Balai Pustaka, 1995)

Zakariyyā al-Anṣārī, Fatḥ al-Wahhāb bi Syarḥ Manhaj al-Ṭullāb, (Syarah: al-Zahabi al-Syafi’i), Juz, 2, (Bairut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyyah, 1998)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4399

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Rusjdi Ali Muhammad, Yulmina Yulmina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167