Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Kumulasi Cerai Gugat dan Harta Bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Mizaj Iskandar, Liza Agustina

Abstract


Pengadilan Agama tidak dapat dipisahkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dalam penyelesaian suatu perkara. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan ini diatur dalam pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, dan pada dasarnya berasal dari ketentuan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Penggabungan gugatan terhadap beberapa masalah hukum dalam surat gugatan tidak dilarang oleh hukum acara perdata. Boleh saja digabungkan dalam satu gugatan asalkan ada hubungan erat atau koneksitas satu sama lain. Namun penyelesaian terhadap kumulasi cerai gugat dan harta bersama yang terjadi di Mahkamah Syar’iyah dalam praktiknya bertolak belakang dengan tujuan pembentukan kumulasi dan menjadi terhambatnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan tersebut. Salah satunya terletak pada pihak yang menyulitkan dalam pemeriksaan dikarenakan salah satu pihak yang tidak hadir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam cerai gugat dan harta bersama dan untuk mengetahui prespektif Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap kumulasi tuntutan. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan sudah diterapkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Namun belum dapat berjalan dengan sempurna. Terlebih dalam perkara kumulasi cerai gugat dan harta bersama. Perspektif hakim tentang perkara ini mengatakan bahwa kumulasi tuntutan dalam perkaracerai gugat dan harta bersama mereka menganjurkan untuk memisahkan perkara tersebut dengan tujuan untuk memudahkan jalannya persidangan serta tidak merugikan para pihak.

Keywords


Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Kumulasi Cerai Gugat, Harta Bersama

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2006.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2000.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Deperteman Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet-Kedua Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

http://putusan.mahkamahagung.go.id diakses pada tanggal 27 Agustus 2018.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Syar’iyah diakses pada tanggal 19 Juli 2018.

Elyana Retno Andriani, Kumulasi Gugatan dalam Perkara Perceraian menurut Hukum Indonesia (Studi Komparatif antara Ketentuan yang Berlaku pada Peradilan Agama dan Peradilan Negeri), (skripsi tidak dipublikasi), Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, STAIN Zawiyah Cot Kala, Langsa, 2014.

Hamid Sarong, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintas Sejarah dan Eksistensinya), Banda Aceh: Global Education Insitute, 2012.

Husni jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara RI Berdasarkan UUD 1945, Bandung: CV. Utomo, 2005.

J.R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif: Jenis Karakteristik dan Keunggulannya, Jakarta: Grasindo, 2010.

Lilik mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2005.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009

M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Pustaka kartini, 1993, hlm; 54.

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2004.

Muchsin Bani Amin, Hukum Acara Peradilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah, Banda Aceh: Percetakan Hijrah, 2016.

Muhammad Nasir, Hukum Acara PerdataCet-2, Jakarta: Djambatan, 2005.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Nana Syaodin Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Qanun Provinsi NAD Nomor 10 Tahun 2002 dan Pasal 128 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Perintahan Aceh.

Ridha Maulana, “(Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)”.Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry 2016.

Sangadji dan Sopiah, Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian, Yogyakarta: Andi, 2010.

Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2014.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yokyakarta: LIBERTY, 1993)

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008.

Sulaikin Lubis, dkk, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.

Surat Mahkamah Agung RI Nomor 17/ TUADA-AG/ IX/ 2009, Jakarta tanggal 25 September 2009.

UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 86.

Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Wawancara dengan A. Murad Yusuf, Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 10 Oktober 2018 di Banda Aceh.

Wawancara dengan A. Murad Yusuf, Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 22 Desember 2018 di Banda Aceh.

Wawancara dengan A. Karim, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 10 Oktober 2018 di Banda Aceh.

Wawancara dengan Drs. H. Juwaini, S.H, M.H. Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 8 Agustus 2018 di Banda Aceh.

Wawancara dengan Drs. H. Yusri, M.H. Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 8 Agustus 2018 di Banda Aceh.

Wawancara dengan Drs. Syamsul Bahri, Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 21 Desember 2017 di Banda Aceh.

Wawancara dengan Khairil Jamal, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Tanggal 10 Oktober 2018 di Banda Aceh.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4403

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Mizaj Iskandar, Liza Agustina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167