Efektivitas Penerapan SIMKAH di KUA Syiah Kuala Kota Banda Aceh

Al Yasa’ Abubakar, Muhammad Ilham Purnama

Abstract


Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH adalah kebijakan pemerintah yang diterapkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Aplikasi SIMKAH dapat membantu dalam proses pelayanan masyara-kat. Salah satu dari sekian banyak KUA yang telah menerapkan SIMKAH adalah KUA Kecamatan Syaih Kuala. Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana penerapan SIMKAH sebagai sarana penerapan hukum keluarga di Kantor Urusan Agama Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bagaimana efektivitas SIMKAH sebagai sarana penerapan hukum keluarga di Kantor Urusan Agama Syiah Kuala Kota Banda Aceh, serta bagaimana hambatan dan tantangan dalam penerapan SIMKAH. Metode yang digunakan dalam artikel ini yaitu deskriptif-analisis, yaitu sebuah metode atau cara menganalisa data-data dari objek alami. Adapun temuan penelitian ini ada tiga. Pertama, penerapan SIMKAH di Kantor Urusan Agama Syiah Kuala Kota Banda Aceh berkenaan dengan sarana penerapan hukum keluarga. Penerapan hukum keluarga yang dimaksud meliputi memberi kemudahan bagi sebuah keluarga dalam mengakses data dan mengurus pernikahan, mengindari pemalsuan buku nikah, serta mengihindari terjadinya praktik poligami yang tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang. Kedua, penerapan SIMKAH di Kantor Urusan Agama Syiah Kuala Kota Banda Aceh cenderung telah efektif dilaksanakan. Ketiga, hambatan dan tantangan dalam penerapan SIMKAH yaitu berkenaan dengan pola birokrasi yang terus berganti pimpinan sehingga kebijakan SIMKAH dimungkinkan terjadi stagnan atau tidak dikembangkan. Selain itu, server pusat juga terkadang tidak siap menampung data yang banyak dari bawah sehingga pengiriman data tidak bisa dilakukan.


Keywords


Efektivitas, Simkah, Penerapan Hukum Keluarga.

Full Text:

PDF

References


Abd al-Rāḥmān al-Jazīrī, Kitāb al-Fiqh ‘alā al-Mażāhib al-Arba’ah, juz IV, Bairut: Dār al-Kutb al-‘Ilimiyyah, 2003.

Abd al-Wahhāb al-Khallāf, ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh, Mesir: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyyah, 1900.

Abdul Majid Mahmud Mathlub, al-Wajīs fī Ahkām al-Usrāh al-Islāmiyyah, ed. In, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Surakarta: Era Intermedia, 2005.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Abdul Manan, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Abdul Rahman Nur, Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur: Konsepsi Negara Nachwachtesstaat Menuju Negara Welfare Staat dalam Menata Kota Palopo, Palopo: Guepedia, 2018.

Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, Edisi Kedua, terj: Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib Semarang: Dina Utama Semarang, 2014.

Abī Muḥammad ‘Abdullāh bin Aḥmad bin Maḥmūd bin Qudāmah, al-Mughnī Syarḥ al-Kabīr, Juz VII, Bairut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1983.

Aḥmad bin ‘Alī bin Ḥajar al-‘Asqalāī, Fiqh al-Islāmī: Syarḥ Bulūgh al-Marām min Jam’i Adillah al-Aḥkām, Juz VI, Riyadh: MU’assasah ‘Ulūm al-Qur’ān, 2011.

Alie Humaedi, Etnografi Bencana: Menakar Peran Para Pemimpin Lokal dalam Pengurangan Resiko Bendana, Yogyakarta: LKiS, 2015.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1/1974, sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Asep Saepullah Jahar, dkk, Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis: Kajian Perundang-Undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Dahlan, Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah-gunaan Narkotika, Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia: Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami, Jakarta: Alex Media Komputindo, 2010.

Irwan Jasa Tarigan, Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Jalāl al-Dīn ‘Abd al-Raḥmān al-Suyūṭī, al-Asybāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā’id wa Furū’ Fiqh al-Syāfi’iyyah, Juz 1, Mekkah al-Mukarramah: Maktabah Nazar, 1997.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Cet. 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Muḥammad al-Zarqā, Syarḥ al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, Damaskus: Dar al-Qalam, 1989.

Muḥammad Amīn al-Syahīd Ibn ‘Ābidīn, Radd al-Muḥtār ‘alā al-Darr al-Mukhtār Syarḥ Tanwīr al-Abṣār, Juz IV, Riyadh: Dār Ā’lim al-Kutb, 2003.

Munir Fuady, Teori-Teori Besar “Grand Theory” dalam Hukum, Cet. 3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.

Sulistyowati Irianto (ed), Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Syams al-Dīn Muḥammad bin Muḥammad al-Khaṭīb al-Syarbīnī, Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma’rifah Ma’ānī al-Fāẓ al-Minhāj, Juz IV, Bairut: Dār al-Kutb al-Ilmiyyah, 2000.

Taufiqurrahman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia; Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Wahbah al-Zuḥailī, Mausū’ah al-Fiqh al-Islāmī wa al-Qaḍāyā al-Mu’āṣirah, Juz VIII, Damaskus: Dār al-Fikr, 2010.

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, ed. In, Fiqih Islam; Pernikahan, Talak, Khulu’, Ila’, Li’an, Zihar dan Masa Iddah, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Wahyu Kuncoro, Tips Hukum Praktis: Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Badan Pusat Statistik Kota Banda Aceh, Kecamatan Syiah Kuala dalam Angka 2016, Banda Aceh: BPS, 2016.

Dwi Rahayu, “Visual Interface of E-Marriage Card Website Design”. Jurnal: Ilmiah Sisfotenika. Vol. VII, No. 2, (Juli 2017), hlm. 136-137.

Muhammad Amin Sayyad, “Urgensi Pencatatan Nikah Sebagai Rukun Nikah: Studi Kritis Pemikiran Siti Musdah Mulia dan Khoiruddin Nasution”. Jurnal: El-Maslahah Jour-nal. Vol. 8, No. 1, Juni 2018,

Kemenag.go.id/file/dokumen/KUAAcehOk.pdf. Diakses tanggal 1 November 2018.

Rizadian Mayangsari dan Eva Hany Fanida, “Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah SIMKAH. Jurnal Hukum. Vol. 3, No. 1, Januari, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4406

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Al Yasa’ Abubakar, Muhammad Ilham Purnama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167