Studi Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah tentang Ḥakam dan Relevansinya dengan Mediasi di Pengadilan Agama

Khairuddin Hasballah, Rahmadani Rahmadani

Abstract


Ulama berbeda pendapat tentang maksud ḥakam dan otoritasnya dalam ketentuan QS. An-Nisā’ ayat 35 terkait menyelesaikan perselisihan suami-istri. Masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana makna ḥakam menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, bagaimana otoritas ḥakam dalam menyelesaikan sengketa suami-istri menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, dan bagaimana relevansi pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang ḥakam dengan mediasi di Pengadilan Agama. Hasil analisis menunjukkan bahwa makna ḥakam menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yaitu hakim. Maksud ḥakam bukan dimaknai sebagai wakil atau orang kepercayaan dari keluarga laki-laki atau perempuan. Ketentuan QS. An-Nisā’ ayat 35 menunjukkan makna yaitu dua orang ḥakam sebagai hakim yang menyelesaikan perselisihan masing-masing suami-istri. Otoritas ḥakam dalam menyelesaikan sengketa suami-istri  menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yaitu diberi kewenangan untuk tetap menyatukan hubungan pernikahan suami-istri yang berselisih, atau bisa juga memutuskan dengan menceraikan keduanya. Terdapat bagian-bagian tertentu yang tampak sama dan relevan antara pemikiran Ibn Qayyim al-Jauziyyah tentang ḥakam dengan konsep mediasi di Pengadilan Agama. Kesamaan dan relevansi keduanya adalah terletak dari pihak yang menjadi juru damai, yaitu sama-sama ditentukan bukan dari pihak keluarga. Namun perbadaannya yaitu terkait dengan otoritas mediator dan ḥakam. Menurut Ibn Qayyim, ḥakam diberi kewenangan untuk memutuskan dengan menceraikan keduanya. Sementara dalam konsep mediasi, seorang mediator hanya bertugas mendamaikan dan tidak ada kewenangan untuk menceraikan.


Keywords


Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Ḥakam, Mediasi. Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

References


‘Abd al-‘Azīz Alū al-Syaikh, dkk, al-Fiqh al-Muyassar, ed. In, Fikih Muyassar: Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam, (Terj: Izzudin Karimi), Cet. 4, (Jakarta: Darul Haq, 2017),

Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Cet. 2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012)

Abdul Halim Talli, “Mediasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008”. Jurnal al- Qadāu. Vol. 2 No. 1, (2015)

Achmad W. Munawwir dan M. Fairuz, Kamus al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif, 2007)

Ahamad Hasan Munawir, Al-Munawir: Kamus Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Toha Putra, 1984)

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Cet. 2, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkwainan, Cet. 5, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014)

Amran Suadi dam Mardi Candra, Politik Hukum: Perspektis Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016)

Amran Suadi dam Mardi Candra, Politik Hukum: Perspektis Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah, Edisi Pertama, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016)

H.M.A, Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. 4, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014)

Hamid Sarong, Hukum Perkwainan Islam di Indonesia, Cet. 3, (Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2010)

Heru Wahyu Pamungkas, “Interaksi Orang Tua Dengan Anak Dalam Menghadapi Teknologi Komunikasi Internet”. Tesis: Magister Ilmu Sosial, UTP, 2015

Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Badā’i al-Tafsīr: al-Jāmi’ Limā Fassarah al-Imām Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Juz 1, (Bairut: Dar Ibn Jauzi, 2005)

Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Miftāḥ Dār al-Sa’ādah, (ter: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), (Jakarta: Media Eka Sarana, 2004)

Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Zad al-Ma’ad, (terj: Masturi Irham, dkk), Jilid 5, (Jakarta: Pustaka al-Kaitsar, 2008)

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Mawārid al-Amān al-Muntaqā min Ighāśatul Lahfān īMaşāid al-Syaiṭān, (terj: Ainul Haris Umar Arifin Thayib), Cet. 6, (Jakarta: Darul Falah, 2005)

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Zād al-Ma’ād fī Hadyī Khair al-‘Ibād, ed. In, Zadul Ma’ad: Panduan Lengkap Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat, (terj: Masturi Irham, dkk), jilid 5, (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2008)

Ibnu Rusyd, Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtaṣid, ed. In, Bidayaul Mujtahid; Analisa Fiqih Para Mujtahid, (terj: Imam Ghazali Said & Achmad Zaidun), cet. 2, jilid 2, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007)

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, (terj: Fuad Syaifudin Nur), Jilid 2, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2016),

Imām al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn Tafsīr al-Māwardī, Juz 1, (Bairut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyyah, tt)

Mahkamah Agung RI, Pedoman Tekis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, (Jakarta: Mahkamah Agung , 2008)

Mustafa Dib al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i, (Terj: Toto Edidarmo), Cet. 2, (Jakarta: Mizan Publika, 2017)

Mursyid Djawas, Muhammad Yahya, "Status Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)", dalam Jurnal SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol.1. No.1., 2017.

R.M. Gatot P. Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006)

Saparinah Sadli, Berbeda tetapi Setara: Pemikiran tentang Kajian Perempuan, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010)

Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar Agama Islam, (Jakata: Bee Media Pustaka, 2017)

Wahbah al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, (Terj: Abdul Hayyie al- Kattani, dkk), jilid 7, (Jakarta: Gema Insani Press, 2011)

Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i, (terj: Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz), Jilid 2, Cet. 3, (Jakarta: al-Mahira, 2017)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Khairuddin Hasballah, Rahmadani Rahmadani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167