Perceraian Nikah di Bawah Tangan dan Pengaruhnya terhadap Pengasuhan Anak (Studi Kasus di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun)

Soraya Devy, Ayu Maulina Rizqi

Abstract


Nikah di bawah tangan atau nikah tidak dicatat merupakan isu hukum keluarga kontemporer yang masih dipraktekkan oleh masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireun. Masalah yang ingin diteliti adalah apa saja dampak dan pengaruh perceraian dari nikah di bawah tangan terhadap pengasuhan anak di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireun, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan hukum anak akibat perceraian dari perkawinan di bawah tangan. Penelitian ini masuk dalam studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dari nikah di bawah tangan terhadap pengasuhan anak di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireun memiliki dampak negatif terhadap pengasuhan anak. Dua kasus ditemukan seorang ayah tidak menafkahi anak, tidak memberikan biaya pengasuhan, dan tidak merawat anak dengan baik. Menurut hukum Islam anak akibat perceraian dari perkawinan di bawah tangan tetap harus diberikan perlindungan hukum, khususnya bagi kedua orang tuanya. Islam memandang pernikahan di bawah tangan tetap sah, dan anak yang dihasilkan juga sah. Orang tua dari pasangan nikah di bawah tangan wajib melindungi anak dengan memberikan perawatan, pembiayaan, nafkah, kesehatan dan pendidikan anak, meskipun keduanya telah bercerai.


Keywords


Perceraian, Nikah di Bawah Tangan, Pemeliharaan Anak.

Full Text:

PDF

References


Abdul Hakim G. Nusantara, dkk. Hukum Dan Hak-hak Anak, Jakarta: Rajawali, 1986.

Abdul Madjid Mahmud Mathlub, al-Wajīz fī Aḥkām al-Surah al-Islamiyyah, ed. In, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, terj: Harits Fadly & Ahmad Khotib, Surakarta: Era Intermedia, 2005.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Perundang-Undangan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Minahakat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aveh: Yayasan PeNA, 2010.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Zād al-Ma’ād fī Hadyī Khair al-‘Ibād, ed. In, Zadul Ma’ad; Panduan Lengkap Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat, terj: Masturi Irham, dkk, Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2008.

Ibnu Qudamah, Mukhtaṣar Minhāj al-Qāṣidīn, ed, in, Minhajul Qashidin: Jalan Orang-Orang yang Mendapat Petunjuk, terj: Kathur Suhardi, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2014.

Ibnu Taimiyah, Fatāwā al-Nisā’, ed. In, Yang Hangat dan Sensasional dalam Fikih Wanita, terj: Sobichullah Abdul Muiz Sahal, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2003.

M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam Jakarta: Kecana Prenada Media Gorup, 2003.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Prasetyo Bambang & Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.

Sayyid Ahmad al-Musayyar, Akhlāq al-Usrah al-Muslimah Buhūṡ wa Fatāwā, ed. In, Fiqih Cinta Kasih; Rahasia Kebahagiaan Rumah Tangga, terj: Habiburrahim, Jakarta: Erlangga, 2008.

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, ed. In, Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, terj: Asep Sobari, dkk, Jakarta: al-I’Tishom, 2013.

Singaribibun dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survai, Jakarta: LP3ES, 2011.

Syaikh Hasan Ayyub, Fiqh al-Usrah al-Muslimah, ed. In, Fikih Keluarga, ter: M. Abdul Ghoffar, Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2005.

Taufiqurrahman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia; Pro-Kontra Pembentukannya Hin¬¬gga Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Minahakat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, ed. In, Fiqih Islam; Pernikahan, Talak, Khulu’, Meng-Ila’ Isteri, Li’an, Zihar, Masa Iddah, terj: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2011.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4739

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Soraya Devy, Ayu Maulina Rizqi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167