Kewenangan Hakim Menerapkan Diskresi dalam Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Jantho)

M. Syuib Syuib, Nadhilah Filzah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dan alasan mengapa hakim dapat mengabulkan dan memberikan dispensasi nikah  kepada pasangan yang belum cukup umur. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan data primer berupa wawancara langsung dengan hakim dan panitera permohonan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar kewenangan hakim menerapkan diskresi adalah dengan melakukan pemilihan fakta-fakta yang diajukan sehingga dapat dipilih fakta yang relevan dan benar-benar menjadi alasan hukum yang tepat. Dengan begitu, hakim dapat membuat suatu keputusan yang bijaksana yaitu keputusan yang memenuhi unsur keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dan menimbulkan kemaslahatan bagi pasangan tersebut. Temuan lainnya, dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan dispensasi nikah dikarenakan khawatir dan takut akan timbulnya fitnah, disebabkan banyak kemudharatan atau dampak negatif yang timbul apabila tidak diberikan dispensasi nikah tersebut.

Keywords


Kewenangan Hakim, Diskresi, Dispensasi Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, 2010.

AdhityaNugraha Novinda, Pengertian, Tujuan, dan Syarat Diskresi, diakses melalui :http://adhityanugrahanovianda. blogspot.com/2018/ pengertian,tujuan,dans yaratdiskresi pada tanggal 20 februari2018.

Aka Kamarulzaman dan Dahlan Y. Al Barry, Kamus Ilmiah Serapan, Yogyakarta: ABSOLUT Yogyajarta, 2005.

Bagya Agung Prabowo, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul, Jurnal Hukum IUS Quiaiustum Nomor 2, Volume 20, April 2013.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Hamid Sarong, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintas Sejarah dan Eksistensinya), Banda Aceh: Global Education Institute, 2012.

Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Pemerintah, Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik, Erlangga: Jakarta 2010.

Husni Jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara RI Bedasarkan UUD 1945, Bandung: CV. Utomo, 2005.

Ikatan Hakim Indonesia, Majalah Hukum ke XXXIII Varia Peradilan, Jakarta: Pusat Ikahi, Desember 2017.

Ikatan Hakim Indonesia, Majalah Hukum Ke XXII Varia Peradilan, Jakarta Pusat:Ikahi, Juni 2008.

Krishna Djaya Darumurti, Diskresi Kajian Teori Hukum dengan Postscrip dan Apendiks, Yogjakarta: Genta Publishing, 2016.

Republik Indonesia, Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 18.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sudarsono, Kamus Hukum Edisi Baru, Jakarta: PT Rineka Bina Adiaksara, Maret 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4747

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 M. Syuib Syuib, Nadhilah Filzah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167