AKURASI ARAH KIBLAT KOMPLEK PEMAKAMAN DITINJAU MENURUT KAIDAH TRIGONOMETRI (Studi Kasus di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)

Mohd. Kalam Daud, Muhammad Kamalussafir

Abstract


Penentuan arah kiblat untuk pemakaman dilakukan secara sederhana oleh imum gampong atau tokoh agama dengan menghadap kepada perkiraan arah kibat di sebelah barat. Akibatnya arah kiblat di komplek pemakaman berbeda antara satu makam dengan makam yang lain. Padahal menghadap kiblat makam orang Islam adalah suatu keharusan walaupun terdapat perbedaan istimbath hukumnya. Sebagian Syafiiyyah mewajibkan untuk dihadapkan ke arah kiblat, sebahagian lagi sunnah sebagaimna pendapat Imam Malik. Merujuk kepada pendapat tersebut peneliti menelaah akurasi arah kiblat komplek pemakaman di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh ditinjau dengan mengunakan kaidah-kaidah trigonometri sebagai pedoman analisa. Kemudian juga meneliti kesesuaian pengukuran arah kiblat komplek pemakaman dengan kaidah trigonometri dan. proses pengukuran arah kiblat yang dilakukan masyarakat untuk komplek pemakaman di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Untuk mendapatkan jawaban terhadap pertanyaan tersebut, peneliti melaksanakan penelitian lapangan di ssepuluh komplek pemakaman yang terdapat di Syiah Kuala Kota Banda Aceh dengan menggunakan kaidah trigonometeri sebagai dasar analisa dan batuan kompas standar ukur kiblat yang disarankan oleh Kementerian Agama. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Arah kiblat komplek pemakanan di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh hanya 7,46% arah kiblat makam yang sesuai dengan kaidah trigonometri, sedangkan 92,54% tidak menghadap ke arah kiblat yang sesuai dengan kaidah trigonometri atau tidak sesuai arah kiblatnya. Kaidah trigonometri sebagai penentuan arah kiblat tidak dipergunakan oleh tokoh agama untuk mengukur arah kiblat di Kecamatan Syiah Kuala. Penentuan arah kiblat makam yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Syiah Kuala dapat dibagi dua macam, yaitu penentuan arah kiblat dengan mengikuti arah kuburan yang telah ada sebelumnya dan penentuan arah kiblat dengan mengikuti arah masjid yang ada di sekitar pemakaman. Dengan demikian diharapkan Kementerian Agama sebagai pihak yang berwenang untuk memberi pelayanan di bidang hisab dan rukyat, hendaknya mensosialisasikan pentingnya arah kiblat untuk pemakaman selain itu, pihak terkait meliputi Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama, serta lembaga penelitian terutama di kampus seperti UIN Ar-Raniry, agar menciptakan alat sederhana untuk pengukuran arah kiblat sesuai dengan kaidah trigonometri yang tepat tetapi berharga murah, dan mudah digunakan oleh masyarakat umum, sehingga kesalahan pengukuran arah kiblat termasuk arah kiblat pemakaman tidak lagi terjadi dan dapat diminimaisir.

Keywords


Arah Kiblat, Komplek Pemakaman, Trigonometri

Full Text:

PDF

References


A. Jamil, Ilmu Falak (Teori & Aplikasi), Arah Qiblat, Awal Waktu, dan Awal Tahun (Hisab Kontemporer), cet. ke-1 (Jakarta: Amzah, 2009).

Abdul Azis Dahlan, et al., Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. Ke-1, 1996.

Abdullah Ibrahim (Abu Tanjong Bungong), Ilmu Falak Antara Fiqh dan Astronomi, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2016.

Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis: Metode Hisab-Rukyah Praktis dan Solusi Permasalahannya, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2012)

Al-Baihaqiy, Al-Kubraa, (Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah : 1424 H.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahannya (Bandung : CV Penerbit Diponegoro, 2007)

Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Proyek Peningkatan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: CV. Anda Utama, 1993.

Harun Nasution, et al., Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta : Djambatan, 1992).

M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002, cet. I, vol. VI), hlm. 142.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta : PT Lentera Basritama Anggota IKAPI, 2001

Muhammad Qasim Al Ghazi, Fathun Qarib Mujib, (Beirut : Dar Ibnu Hazm, 1974)

Muhyiddin khazin, Ilmu Falak Dalam Teori Dan Praktek, (Yogyakarta: Buana Pustaka, cet. ke-1, 2004.

Slamet Hambali, Diktat Ilmu Falak I-Tentang Penentuan Awal Waktu Salat dan Penentuan Arah Kiblat di Seluruh Dunia,, t.th.

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru, 1994.

Susiknan Azhari, Ensiklopedia Hisab Rukyah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet ke 2, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4750

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Mohd. Kalam Daud, Muhammad Kamalussafir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167