Putusan Talak Raj’i pada Kasus Poliandri: Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 216/Pdt.G/2015/MS-JTH
Abstract
Poliandri adalah sistem perkawinan dimana seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan. Al-qur’an dan Hadits melarang tindakan poliandri. Namun kenyataannya, ditemukan kasus poliandri di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya cerai talak pada Mahkamah Syari’iyah Jantho dalam putusan Nomor 216/Pdt.G/2015/MS-JTH. Dalam perkara ini suami menceraikan isterinya karena melakukan poliandri. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus talak raj’i karena poliandri. Pada sisi lain, penelitian ini juga menggali pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap perkara talak raj’i karena poliandri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini menemukan bahwa hakim menjatuhkan talak raj’i terhadap isteri yang melakukan poliandri di dasarkan pada larangan Al-quran dan Hadits tentang poliandri. Di samping itu, hakim juga mempertimbangkan kemaslahatan anak Pemohon dan Termohon yang masih dibawah umur yang sangat membutuhkan kasih sayang penuh dari kedua orangtuanya. Tindakan hakim ini sejalan dengan hukum positif dan hukum Islam. Untuk mengantisipasi munculnya praktek poliandri di masyarakat, di sarankan kepada pihak KUA dan tokoh agama agar memberikan pembinaan dan bimbingan perkawinan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum. Di sarankan juga kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang dapat mencegah munculnya hukum poliandri dan mengatur hukuman kepada pelaku poliandri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz Muhamad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2011.
Abdul Rahman Ghazali, Fikih Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
Abdul Hamid, Poliandri sebagai Alasan Menafkahi Suami Penderita Lumpuh; Studi Kasus Keramat Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2009
Abu Bakar Jabir al-Jaziri, Minhaj al-Muslim, ed. In, Minjajul Muslim; Pedoman Hidup Haram Seorang Muslim, terj: Ikhwanuddin Abdullah dan Taufiq Aulia Rahman, Jakarta: Ummul Qura, 2016.
Agustin Hanafi, Perceraian Dalam Persepektif Islam dan Perundang-undangan Indonesia, Cet; 1. Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2003
Al-Tirmidzi, Sunan Tirmidzi, Dar al-Fikr, juz.2.
Ali Husein Hakeem. Et.al, Membela Perempuan Menakar Fenamisme dengan Nalar Agama, ter. A.H. Jemala Gemala, Jakarta: Al-huda, 2005.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Ktritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Dahlan Tamrin, Filasafat Hukum islam, Malang:UIN-Malang Press, 2007.
Departemen Agama RI, Mushaf Al-Quran, Jakarta: Gema Insani, 2002.
Djama’ Nur, Fiqh Munakahat, Cet ke-1, Semarang: Toha Putra Grup, 1993.
Gamal Achyar, Nilai Andil dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, Lamgugop; Awsat, Cet Pertama, 2008.
Irma Nur Hayati, Implikasi Perkawinan Poliandri terhadap Keharmonisan Keluarga Menurut Pandangan Masyarakat RT V TW XVI Kecamatan Tompokersan Kabupaten Lumajang, Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2009.
Khairul Amri, Pertengkaran Terus Menerus sebagai Alasan Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tahun 2010. Skripsi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2010.
Miftah Faridl, 150 Masalah Nikah Keluarga, Jakarta: Gema Insane Press, 1999.
Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN Malang Press, 2008.
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Muhammad Ali Ash-Shobuni, Perkawinan Islam, Solo: Mumtaza, 2007.
Muhammad Syarifuddin, Hukum Perceraian, Bandung: Sinar Grafika, 2014.
Muhammad Mutawwali Sya’rawi, Fikih Wanita, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007.
Musfir Al-Jahrani, Poligami dari Berbagai Persepsi, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Muza Agustina, dengan judul, Faktor-faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat; Studi Kasus di Kabupaten Pidie Jaya. Skripsi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2015
M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga islam kontemporer, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Sayyid Qutub, Fi Zhilalil Qur’an, ter. As’ad Yasin dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogjakarta: Liberti, 1989.
Subekti, R.Tjitrosodibjo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet ke-40, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2009.
Tutik, Titik Triwulan, Trianto, Poligami dalam Persepektif Nikah, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007.
Wahbah Az-Zuhaili, Fikih Islam wa ‘Adilatuhu; Pernikahan, Talak, Khuluk, Mengila’ istri, Li’an dan Masa Iddah, (terj: Abdul Hayyie al-Khattani), jilid 9, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Warkum Sumitro, Moh. Anas Kholish, In’amul Musthoffa, Konfigurasi Fikih
Poligini Kontemporer Kritik Terhadap Faham Ortodoksi Perkawinan Poligini di Indonesia, Malang: Elektronik Pertama, 2014.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4865
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Syahrizal Abbas, Datul Mutia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by: