Penyelesaian Poligami Ilegal melalui Jalur Hukum Pidana menurut Hukum Islam: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jantho

EMK. Alidar EMK. Alidar, Rauzatul Jannah

Abstract


Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil. Negara menambahkan syarat-syarat poligami yaitu selain mampu berlaku adil dan mampu dalam hal menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya maka terlebih dahulu harus memperoleh izin isteri terdahulu dan izin pengadilan. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan negara. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah mengapa kasus-kasus poligami ilegal di proses melalui jalur hukum pidana, bagaimana akibat hukum dilakukannya proses pidana pada kasus-kasus poligami ilegal, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian kasus-kasus poligami ilegal melalui jalur hukum pidana yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jantho. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif sosiologis. Dari hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa kasus-kasus poligami ilegal diproses melalui jalur hukum pidana selama pasal dalam KUHP tentang kejahatan asal usul perkawinan tidak dicabut atau diganti dengan undang-undang yang lain, dan mengenai kasus poligami ilegal yang telah diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jantho dalam rentang waktu tiga tahun (2014-2016) terdapat 5 (lima) kasus, yang terdiri dari dua putusan suami isteri yang salinan putusannya terpisah dan satu suami. Adapun akibat hukum dilakukannya proses pidana pada kasus-kasus poligami ilegal lebih cenderung kepada fisik (badan) seperti penjara, akan tetapi akibat hukum tersebut bisa berbeda-beda tergantung penggunaannya misalnya dijadikan bukti otentik dalam hal pemecatan pekerjaan bagi PNS, dan putusan tersebut bisa digunakan oleh isteri terdahulu sebagai bukti gugatan cerai. Jika ditinjau melalui hukum Islam, poligami ilegal tetap dianggap sah menurut agama selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan, hanya saja negara memandang sah apabilah memenuhi administratif negara.


Keywords


Penyelesaian, Poligami Ilegal, Hukum Pidana, dan Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Ahkam, Jakarta: Kencana, 2006.

Abdul Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah Syari’ah, Jakarta: Rajawali Press, 2002.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, cet. 1, Jakarta: Kencana, 2003.

Amiur Nurdin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974 sampai KHI), Jakarta: Kencana, 2004.

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat (Buku II), Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Tarmizi M. Jakfar, Poligami dan Talak Liar dalam Perspektif Hakim Agama di Indonesia, cet. 1, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2007.

Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim [16],(Jakarta: Pustaka Azzam, 2011.

Imam Malik, Muwatha’ Malik, jld. II, Beirut: Dar Al-Fikr, t.t.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 3, cet. 1, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2009.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3424.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Lembaran Lepas Sekretariat Negara Tahun 1991.

Wawancara dengan Inda Rufiedi, Hakim Hakim Pengadilan Negeri Jantho, pada tanggal 02 Juli 2019 di Aceh Besar.

Wawancara dengan Mustabsyirah, Hakim Pengadilan Negeri Jantho, pada tanggal 13 Juni 2019 di Aceh Besar.

Wawancara dengan Mustabsyirah, Hakim Pengadilan Negeri Jantho, pada tanggal 13 Juni 2019 di Aceh Besar.

Wawancara dengan A. Karim, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada tanggal 20 Juni 2019 di Banda Aceh.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4949

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 EMK. Alidar EMK. Alidar, Rauzatul Jannah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167