Upaya Meminimalisir Kasus KDRT di Aceh: Studi Kasus P2TP2A Provinsi Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4954Keywords:
KDRTAbstract
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempunyai tugas dan fungsi untuk mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga yang dialami para korban. Kinerja lembaga P2TP2A mengalami peningkatan dalam meminimalisir kasus KDRT yang terjadi di Provinsi Aceh. Pertanyaan penelitian artikel ini adalah apa saja bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian di Provinsi Aceh dan bagaimana upaya P2TP2A dalam meminimalisir kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di Provinsi Aceh. Metoede penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu library research (perpustakaan) dan field research (lapangan) dan menggunakan metode kualitatif yaitu data yang berasal dari wawancara, catatan laporan, dokumen dan lain-lain. Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil sebagai berikut: bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi penyebab ialah faktor ekonomi dalam keluarga, faktor perselingkuhan, faktor narkoba, faktor bawaan prilaku pelakunya sendiri, dan hubungan antara pasangan suami isteri yang tidak seimbang. Sedangkan upaya P2TP2A dalam meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga ialah dengan melakukaan sosialisasi ke gampong-gampong kepada masyarakat tentang adanya Undang-Undang PKDRT agar masyarakat mengetahui tentang ranah hukum yang terjadi atas kekerasan yang terjadi pada kaum perempuan. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadinya penurunan dengan adanya sosialisasi dan kinerja lain dari lembaga P2TP2A. Saran penulis ialah agar membuat rumah aman untuk dapat melindungi korban kekerasan yang terjadi para perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.References
Daftar Pustaka
Hasbi Indra, dkk. Potret Wanita Shalihah, Jakarta: Penamadani, 2005
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta : Prenada Media Group, 2013
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013
Lely Setyawati Kurniawan, Refleksi diri para korban dan pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga, Yogyakarta : CV Andi Offset, 2015
Prof.DR.dr.H.Dadang Hawari, Penyiksaan Fisik dan Mental dalam Rumah Tangga, Jakarta : Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2009
Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, pada tanggal 15 Februari 2019
Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Perempuan dan Anak dalam Angka, Tahun 2004-2007, Jakarta : KPPPA, 2008
http://www.dkbppakabserang.com/index.php/bidang/bidang-ppa
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Sanksi atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.
P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Pemerintah Aceh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (Dinas PPPA), Banda Aceh, 2017
Fathul Jannah, dkk, Kekerasan Terhadap Isteri, Yogyakarta : LKIS, 2003
Tim Redaksi Fokusmedia, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Bandung : Fokusmedia, 2006
Boedi Abdullah, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung : CV Pustaka Setia, 2011
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender, Purwokoerto : Fajar Pustaka, 2006
Hendrarti dan Herudjati Purwoko, Aneka Sifat Kekerasan Fisik, Simbolik, Birokratif & Struktural, Jakarta : PT Indeks, 2008
La Jamaa dan Hadidjah, Hukum Islam dan Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga, Surabaya : PT Bina Ilmu, 2008
Amran Suadi dan Mardi Candra, Politik Hukum : Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam serta Ekonomi Syariah, Jakarta : Kencana, 2016
Nuraningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta : Grafindo Persada, 2012
I Wayan Wiryawan dan Ketut Artadi, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Denpasar : Udayana University Press, 2010
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)