Peran Jabatan Kebajikan Masyarakat Hulu Perak terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan
Abstract
Tindakan kekerasan terhadap anak di Malaysia cenderung meningkat setiap tahun, pada tahun 2010 sebanyak 3.257 kasus dan meningkat pada tahun 2015 menjadi 4.453 kasus. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah pertama apa saja peran dan pola Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak, kedua apa hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam menangani perlindungan kekerasan anak oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggali bahan-bahan ilmiah. Hasil penelitian ditemukan bahwa peran perlindungan anak dari kekerasan oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat telah bertindak mengambil anak melalui proseder-proseder yang telah ditetapkan sebelum dibawa ke rumah-rumah perlindungan, maka pihak jabatan telah menetapkan sebuah akta yang menjadi dasar pegangan mereka yaitu Akta Kanak-Kanak 2001. Bimbingan dan konseling diberi kepada anak-anak untuk mengatasi masalah emosi dan psikologi mereka. Jabatan Kebajikan Masyarakat juga memberi aktifitas keterampilan dan keahlian dasar sesuai dengan kemampuan dan bakat mereka. Bantuan pendidikan agama dan moral adalah untuk menjamin pertumbuhan anak-anak. Pola utama dimulai dari rumah yang melibatkan peran penting orangtua dan pengasuh, kesadaran masyarakat dan media. Hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam menangani perlindungan anak dari kekerasan adalah dari pihak keluarga, masyarakat dan budaya. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa semua pihak wajib memberikan perlindungan anak dari kekerasan untuk menjamin pemenuhan hak-hak hidup mereka.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alavi, K. Aizan Sofia Amin, Suhbani, N., Mohammad, M. S. & Sarnon, N., Kerja Sosial Di Sekolah : Menangani Penderaan Kanak-Kanak, Jurbal e-Bangi, Vol. 7, No. 1 2012.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, (Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2010.
Hassan Syamsi Basya, Mendidik Anak Zaman Kita, (Jakarta: Zaman, 2011.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan , ( PT Refika Aditama, Bandung, 2014.
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yurdis-Viktimologis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Nindya dan Margaretha, Hubungan antara Kekerasan Emosional pada Anak terhadap Kecenderungan Kenakalan Remaja, Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, Vol. 1. No. 02., Juni 2012.
Noremy, M.A., Salina, N., &.Other , Hubungan Faktor Dalaman Penderaan Fizikal Terhadap Kanak-Kanak Oleh Ibubapa, Journal of Sosial Science & Humanities, Vol. 7, No. 1, 001-014, April Special 2012.
Nurul Huda, Kekerasan Terhadap Anak dan Masalah Sosial yang Kronis, Vol. VII. No. 14 Tahun 2008.
Nursyabani Katjasungkana Asnifriyanti Danamik, Studi Kasus Kekerasan Domestik ( Kejahatan Yang Tak Dihukum), ( Jakarta: LBH APIK , 2004.
Prijono Tjiptoherijanto, Upah, Jaminan Sosial Dan Perlindungan Anak, (Jakarta: fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2003.
Ratna Artha Windari, Penegak Hukum Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia, (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender ,Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2006.
Risa Hidayah, Psikologi Pengasuhan Anak , Yogyakarta: Sukses Offset, 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.5049
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Muhammad Iqbal, Nurul Arifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by: