Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur (Analisis Terhadap Lembaga Pelaksana Instrumen Hukum di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues). (2019). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(2), 465-484. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4748