Mempertimbangkan Waktu Kemunculan Hadis dalam Penggunaannya sebagai Bayan Al-Quran untuk Istimbath Hukum. (2023). Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 25(1), 35-49. https://doi.org/10.22373/substantia.v25i1.17696