PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM INSTRUKSI WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2015 MENGENAI PEMBATASAN JAM KERJA BAGI PEREMPUAN (DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM)

Khairani Mukdin

Abstract


Perlindungan perempuan dalam instruksi walikota Banda Aceh nomor 2 tahun 2015 mengenai pembatasan jam kerja bagi perempuan sudah sesuai dengan hukum Islam. Karena dalam Islam perempuan tidak dilarang bekerja di luar rumah, tetapi tetap ada batasannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dari instruksi walikota Banda Aceh mengenai pembatasan jam kerja bagi perempuan, kaitan instruksi walikota Banda Aceh mengenai pembatasan jam kerja perempuan dengan perlindungan perempuan dan tinjauan hukum Islam terhadap instruksi walikota Banda Aceh mengenai pembatasan jam kerja bagi perempuan. Metode penelitian ini adalah kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan studi kasus dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi intruksi walikota Banda Aceh nomor 2 tahun 2015 mengenai pembatasan jam kerja bagi perempuan masih kurang efektif dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan membuat banyak orang beranggapan bahwa instruksi ini deskriminasi terhadap perempuan. Instruksi ini juga berkaitan dengan perlindungan perempuan, karena dengan adanya batasan jam malam tersebut, tidak ada lagi perempuan yang keluar larut malam sehingga bisa meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Dalam tinjauan hukum Islam, batasan jam kerja tersebut boleh saja dilakukan jika memang bisa menghindari perempuan dari ancaman kekerasan/ pelecehan seksual di tempat kerja

Keywords


Perlindungan Perempuan, Pembatasan Jam Kerja; Perempuan; Hukum Islam;

Full Text:

PDF

References


Buku/Kamus

Ali Hasan, Berumah Tangga Dalam Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2003.

Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam. Bandung: LSPPA, 1994.

Huzaema Tahido Yanggo, Hukum Keluarga dalam Islam. Palu: YAMIBA, 2013.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Press Release, “Sinergi Komponen Seluruh Bangsa Lindungi Kaum Perempuan”, Siaran Pers Nomor: B- 025/Set/Rokum/MP 01/04/2017, diakses melalui: https: // www. kemenpppa. go. id/ index. php/ page/ read/ 29/ 1391/ sinergi – komponen – seluruh – bangsa – lindungi – kaum - perempuan, pada tanggal 28 Desember 2019.

Masdar Mas’udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Cet. 1. Bandung: Mizan, 2000.

Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan. Yogyakarta: Darussalam, 2004.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan, Bab 1, Pasal 1.

Siti Musda Mulia, Keadilan dan Kesetaraan Gender, Cet. 2. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender, 2003.

Siti Musdah Farida & Anik. Perempuan dan Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Yusuf Qardlawi, dkk, Ketika Wanita Menggugat Islam. Jakarta: Teras Jakarta, 2004.

Wawancara

Wawancara dengan Siti Maisarah, Ketua P2TP2A Banda Aceh, pada tanggal 6 Mei 2020 di tempat masing-masing via whatsapp.

Wawancara dengan Amrina Habibi, Ketua P2TP2A Provinsi, pada tanggal 8 April 2020 di tempat masing-masing via telfon.

Wawancara dengan Nurbayti, Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA, pada tanggal 29 Juni 2020 di kantor WH/ Satpol PP Banda Aceh.

Wawancara dengan Rizda Zuraida, Kabid Perlindungan Perempuan dan anak DP3AP2KB, pada tanggal 29 Juni 2020 di kantor DP3AP2KB Banda Aceh.

Wawancara dengan Khairani Arifin, ketua Presidium Balai Syura, pada tanggal 8 April 2020 di tempat masing-masing via telfon.

Wawancara dengan Suraiya Kamaruzzaman, Presidium Balai Syura Bidang Advokasi, pada tanggal 9 April 2020 di tempat masing-masing via telfon.

Wawancara dengan Riswati, Direktur Flower Aceh, pada tanggal 16 April 2020 di tempat masing-masing via telfon.

Wawancara dengan Nurul Rahmawati, masyarakat kota Banda Aceh, pada tanggal 14 Juni 2020 di Banda Aceh.

Wawancara dengan Hamidah, masyarakat kota Banda Aceh, pada tanggal 14 Juni 2020 di Banda Aceh.

Wawancara dengan Wiwit Pratiwi, masyakarat kota Banda Aceh, pada tanggal 14 Juni 2020 di Banda Aceh.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v11i1.11207

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Khairani Mukdin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

       

Unique Visits 

View My Stats

Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License