PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM INSTRUKSI WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2015 MENGENAI PEMBATASAN JAM KERJA BAGI PEREMPUAN (DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku/Kamus
Ali Hasan, Berumah Tangga Dalam Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2003.
Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam. Bandung: LSPPA, 1994.
Huzaema Tahido Yanggo, Hukum Keluarga dalam Islam. Palu: YAMIBA, 2013.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Press Release, “Sinergi Komponen Seluruh Bangsa Lindungi Kaum Perempuan”, Siaran Pers Nomor: B- 025/Set/Rokum/MP 01/04/2017, diakses melalui: https: // www. kemenpppa. go. id/ index. php/ page/ read/ 29/ 1391/ sinergi – komponen – seluruh – bangsa – lindungi – kaum - perempuan, pada tanggal 28 Desember 2019.
Masdar Mas’udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Cet. 1. Bandung: Mizan, 2000.
Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan. Yogyakarta: Darussalam, 2004.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan, Bab 1, Pasal 1.
Siti Musda Mulia, Keadilan dan Kesetaraan Gender, Cet. 2. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender, 2003.
Siti Musdah Farida & Anik. Perempuan dan Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Yusuf Qardlawi, dkk, Ketika Wanita Menggugat Islam. Jakarta: Teras Jakarta, 2004.
Wawancara
Wawancara dengan Siti Maisarah, Ketua P2TP2A Banda Aceh, pada tanggal 6 Mei 2020 di tempat masing-masing via whatsapp.
Wawancara dengan Amrina Habibi, Ketua P2TP2A Provinsi, pada tanggal 8 April 2020 di tempat masing-masing via telfon.
Wawancara dengan Nurbayti, Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA, pada tanggal 29 Juni 2020 di kantor WH/ Satpol PP Banda Aceh.
Wawancara dengan Rizda Zuraida, Kabid Perlindungan Perempuan dan anak DP3AP2KB, pada tanggal 29 Juni 2020 di kantor DP3AP2KB Banda Aceh.
Wawancara dengan Khairani Arifin, ketua Presidium Balai Syura, pada tanggal 8 April 2020 di tempat masing-masing via telfon.
Wawancara dengan Suraiya Kamaruzzaman, Presidium Balai Syura Bidang Advokasi, pada tanggal 9 April 2020 di tempat masing-masing via telfon.
Wawancara dengan Riswati, Direktur Flower Aceh, pada tanggal 16 April 2020 di tempat masing-masing via telfon.
Wawancara dengan Nurul Rahmawati, masyarakat kota Banda Aceh, pada tanggal 14 Juni 2020 di Banda Aceh.
Wawancara dengan Hamidah, masyarakat kota Banda Aceh, pada tanggal 14 Juni 2020 di Banda Aceh.
Wawancara dengan Wiwit Pratiwi, masyakarat kota Banda Aceh, pada tanggal 14 Juni 2020 di Banda Aceh.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v11i1.11207
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Khairani Mukdin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
Unique Visits
Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License