HUKUM PERNIKAHAN ANAK

Heri Fuadhi

Abstract


Pernikahan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islâm maupun hukum positif (negara). Dalam Undang- Undang perkawinan telah di tetapkan mengenai batas usia untuk dapat melakukan perkawinan (syarat materiil) salah satunya Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada kenyataannya banyak terjadi perkawinan yang dilakukan di bawah ketetuan undang-undang perkawinan, ini sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelak, tidak hanya di kota besar tetapi tidak didaerah-daerah terpencil. Sebabnya-pun bervariasi, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, dan lain-lain.

Keywords


Kajian Hukum; Pernikahan; anak;

Full Text:

PDF

References


Abu, M. Syamsul Arifin, Membangun Rumah Tangga Sakinah. Pustaka: Jawa Timur, 2008.

Addairabi Ahmad Bin Umar, Ahkamuz-Zawaaji Ala Al Madzaahibil Arba’ah Diterjemahkan Dengan Judul Fiqih Nikah Panduan Untuk Pengantin Wali dan Saksi (Jakarta: Mustaqim), 2003

Al-Asqalani, Al-Hafizh Ibnu Hajar, Terjemah Lengkap Bulughul Maram, Jakarta Timur, Akbar Media, 2010.

Faridl, K.H Miftah , 150 Masalah Nikah & Keluarga, (Jakarta: Gema Insani), 2004

Hadikusumah, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990

Kansil, CST., Pengertian Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989

Muchtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974

Paramita Pradnya , Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Pustaka), 2004

Satrio J., Hukum Kepribadian Bagian I Persoon Almiah, cet. II, Jakarta: Grasindo, 1998

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, cet. III, Jakarta: Rineka Cipta, 2005

Taqiyuddin An-Nabhani. Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyah Juz III, 1953

Umar, Nashir Bin Sulaiman, Mencipta Rumah Tangga Bahagia, Yogyakarta: Absolute, 2002.

Wajik Saleh, K., Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982

Lain-Lain

Al-fadlil Abu Ammar Ali Al-Hudzaifi, “Hikmah danKetentuan Pernikahan Dini,” dalam Jurnal Salafiyyun

Dr. Alexis Carell, “Man, The Unknown”, mengatakanbahwa semakin dekat jarak waktu nyang memisahkan antara dua generasi, semakin kuat pula pengaruh moral orang tuakepada anaknya

Imam Syathibi, Al-Muwafaqat. T.th. Beirut, Libanon: Darul Kutub Ilmiah

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v8i2.11209

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Heri Fuadhi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

       

Unique Visits 

View My Stats

Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License