HUKUM PERNIKAHAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.22373/takamul.v8i2.11209Keywords:
Kajian Hukum, Pernikahan, anak,Abstract
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islâm maupun hukum positif (negara). Dalam Undang- Undang perkawinan telah di tetapkan mengenai batas usia untuk dapat melakukan perkawinan (syarat materiil) salah satunya Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada kenyataannya banyak terjadi perkawinan yang dilakukan di bawah ketetuan undang-undang perkawinan, ini sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelak, tidak hanya di kota besar tetapi tidak didaerah-daerah terpencil. Sebabnya-pun bervariasi, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, dan lain-lain.References
Abu, M. Syamsul Arifin, Membangun Rumah Tangga Sakinah. Pustaka: Jawa Timur, 2008.
Addairabi Ahmad Bin Umar, Ahkamuz-Zawaaji Ala Al Madzaahibil Arba’ah Diterjemahkan Dengan Judul Fiqih Nikah Panduan Untuk Pengantin Wali dan Saksi (Jakarta: Mustaqim), 2003
Al-Asqalani, Al-Hafizh Ibnu Hajar, Terjemah Lengkap Bulughul Maram, Jakarta Timur, Akbar Media, 2010.
Faridl, K.H Miftah , 150 Masalah Nikah & Keluarga, (Jakarta: Gema Insani), 2004
Hadikusumah, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990
Kansil, CST., Pengertian Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Muchtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Paramita Pradnya , Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Pustaka), 2004
Satrio J., Hukum Kepribadian Bagian I Persoon Almiah, cet. II, Jakarta: Grasindo, 1998
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, cet. III, Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Taqiyuddin An-Nabhani. Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyah Juz III, 1953
Umar, Nashir Bin Sulaiman, Mencipta Rumah Tangga Bahagia, Yogyakarta: Absolute, 2002.
Wajik Saleh, K., Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Lain-Lain
Al-fadlil Abu Ammar Ali Al-Hudzaifi, “Hikmah danKetentuan Pernikahan Dini,” dalam Jurnal Salafiyyun
Dr. Alexis Carell, “Man, The Unknown”, mengatakanbahwa semakin dekat jarak waktu nyang memisahkan antara dua generasi, semakin kuat pula pengaruh moral orang tuakepada anaknya
Imam Syathibi, Al-Muwafaqat. T.th. Beirut, Libanon: Darul Kutub Ilmiah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan