HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DAN KAITAN DENGAN NUSYUZ DAN DAYYUZ DALAM NASH

Authors

  • Eka Rahmi Yanti UIN Ar-Raniry
  • Rita Zahara UIN Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/takamul.v9i1.12562

Keywords:

Kewajiban Suami Istri, Dayuz, Nusyuz

Abstract

Pernikahan  merupakan suatu legalitas hukum yang menyatakan sahnya  suatu hubungan antar lawan jenis (laki-laki dan perempuan).  Dan  hal yang pasti menjadi harapan semua pasangan adalah bagaimana  menciptakan keluarga yang harmonis,  yang di dalam agama Islam lebih dikenal dengan istilah sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah, maka  diperlukan suatu keseragaman pemahaman tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Secara garis besar, kewajiban suami terhadap istri ada dua macam yaitu : kewajiban yang bersifat meteril  dan kewajiban non materil. Kewajiban yang bersifat materiil yaitu mahar dan nafkah, sedangkan kewajiban non materiil yaitu pergaulan yang baik dan mu’amalah yang baik serta keadilan. Kewajiban istri yang kemudian setelah menikah menjadi  hak suami, hanya merupakan hak-hak yang bukan kebendaan, seperti mentaati suami dalam hal yang baik, sedangkan  suami setelah menikah menjadi kepala keluarga untuk menanggung semua kebendaan dalam keluarga. Namun demikian banyak istri  yang tidak mentaati dan mematuhi suami (nusyuz), dan  ada suami yang tidak melarang istri nya berbuat maksiat, (dayyuz)

References

Beni Ahmad Saebani , Fiqh Munakahat 2, Bandung:Cv Pustaka Setia ,2020 .

Amir Syarifuddin, hukum perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2007.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2014.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, Jakarta: Tinta Abadi Gemilang, 2013.

Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2011.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah Indonesia, Jakarta: Sari Agung, 2002.

Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah Indonesia,...hal.146.

Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat.

Al-Hamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Al-Hamdani, Risalah Nikah,...hal.163

Azar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Jogjakarta: UII Press, 1999.

Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, (Beirut: Darul Fikr alMu’ashirah, 2002.

Azar Basyir, Hukum Perkawinan Islam,...

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: Amzah, 2010.

Sa’id Abdul Aziz Al-Jandul, Wanita diantara Fitrah, Hak & Kewajiban, Jakarta: Darul Haq, 2003.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990.

Amir Syariffudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 2009.

Kamil Al-Hayali, Solusi Islam Dalam Konflik Rumah Tangga, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Ahmad Fudhaili, Perempuan Di Lembaran Suci Kritik Atas Hadits-Hadits Shahih, Yogyakarta: Pilar Religi, 2005 .

Sinta Nuriyah, Abdurrahman Wahid, Wajah Baru Relasi Suami Istri, Yogyakarta: Lkis, 2001.

Majdi As-Sayyid Ibrahim, Lima Puluh Wasiat Rasulallah SAW Bagi Wanita, (Jakarta Timur: terjemah Kathur Suhardi, 1994.

Yusuf As-Subkhi, Fiqh Keluarga.

Agus Moh. Najib, Membangun Keluarga Sakinah dan Maslahah, (Yogyakarta: PSW UIN Kalijaga, 2006.

Downloads

Published

2022-02-11

Issue

Section

Articles