KESEIMBANGAN PERAN GENDER DALAM AL-QUR’AN

Loeziana Uce

Abstract


Gender menjadi salah satu diskursus sosial kontemporer yang tak pernah habis diperbincangkan. Tak jarang isu ini dianggap sebagai tema yang sensitif, terutama dalam dunia Islam. Gaungan tuntutan kesetaraan gender yang sering terdengar di duni Barat, dianggap tidak tepat disuarakan dalam Islam. Karena sejatinya Islam telah dengan sempurna mengatur dan menata kehidupan ini. Termasuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Namun, tidak berarti persamaan tersebut bermaksud kesetaraan antara keduanya dalam segala aspek. Islam telah menetapkan laki-laki dan perempuan menurut porsi masing-masing, baik dalam hak maupun kewajiban. Yang menjadi catatan penting adalah, keduanya mutlak ada saling kecenderungan, menurut kemampuan, keahlian dan porsinya masing-masing. Inilah yang dinamakan dengan keseimbangan peran, untuk saling melengkapi dan bermitra/bekerja sama dalam mengarungi kehidupan, seperti dalam hal mengurusi dan merawat bumi dan struktural fungsional dalam berumah tangga. Laki-laki dan perempuan memiliki porsinya masing-masing untuk saling melengkapi dan menjalankan perannya. Untuk itu, kesetaraan yang dimaksud Islam adalah kesetaraan yang mengindikasikan keserasian dan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan, yang dibangun di atas syari’at, bersandar pada asas kemitran, bukan untuk saling mengungguli maupun mendahului.


Keywords


Gender; al-Qur’an; Keseimbangan Peran; Kesetaraan

Full Text:

PDF

References


‘Adnan bin Muahammad bin Abdul ‘aziz al-Wazzan, Mausuu’atu Huquuqi al-Insaan fi al-Islam, Juz 5 Huquuqu al-Thifli wa al-Mar’ti fi al-Islam, (Beirut: ar-Risaalah, 2005).

Abu Ja’far Ath-Thabary, Jaami’ Al-Bayan fi Ta’wili Al-Qur’an, (Muassasah ar-Risaalah), Juz 8, hal. 290; Ibnu Katsir al-Qursyi, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, (Daar al-Thayyibah, 1999), Juz II.

Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, Edisi Kedua, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000).

Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, Terj. Agung Prihantoro (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999).

Baharuddin Lopa, Al-Qur’an dan Hak-hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996).

Ben Agger, Teori Sosial Kritis, alih bahasa oleh Nurhaidi, Cet. III, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2006).

Erich Fromm, Cinta, Seksualitas, Matriarkhi Jender, (Yogyakarta: Jalasutra, 2002).

Ernita Dewi, “Kesetaraan Gender dalam Islam: Sudut Pandang al-Qur’an dan Hadis”, dalam Jurnal Subtantia, Vol. XVI, No. 2, (2014).

Fatimah Zuhrah, Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam, (Yogyakarta: IAIN-SUKA).

Husein Muhammad, “Status Perempuan dalam Dunia Kontemporer Politik Islam; Tafsir al-Hurriyyah, al-Musawah, al-Karamah, dan al-Adalah”, dalam Jurnal Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan, Vol. 19. No. 3, (Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta, 2014).

Isma’il Raji al-Faruqi, Tauhid, (Bandung: Pustaka, 1988).

John M. Echols dan Hassan Sadhily, Kamus Inggris Indonesia, Cet. XII, (Jakarta: Gramedia, 1983).

Kadarusman, Agama, Relasi Gender dan Feminisme, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005).

M. Quraish Shihab dkk, Sejarah ‘Ulum al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000).

Nana Suryana, dkk, “Ironi Perempuan di Tengah Isu Sentimen Gender (Telaah Sosiologis Novel Kontemporer Indonesia)”, dalam Jurnal Sosiohumaniora, Vol. III, No. 3, (2001).

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif Alquran, (Jakarta: Paramadina, 2001).

Nasaruddin Umar, Kodrat Perempuan dalam al-Qur’an, (Jakarta: Fikahati Aneka, 2000).

Nella Lucky, “Penafsiran Emansipatoris Dalam al-Qur’an (Perspektif Pemikiran Nasaruddin Umar)”, dalam Jurnal Marwah, Vol. XII, No, 2, (2013).

Said Hawwa, al-Islam, Terj. Abdul Hayyi al-Kattani, dkk, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004).

Sayyid Quthb, Keadilan Sosial Dalam Islam, (Bandung, Penerbit Pustaka, 1984).

Tafsir ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, (Daar al-Thoyyibah, 1999), Juz 7.

Ummu Fathimah, “Keadilan dan Kesetaaraan Gender”, dalam Jurnal al-Wa’ie, No. 75 Tahun VII, (1-30 November 2006).

Yunahar Ilyas, Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an, Studi Pemikiran Para Mufassir, (Yogyakarta: Labda Press, 2006).

Yusuf Wibisono, “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam”, dalam Jurnal al-Mabsut, Vol. VI, No. 1, (2013).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v9i1.12564

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Loeziana Uce

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

       

Unique Visits 

View My Stats

Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License