PEMBAGIAN HAK WARIS TERHADAP WANITA

Taufiqa Zuhra, Yuni Roslaili

Abstract


Surat An-Nisa ayat 11 menjelaskan pembagian harta warisan untuk laki laki dan untuk anak perempuan dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan 2 kali lipat dari bagian anak perempuan. Dan dikenal dengan pembagian harta dengan formula 2:1 (dibaca 2 banding satu). Sekilas terlihat terdapat deskriminasi terhadap hak waris perempuan, karena yang dianggap adil dimata manusia adalah dengan 1:1. Namun setelah diteliti secara mendalam, ayat an-Nisa ini tidaklah semata mata menjelaskan tentang qadar bagian laki-laki leboh banyak dari perempuan, menjelaskan bahwa adanya revolusi wanita dalam masalah harta. Dari yang dimasa jahiliyyah menjadi barang warisan dan sama sekali tidak mendapat warisan, sekarang mendapatkan hak yang sama seperti laki-laki, menjadi orang yang mendapat warisan. Dan Dalam Islam, keadilan bukan lah dengan sama rata, tetapi dengan keseimbangan

Keywords


Warisan Perempuan; Keadilan; Formula 2:1.

Full Text:

PDF

References


Abdul HakamAsh-Sha‟idi, Menuju Keluarga Sakinah, Penerjemah: Abdul Hayyie al- Kattani, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2005.

Abdul Wahab Khalaf, terj. Masdar Helmy, Ilmu Ushul al-Fiqh, Bandung: Gema Risalah Press, 1996.

Abu Hamzah, Relevansi Hukum waris Islam: Bias Isu Gender, Egalitarisme, Pluralism dan Ham, Jakarta: As-Sunah, 2005.

Ellyne Dwi Poespasari, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia, Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2018.

Muhammad Albar,Wanita Karir dalam Timbangan Islam:Kodrat kewanitaan

Sayid Muhammad Husain Fadhlulloh, Emansipasi,dan Pelecehan Seksual, Jakarta: Pustaka Azzam,1998.

Fakih Mansor, Analisis Gender dan Tranformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1999.

Kattani, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2005.

Munawir Sjadzali, Bunga Rampai Wawasan Islam Dewasa Ini, Jakarta: UIPRESS, 1994.

Kontekstualisasi Ajaran Islam, 70 tahun Munawir Sjadzali, Jakarta: Paramadina, 1995.

Muhammad Albar,Wanita Karir dalam Timbangan Islam:Kodrat kewanitaan,

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Al-Mawarits Fi Asy-Syari‟ah Al-Islamiyah Hukum Waris Menurut Al-Qur‟an dan Hadis, terjm.Bandung: Trigenda Karya, 1995.

Muhammad Amin Suma, Keadilan Hukum Waris Islam: Pendekatan Teks dan Konteks,Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Munawir Sjadzali, Bunga Rampai Wawasan Islam Dewasa Ini, Jakarta: UIPRESS, 1994.

Munawir Sjadzali, Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1989.

Perspektif Islam, penerjemah:Mujtaba Hamdi Jakarta:Azan, 2001.

Satria Efendi, “Munawir Sjadzali dan Reaktualisasi Hukum …,

Satria Efendi, “Munawir Sjadzali dan Reaktualisasi Hukum Islam Di Indonesia”, h. 296

Sayyid Quṭb, Tafsir Fī Ẓilāl al-Qur‟ān, Jilid 4 Beirut: Dar al-Iḥyā‟ al-Turāṡ, tt.

Suhardi K Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam Lengkap dan Praktis, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v10i1.12601

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Taufiqa Zuhra, Yuni Roslaili

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

       

Unique Visits 

View My Stats

Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License