PELANGGARAN TERHADAP IHDAD OLEH WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMI DITINJAU DARI FIQH MUNAKAHAT (Studi Kasus di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan)

Muhadir Saidi, Khairani Khairani, Rispalman Rispalman

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya wanita yang memakai wangi-wangian, bekerja dan keluar rumah pada masa ihdadnya padahal dalam Islam ditegaskan bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya harus melaksanakan ihdad dengan tidak berhias, tidak keluar rumah, tidak memakai wangi-wangian yang mengundang syahwat. Akan tetapi, hal ini berbeda dengan yang terjadi di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan. Oleh karenanya, peneliti tertarik untuk meneliti apa yang menjadi faktor terjadinya pelanggaran ihdad di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan ihdad tersebut. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa bentuk pelanggaran ihdad seperti memakai wangi-wangian, keluar rumah untuk bekerja dan berhias. Sementara, faktor penyebab terjadinya pelanggaran ihdad oleh wanita yang ditinggal mati suami di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan adalah karena faktor tanggung jawab yang dipikul oleh seorang wanita sebagai PNS, faktor ekonomi serta faktor interaksi yang selalu dilakukan kepada orang-orang seperti keharusan memakai wangi-wangian pada saat masa berkabung karena jarak untuk bekerja Sementara, tinjauan fiqh munakahat terhadap praktik ihdad yang dilakukan oleh wanita di desa tersebut adalah tidak melakukan pelanggaran. Hal ini dikarenakan bahwa seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dapat melakukan aktivitas di luar rumah walaupun masih dalam masa ihdad selama wanita tersebut mengetahui batasan-batasan dirinya yaitu tidak memakai pakaian, perhiasan yang dapat mengundang syahwat orang lain. Kebolehan tersebut dapat terealisasi karena alasan bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari—hari baik sebagai petani maupun pedagang, bekerja untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya karena wanita tersebut menjadi orang tua tunggal dan karena alasan tanggung jawab terhadap pekerjaan bagi seorang wanita karir seperti Pegawai Negeri Sipil.

Keywords


Pelanggaran, Ihdad, Fikih Munakahat

Full Text:

PDF

References


Abu Yazid. Fiqh Reaitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005.

Ahmad Khoiri dan Asyharul Muala. “Iddah dan Ihdad Bagi Wanita Karir Perspektif Hukum Islam”. JIL: Journal of Isamic Law. 1 (2). 2020.

Ahmad Muslimin. “Iddah dan Ihdad Wanita Modern”. Jurnal Mahkamah. 2 (2). Desember 2017.

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana. 2009.

Burhan Bungen. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers. 2008.

Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Jilid 2. Jakarta: Pustakaal-Kautsar. 2016.

Muhammad Jawwad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera. 2007.

Muhammad Zaenul Arifin. Buku Pintar Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam. Jakarta: Zaman. 2012.

Noeng Muhadjir. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Serasin. 1996.

Nurlaila Hanum dan Safuridar. Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Keluarga terhadap Kesejahteraan Keluarga di Gampong Karang Anyar Kota Langsa. Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis. 9 (1). Januari 2018.

Rusnani. Pengaruh Kondisi Ekonomi Keluarga terhadap Tingkat Keaktifan Anak Masuk Sekolah di SDN Pinggir Papas I Kecamatan Kaliangket, Jurnal Performance bisnis dan akuntansi. 3 (2). September 2013.

Samsul Arifin, dkk. “Ihdad Bagi Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (Sebuah Analisis Gender)”. Jurnal: Lex Jurnalica. 12 (3). Desember 2015.

Sayyid Sabiq. Fiqhus Sunna. (Terj: Mujahidin Muhayyan). Jakarta: Pena Pundi

Aksara. 2013.

Sumadi Suryabrata. Metode Penelitian. Jakarta: Rajawali. 1987.

Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Press. 2009.

Wahbah Az-Zuhaily. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jilid 9. Jakarta: Gema Insani.

Wawancara dengan Responden, Seorang Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan, Tanggal 12 Oktober 2020.

Wawancara dengan Responden, Seorang Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan, Tanggal 12 Oktober 2020.

Wawancara dengan Responden, Seorang Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan, Tanggal 12 Oktober 2020.

Wawancara dengan Responden, Seorang Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan, Tanggal 12 Oktober 2020.

Wawancara dengan Responden, Seorang janda di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan tanggal 7 Maret 2020.

Zaenul Mahmudi. Sosiologi Fikih Perempuan Formulasi Dialektis Perempuan dengan Kondisi dalam Pandangan Imam Syafi’i. Malang: UIN Malang. 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v9i2.12608

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Muhadir Saidi, Khairani Khairani, Rispalman Rispalman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

       

Unique Visits 

View My Stats

Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License