URGENSI BIMBINGAN PRANIKAH TERHADAP PASANGAN DI BAWAH UMUR (STUDI DI KEC.BANDAR KAB. BENER MERIAH)

Irma Yuni

Abstract


Pernikahan di bawah umur, banyak terjadi di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah dimana sebelum melaksanakan pernikahan calon pengantin tidak melakukan bimbingan pranikah terlebih dahulu. Karena, pernikahan ini dilakukan secara diam-diam di kampungnya sendiri dan tidak di bawa ke KUA karena umur calon pengantin belum mencukupi batas umur untuk melakukan pernikahan. Permasalahan sering muncul setelah pernikahan dilaksanakan, seperti ego yang tinggi, selingkuh, suami tidak mau mencari nafkah, sulit mengurus anak dan ekonomi yang sulit.Oleh karena itu tujuan dilaksanakannyakegiatan bimbingan pranikah pada pasangan di bawah umur ialah untuk penambahan wawasan pengetahuan kepada calon suami dan calon istri sehingga dengan adanya bimbingan itu mereka lebih siap secara mental dan spiritual dan lebih tahu bagaimana tugas dan kewajibannya sebagai suami dan istri. Dalam pengambilan sampel penulis menggunakan teknik purposive sampling.Teknik pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperoleh dari lapangan , maka hasil penelitian dapat diketahui bahwa banyak pernikahan di bawah umur tidak mendapatkan bimbingan pranikah di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah dimana urgensi bimbingan pranikah ini sangat penting dan wajib di dapatkan oleh pasangan yang hendak menikah terutama pada pasangan di bawah umur, karena dari segi fisik dan sikis yang belum sepenuhnya siap untuk menghadapi pernikahan sebagaimana mestinya. Sehingga bimbingan pranikah harus didapatkan untuk pembekalan pasangan di bawah umur agar dapat menjalankan rumah tangga yang harmonis.

Keywords


Bimbungan, Pranikah, Pasangan di Bawah Umur

Full Text:

PDF

References


Rido Iskandar, “Urgensi Bimbingan Pra Nikah Terhadap Tingkat Pencerian”, JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counseling), Vol. 2, No. 1, 2018, hal. 64.

Nofiyanti. “Layanan Bimbingan Pra Nikah dalam Meningkatkan Kematangan Emosional Berkeluarga”, Prophetic, Vol. 1, No. 1, 2018, hal. 120.

Hasil Studi Awal 10 september 2020 di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.

Hasil dari observasi dan wawancara di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.

Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hal. 1286.

Rido Iskandar, Urgensi Bimbingan ..., hal. 73-74

Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hal. 1386.

Rokhim, Abdul dan Ludya Sirait, “Tinjauan Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Dan Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas Ia Samarinda”, Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 8, No. 2, 2016, hal. 112.

Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hal. 1402.

Nofiyanti, Layanan Bimbingan ..., hal. 122.

Siti Roiatun. Bimbingan Pra Nikah Untuk Mencegah Perceraian Bagi Calon Pengantin Di Bp4 Kua Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Skripsi, Semarang. 2017.

Fithri Laela Sundani, ”Layanan Bimbingan Pra Nikah dalam Membentuk Kesiapan Mental Calon Pengantin”, Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam, Vol. 6. No. 2, 2018, hal. 181.

Nofiyanti, Layanan Bimbingan ..., hal. 128-129.

Rido Iskandar, Urgensi Bimbingan..., hal. 77.

Zulfiani, “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.12, No. 2, 2017, hal. 221.

Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hal. 1386.

Zulfiani, Kajian Hukum ..., hal. 214.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v9i2.12621

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Irma Yuni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

       

Unique Visits 

View My Stats

Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License