PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DI KECAMATAN DABUN GELANG KABUPATEN GAYO LUES
DOI:
https://doi.org/10.22373/takamul.v9i2.12623Keywords:
Penyuluh Agama, Keluarga SakinahAbstract
Keluarga sakinah yaitu keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah sehingga dapat memenuhi kebutuhan spiritual, material, sosial psikologis keluarga. Berbagai kebutuhan keluarga sakinah tersebut dapat terpenuhi apabila hubungan keluarga tersebut dibina sejak awal dilangsungkannya pernikahan. Dalam hal ini tentunya dimulai dari pasangan yang akan membina keluarga itu sendiri. Selain itu dalam kontek pelayanan negara terhadap masyarakat, ada petugas dari pihak penyuluh Agama Islam yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang turut memberikan penyuluhan kepada para calon pengantin (catin). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Tulisan ini bertujuan melihat sejauh mana peran penyuluh agama di Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo lues dalam mewujudkan keluarga sakinah di daerah tersebut dan metode apa yang dilakukan penyuluh Agama Islam Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Hasil penelitian menemukan bahwa Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues telah melakukan tugasnya dalam melakukan pembimbingan dan penyuluhan di majelis ta’lim binaannya di mana penyuluh Agama Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues melakukan upaya pembekalan berupa pembimbingan dan penyuluhan dengan materi yang berhubungan dengan cara mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Adapun metode yang digunakanPenyuluh Agama Islam dalam menyampaikan materi dengan metode ceramah. konseling metode diskusi, dan tanya jawabReferences
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, ( Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009
Achmad Mubarok, Psikologi Keluarga Dari Keluarga Sakinah Hingga KeluargaBangsa, (Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara, 2005), hal: 141-142
Hasil Observasi Tanggal 25 Januari 2019
Amnah. “Pelaksanaan Bimbingan Pernikahan Bagi Calon Pasangan Suami Istri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir”. Skripsi (Riau: Fak. Dakwah dan Komunikasi UIN Sultan Syarif Kasim, 2014), hal. 104.
Ariandi anggara, “perantokoh agama dalam pembentukan keluarga sakinah di dusun cebongan desa tlogadi mlati sleman yogyakarta”.skripsi ini tidak diterbitkan UIN Sunan Kalijaga,(2011).
Futmasepta Fanya Ulinnuha,”Konsep Keluarga Sakinah Mualaf ditinjau dari Hukum Islam Studi Kasus Keluarga Mualaf di Salatiga,” Skripsi (Salatiga: IAIN Salatiga, 2017).
Sarlito Wirawan Sarwono, Teori-Teori Psikologi Sosial, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hal: 125
W.J.S. Poerwadarminto. Kamus Umum Bahasa Indonesia,( PN Balai Pustaka, Jakarta, 1984),hal.735
http://AWijaya. Repository.Ump.id./2002/243/Pengertian-Peran. Diakses pada tanggal 15 juni 2020.
Kementrian Agama RI, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, (Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2013), hal: 12
Thalib Manhia, Tugas Pokok Dan Fungsi Penyuluh Agama Islam Fungsional, Http://Gorontalo.Kemenag.Go.Id/Artikel/29577/Tugas-Pokok-Dan-Fungsi-Penyuluh-Agama- Islam-Fungsional Di Akses Pada Tanggal 17 Juli 2020
Dr. Kusmawati Hatta, M.Pd. Membangun Keluarga Islami.Lembaga Naskah Aceh (November 2016)
Kementrian Agama RI, PetunjukTeknis PembinaanGerakanKeluargaSakinah, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2011)
Sofyan S. Willis.Konseling Keluarga. Alfabeta.(Bandung:September 2009)