REVITALISASI TEORI LIMIT MUHAMMAD SYAHRUR TERHADAP TA’ADDUDU AL-ZAUJAT
DOI:
https://doi.org/10.22373/takamul.v11i1.14530Keywords:
poligami, teori limit.Abstract
Poligami berdasarkan pendapat dan teori limit Muhammad Syahrur merupakan sebuah keharusan bagi yang mampu melaksanakannya. Adalah peneliti sependapat jika poligami didefinisikan dengan ‘pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang sudah menikah (memiliki istri) yang kemudian menikahi seorang wanita (dalam keadaan janda, memiliki anak yatim, dan dalam kondisi finansial yang memprihatinkan), baik dua, tiga, dan empat sesuai jumlah yang tertera dalam QS. Al-Nisa’ [4]: 3’’.2. QS. Al-Nisa’ [4]: 1-6. Pada dasarnya ayat ini berbicara tentang mengayomi anak yatim dan janda. Bahwa pada ayat tersebut terdapat pembahasan poligami itu adalah benar. Namun, titik pembahasan atau pesan moral yang disampaikan pada intinya adalah mengayomi anak yatim. Adapun perihal tentang poligami yang disebutkan dalam ayat tersebut merupakan salah satu cara yang ditawarkan al-Qur’an untuk mengayomi anak yatim. Melihat fenomena dan praktik poligami yang dilakukan di banyak negara Muslim saat ini, revitalisasi teori limit Muhammad Syahrur pada poligami menjadi sebuah keniscayaan menurut peneliti. Tujuannya meminimalisir praktik poligami yang notabene berseberangan dengan nilai-nilai keislaman dan filosofi poligami yang dilakukan Rasulullah SAW.References
Anjar Nugroho, “Penerapan Teori Nadhâriyah Hudǔdiyah (limit/ batas) Muhammad Syahrur”, dikutip dari http://pemikiranislam.wordpress.com/2007/07/31/56/ 22 Januari 2012.
Anonym, “Hukmu Ta’addudi al-Zaujat: Baina al-Ijab wa al-Tahrim fi Zaman Takhabbuthi al-afkar”, dikutip dari http://www.alhanabila.com/vb/showthread.php?p=565 19 Januari 2012.
Anonym, “Hukmu Ta’addudi al-Zaujat: Baina al-Ijab wa al-Tahrim fi Zaman Takhabbuthi al-afkar”, dikutip dari http://www.alhanabila.com/vb/showthread.php?p=565 19 Januari 2012.
Barkatullah, Abdul Halim; Teguh Prasetyo. (1996) Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Im’an, “Metodologi Abdullahi Ahmed An-Na’im (Studi atas Poligami; Dontrin Agama dan Problem Masyarakat”z)”, Skripsi Sarjana, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2003, hal. abstraksi vi.
Jones, Jamilah, Abu Aminah Bialal Philips, Makhnun Husein. (1996). Monogami dan Poligini dalam Islam. Jakarta: Srigunting.
Musfir al- Thawil, Muhammad. (2008). Ta’addu al- Zaujat fi al- Islam. Yogyakarta: Mihrab.
Nasohah, Zaini. (2000). Poligami; Hak Keistimewaan Menurut Syariat Islam. Kuala Lumpur: Percetakan Cergas (M). SDN. BHD.
Nurlina Afni, “Poligami dalam Perspektif Pemikiran Muhammad Syahrur”, Skripsi Sarjana, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2008
Ramulyo, Mohd. Idris. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Robitul Firdaus, “Menggagas Konsep Maslahat Ala Indonesia (Studi terhadap Fatwa Mui Nomor 6/ Munas Vii/Mui/10/2005 tentang Kriteria Maslahat dan Pandangan Jaringan Islam Liberal terhadap Konsep Maslahat)”, Skripsi Sarjana, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2008
Sopyan, “Studi Komparatif antara Pemikiran Muhammad ‘Abduh dengan Yusuf al Qardawi dalam Hukum Poligami”, Skripsi Sarjana, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, hal. 72.
Yunus, Mahmud. (1977). Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: PT. Hidakarya Agung