PENYEBAB JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

Novi Heryanti

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya tindak pidana/jarimah yang berbentuk  asusila terjadi pemerkosaan dan mirisnya yang melakukan pemerkosaan adalah pelakunya anak juga hal tersebut terlihat banyaknya kasus yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah  wilayah Aceh anak sebagai pelaku pemerkoasaan. Sedangkan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam memutuskan perkara pemerkosaan sudah terdapat dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 mengatur hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Oleh karenanya peneliti tertarik untuk menuliskan penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pemerkosaan. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian metode penelitian kualitatif Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif yang berkenaan dengan permasalahan terkait faktor-faktor anak di bawah umur sebagai tindak pidana/jarimah dalam putusan hakim Mahkamah Syar’iyah wilayah Aceh dan peraturan perundang-undangan . Hasil penelitian didapatkan bahwa menurut ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho  adalah pergaulan anak yang masa tumbuh kembang menjadi cakap atau alat reproduksi mereka yang terus berubah dari anak-anak ke remaja dan kurangnya informasi terkait dengan sex education pada si anak yang di masa pubertasnya sehingga tidak terjadi penyimpangan, dimana biasanya anak sudah berusia 14 Tahun yang dalam hukum islam mereka sudah baligh sedangkan dalam undang-undang mereka telah Dewasa.

Keywords


Pemerkosaan, Anak di Bawah Umur, Putusan Hakim.

Full Text:

PDF

References


Albi Angito dan Johan Setiawan, Metode Penelitian Kualitatif, (Jawa Barat: CV Jejak, 2018.

Amiruddin, H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Amiruddin, H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Asadulloh Al-Faruq, Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam, (Jakarta: Ghalia Indinesia, 2009.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Dewi Fiska Simbolon, Minimnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.

Dinas Syariat Islam, Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, Banda Aceh: Naskah Aceh, 2015.

Henlia Peristiwi Rejeki, Tindak Pidana Pencabulan Dan Pemerkosaan Terrhadap Anak Di Bawah Umur Dengan Ancaman Ditinjau Dari Pasal 64 Ayat 1 Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan Nomor.1616/PID.SUS/2014/PN.TNG, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 5 Nomor 1 Juli 2018.

https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Miftahu Chairina, Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam (Kajian Atas Putusan PN Depok). Skripsi (Konsentrasi Kepidannan Islam Program Studi Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta: 2009.

Muhammad Taufik Makarao, Hukum perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Ridho Rokamah, Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, Justitia Islamica, Vol. 10/No. 2/Juli-Des. 2013.

Soerjono Soekanto, PengantarPenelitianHukum, Jakarta : UI Press, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v11i2.19670

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Novi Heryanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

       

Unique Visits 

View My Stats

Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License