Problematika Pembagian Harta Bersama Pasca Kematian Suami di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/nk34td62Keywords:
Division of Marital Property, After Husband’s Death, Legal ProtectionAbstract
This article examines the issue of joint property distribution for widows whose husbands have passed away in Acehnese society. The problem arises due to tensions between national law, Islamic law, and local customary practices. In many cases, the wife receives no share of the jointly acquired assets, as they are treated solely as inheritance to be distributed among the heirs. This study employs a normative juridical approach by conducting a literature review of previous studies, statutory regulations (Marriage Law, Compilation of Islamic Law, Aceh Qanun), and case studies. The findings reveal a disconnection between formal legal norms and local practices, where asset distribution often follows customary methods without considering the wife's legal rights under Indonesian law. The concept of joint property is not yet fully understood or implemented in Aceh, where patriarchal family structures and the dominance of the husband's relatives prevail. Therefore, legal harmonization and stronger institutional roles—such as those of the Sharia Court and the Office of Religious Affairs (KUA)—are needed to ensure justice and legal protection for widows. Moreover, legal education for the public is essential to enhance awareness of women’s rights in the distribution of joint property following a husband's death.
References
Amalia, R. (2021). “Rekonstruksi Hak Istri dalam Perspektif Gender dan Hukum Keluarga Islam.” Jurnal Hukum Islam Nusantara, 7(2), 233–248. https://doi.org/10.15575/jhin.v7i2.12365
Azizah, S. (2023). "Relevansi Maqashid Syariah dalam Perlindungan Harta Bersama." Musawa: Journal for Gender and Islam, 15(1), 55–70. https://doi.org/10.14421/musawa.2023.151.55-70
Fadillah, N., & Zahra, M. (2023). Kedudukan Istri dalam Sengketa Harta Bersama Pasca Kematian Suami: Studi Kasus di Aceh Tengah. Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 145–160. https://doi.org/10.1234/jhs.v8i2.4567
Fitriani, N. (2023). "Perlindungan Hukum Terhadap Istri dalam Pembagian Harta Bersama." Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, 7(1), 33–47. https://doi.org/10.12345/jhki.v7i1.4567
Fitria, S. (2024). “Penguatan Peran Negara dalam Menjamin Hak Ekonomi Istri Pasca Kematian Suami.” Indonesian Journal of Islamic Law and Gender Justice, 2(1), 34–48. https://doi.org/10.53424/ijilg.v2i1.1123
Halim, H. (2023). “Hukum dan Keadilan Gender dalam Konteks Keluarga Muslim: Kajian Filosofis dan Normatif.” Musawa: Journal for Gender and Islam, 15(1), 14–30. https://doi.org/10.14421/musawa.2023.151.14-30
Hasan, M. (2024). "Harmonisasi Hukum Adat dan Islam dalam Pembagian Harta Keluarga." Indonesian Journal of Islamic Law and Society, 5(2), 99–112. https://doi.org/10.99999/ijils.v5i2.9876
Ismail, A. (2020). Fiqh Mawaris dan Harta Bersama: Telaah terhadap Mazhab Syafi’i dan Realitas Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ismail, A., & Rahmawati, L. (2022). Konflik Hukum Waris dan Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat di Aceh. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 27(1), 77–93. https://doi.org/10.21580/ahkam.2022.27.1.9132
Kurniawan, T. (2022). “Ketimpangan Gender dalam Pembagian Harta Bersama di Aceh.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 113–129. https://doi.org/10.21580/ahwal.2022.15.2.9356
Lestari, D., & Hidayati, F. N. (2023). Perkawinan dan Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam dan Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.
Lestari, D. A., & Hidayati, S. (2023). Analisis Yuridis terhadap Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 33–48. https://doi.org/10.54647/jli.v20i1.3271
Lestari, R. (2022). "Harta Bersama dan Ketidakadilan Gender di Aceh Barat." Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Kemasyarakatan, 12(2), 145–160. https://doi.org/10.56789/almash.v12i2.3456
Maulana, R., & Hidayatullah, I. (2021). “KHI dan Perlindungan Hak Istri terhadap Harta Bersama.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 16(1), 55–74. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v16i1.5102
Mufid, M. (2020). “Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 15(1), 42–59. https://doi.org/10.24042/adalah.v15i1.6342
Mulyadi, A. (2021). Hukum Keluarga di Era Otonomi Daerah. Jakarta: Kencana.
Nawawi, Y. (1996). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
Prasetyo, D. (2022). "Problematika Pembagian Harta Bersama di Mahkamah Syar’iyah." Jurnal Yudisial, 17(1), 78–93. https://doi.org/10.31078/jy.v17i1.7890
Qodir, Z. (2021). “Problematika Pembagian Harta Bersama dan Warisan dalam Hukum Islam Indonesia.” Jurnal Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 21(1), 101–117. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v21i1.101-117
Rahmawati, U., & Hanafiah, Z. (2023). “Konstruksi Sosial tentang Hak Kepemilikan Harta dalam Masyarakat Adat Aceh.” Jurnal Al-Mazahib, 11(2), 144–160. https://doi.org/10.31219/osf.io/qx8cp
Rahmah, N. (2022). “Pembagian Harta Bersama dalam Sistem Hukum Nasional: Perspektif KHI dan UU Perkawinan.” Indonesian Journal of Islamic Law and Family Studies, 6(2), 75–91. https://doi.org/10.20885/ijilfs.vol6.iss2.art4
Rohimah, N. (2023). Perempuan dan Warisan: Ketimpangan Akses dalam Perspektif Hukum Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Safrina, U. (2023). Keadilan Gender dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Kematian Suami di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh. Jurnal Musawa, 15(2), 201–218. https://doi.org/10.15408/musawa.v15i2.5789
Syukri, A. (2023). “Harta Bersama dalam Hukum Keluarga Islam: Tinjauan terhadap Praktik di Wilayah Syariah.” Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 21(1), 87–105. https://doi.org/10.21093/mj.v21i1.5150
Syukri, M. (2022). Perspektif Adat dan Hukum Islam terhadap Status Harta Bersama di Aceh. Jurnal Al-Mizan, 11(2), 89–104. https://doi.org/10.1234/almizan.v11i2.4321
Yuliani, L. (2021). “Ketidakpastian Hukum dalam Pembagian Harta Bersama bagi Perempuan di Aceh.” Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Islam, 19(2), 211–230. https://doi.org/10.32678/syariah.v19i2.5632
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut: Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.






