HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DAN KAITAN DENGAN NUSYUZ DAN DAYYUZ DALAM NASH.
Abstract
Pernikahan merupakan suatu legalitas hukum yang menyatakan sahnya suatu hubungan antar lawan jenis (laki-laki dan perempuan). Dan hal yang pasti menjadi harapan semua pasangan adalah bagaimana menciptakan keluarga yang harmonis, yang di dalam agama Islam lebih dikenal dengan istilah sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah, maka diperlukan suatu keseragaman pemahaman tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Secara garis besar, kewajiban suami terhadap istri ada dua macam yaitu : kewajiban yang bersifat meteril dan kewajiban non materil. Kewajiban yang bersifat materiil yaitu mahar dan nafkah, sedangkan kewajiban non materiil yaitu pergaulan yang baik dan mu’amalah yang baik serta keadilan. Kewajiban istri yang kemudian setelah menikah menjadi hak suami, hanya merupakan hak-hak yang bukan kebendaan, seperti mentaati suami dalam hal yang baik, sedangkan suami setelah menikah menjadi kepala keluarga untuk menanggung semua kebendaan dalam keluarga. Namun demikian banyak istri yang tidak mentaati dan mematuhi suami (nusyuz), dan ada suami yang tidak melarang istri nya berbuat maksiat, (dayyuz).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Beni Ahmad Saebani , Fiqh Munakahat 2, Bandung:Cv Pustaka Setia ,2020 .
Amir Syarifuddin, hukum perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2007.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2014.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, Jakarta: Tinta Abadi Gemilang, 2013.
Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2011.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah Indonesia, Jakarta: Sari Agung, 2002.
Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah Indonesia,...hal.146.
Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat.
Al-Hamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Al-Hamdani, Risalah Nikah,...hal.163
Azar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Jogjakarta: UII Press, 1999.
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, (Beirut: Darul Fikr alMu’ashirah, 2002.
Azar Basyir, Hukum Perkawinan Islam,...
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: Amzah, 2010.
Sa’id Abdul Aziz Al-Jandul, Wanita diantara Fitrah, Hak & Kewajiban, Jakarta: Darul Haq, 2003.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990.
Amir Syariffudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 2009.
Kamil Al-Hayali, Solusi Islam Dalam Konflik Rumah Tangga, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Ahmad Fudhaili, Perempuan Di Lembaran Suci Kritik Atas Hadits-Hadits Shahih, Yogyakarta: Pilar Religi, 2005 .
Sinta Nuriyah, Abdurrahman Wahid, Wajah Baru Relasi Suami Istri, Yogyakarta: Lkis, 2001.
Majdi As-Sayyid Ibrahim, Lima Puluh Wasiat Rasulallah SAW Bagi Wanita, (Jakarta Timur: terjemah Kathur Suhardi, 1994.
Yusuf As-Subkhi, Fiqh Keluarga.
Agus Moh. Najib, Membangun Keluarga Sakinah dan Maslahah, (Yogyakarta: PSW UIN Kalijaga, 2006.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v11i1.7468
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Rita Zahara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
Unique Visits
Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License