Disparitas Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama dalam Penerapan Fasakh terhadap Perceraian atas Dasar Murtad

Muhammad Idris Nasution

Abstract


Mahkamah Agung dalam dua putusannya secara konsisten membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama yang telah memutus fasakh terhadap perkara cerai talak karena telah terbukti terjadinya peralihan agama salah satu pasangan suami istri. Mahkamah Agung menilai pemberian izin talak raj’i lebih tepat dengan alasan sesuai posita dan petitum permohonan. Penulis menemukan sebelas putusan Pengadilan Agama pasca dua putusan Mahkamah Agung tersebut tetap menjatuhkan fasakh jika telah terbukti peralihan agama salah seorang pasangan suami istri meskipun tidak dijadikan alasan perceraian dan tidak diminta oleh pihak dalam petitumnya. Dalam artikel ini, penulis akan mengkaji pertimbangan-pertimbangan hukum sebelas putusan Pengadilan Agama tersebut dengan menggunakan metode eksplanatif dan disajikan secara kualitatif. Hasil kajian penulis menunjukkan pertimbangan hakim dipengaruhi persepsi hakim terhadap penerapan asas ultra petita dengan asas ex aequo et bono, persepsi hakim terhadap penerapan mazhab-mazhab fikih dalam putusan, serta persepsi hakim atas kemandirian hakim dan kepatuhan yursiprudensi.


Keywords


Fasakh, Murtad, Pengadilan Agama, Perceraian

Full Text:

PDF

References


As-Samirra’i, Nu’man Abdur Razzaq. Ahkam Al-Murtad fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah. Riyadh: Dar Al-Ulum, 1983.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Darul Fikr, 1985.

Az-Zuhaili, Wahbah. Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami wa Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah. Damaskus: Dar Al-Fikr, 2010.

Departemen Agama, R. I. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2001.

Djawas, Mursyid, Amrullah Amrullah, and Fawwaz Bin Adenan. ‘Fasakh Nikah dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī.’ El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 2.1, 2019.

Fatmawati, Fatmawati. ‘Kewenangan peradilan agama dalam memutus perkara perceraian akibat murtad.’ Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2.1, 2017.

Khairiah, Khairiah. ‘Fenomena Konversi Agama Di Kota Pekanbaru (Kajian Tentang Pola Dan Makna).’ Toleransi: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama 10.2, 2019.

Nurhadi, Nurhadi. ‘Fasakh Nikah Is Talak Khulu ' In The Perceptive Of Muqaranah Mazahib Fil Al-Fiqh And Maqashid Syari'ah’ El-Mashlahah, 10,1, 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pongoliu, Hamid. ‘Perceraian Akibat Peralihan Agama: Studi Kasus Tentang Putusan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo.’ Al-Mizan 11.1, 2015.

Qanun Ahwal Syakhshiyyah Urduni Nomor 15 Tahun 2019.

Qanun Uni Emirat Arab Nomor 22 Tahun 2006 tentang Qanun Keluarga.

Rahmiati, Rahmiati. ‘Putusnya Perkawinan Karena Murtad (Telaah Kritis Terhadap pasal 116 huruf “h” Kompilasi Hukum Islam).’ Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 12.1, 2018.

Sabiq, Sayyid. Fiqh As-Sunnah. Kairo: Al-Fath lil I’lam Al Arabi, 1945.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Suadi, Amran. Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2019.

Sumbulah, Umi. ‘Konversi Dan Kerukunan Umat Beragama: Kajian Makna bagi Pelaku dan Elite Agama-agama di Malang.’ Analisis: Jurnal Studi Keislaman 13.1, 2013.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Zaidan, Abdul Karim. Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Mar’ah wa Al-bait Al-Muslim fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 1993.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10015

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.