Peran Ulama Dan Tokoh Masyarakat Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Kasus Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10135Keywords:
Peran Ulama dan Tokoh Masyarakat, Pernikahan di Bawah UmurAbstract
Pernikahan di bawah umur pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin laki-laki dan perempuan yang belum cukup umur yang telah di atur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa pernikahan di izinkan jika sudah mencapai umur bagi laki-laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Kemudian diubah dengan UU No.16 Tahun 2019 bahwa dalam usia pernikahan disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Tujuan penelitian ini merupakan untuk mengetahui bagaimana peran ulama dan tokoh masayarakat dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui penelitian lapangan (Library Research). Analisis data dilakukan dengan menggambarkan, menganalisa data yang terkait dengan masalah yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa peran ulama dan tokoh masyarakat kecamatan Kuta Alam dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur sangat baik dengan melakukan penyuluhan atau yang di sosialisasikan oleh puskesmas kepada masyarakat, memberikan nasehat agama, dan melakukan pembinaan terhadap calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan. Selain itu juga faktor adanya pemahaman dalam peraturan perUndang-Undangan yang telah di atur oleh pemerintah sehingga mereka menaati peraturan tersebut. Dan dilihat dari kasus terjadinya pernikahan di bawah umur dari tahun ketahun mengalami penurunaan.
References
A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan PeNA Divisi Penerbitan, 2005.
Abdurrahim Ahmad Muhammad, Aku Terima Nikahnya. Solo: Aqwam, 1015.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademik Pressindo, 2001.
Abu Ishaq As-Syatibi, Al-Muwafaqat Fi Usul Asy-Syari'ah. Beirut: Dar Ibn Affan, 1997.
Agustin Hanafi, Buku Dasar Hukum Keluarga. Banda Aceh Darussalam.
Ahmad Rafiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perseda, 2013.
Amir Syaifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Aulil Amri, Perbandingan Hukum Keluarga. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2021.
Azzam Abdul Aziz.M, Abdul Wahab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2009.
Ending Mintarja, Menikahlah Denganku atas Nama Cinta Ilahi. Jakarta: Qultum Media, 2005.
Ghazaly Abdul Rahman, Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.
H.M.A. Tihami, Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Imam Alaudin Al-Kasani Abu Bakar Bin Mas'ud, Badai 'Ash Shonai. Kairo: Dar al hadis, 2005.
Kamal Muchtar, Hukum Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Kharlie Ahmad Tholabi, Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Kisyik Abdul Hamid, Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah. Bandung: Al-Bayan, 1997.
M. Abdul Mujieb, Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Volume 9. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Muhammad Husein, Fiqh Perempuan: Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender. Yokyakarta: LKIS, 2001.
Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Ramulyo Mohd Idris, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari UU No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakaera: Bumi Aksara, 1996.
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press, 1986.
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam MKDU. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Tim Cipta Umbara, Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 & Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Cita Umbara, 2011.
Keputusan Ijma' Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia, Ijma' Ulama. Jakarta: Majlis Ulama Indonesia, 2009.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)