Peran Ulama Dan Tokoh Masyarakat Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Kasus Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh)

Irma Tiara Sari

Abstract


Pernikahan di bawah umur pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin laki-laki dan perempuan yang belum cukup umur yang telah di atur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa pernikahan di izinkan jika sudah mencapai umur bagi laki-laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Kemudian diubah dengan UU No.16 Tahun 2019 bahwa dalam usia pernikahan disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Tujuan penelitian ini merupakan untuk mengetahui bagaimana peran ulama dan tokoh masayarakat dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui penelitian lapangan (Library Research). Analisis data dilakukan dengan menggambarkan, menganalisa data yang terkait dengan masalah yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa peran ulama dan tokoh masyarakat kecamatan Kuta Alam dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur sangat baik dengan melakukan penyuluhan atau yang di sosialisasikan oleh puskesmas kepada masyarakat, memberikan nasehat agama, dan melakukan pembinaan terhadap calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan. Selain itu juga faktor adanya pemahaman dalam peraturan perUndang-Undangan yang telah di atur oleh pemerintah sehingga mereka menaati peraturan tersebut. Dan dilihat dari kasus terjadinya pernikahan di bawah umur dari tahun ketahun mengalami penurunaan.


Keywords


Peran Ulama dan Tokoh Masyarakat, Pernikahan di Bawah Umur

Full Text:

PDF

References


A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan PeNA Divisi Penerbitan, 2005.

Abdurrahim Ahmad Muhammad, Aku Terima Nikahnya. Solo: Aqwam, 1015.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademik Pressindo, 2001.

Abu Ishaq As-Syatibi, Al-Muwafaqat Fi Usul Asy-Syari'ah. Beirut: Dar Ibn Affan, 1997.

Agustin Hanafi, Buku Dasar Hukum Keluarga. Banda Aceh Darussalam.

Ahmad Rafiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perseda, 2013.

Amir Syaifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Aulil Amri, Perbandingan Hukum Keluarga. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2021.

Azzam Abdul Aziz.M, Abdul Wahab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2009.

Ending Mintarja, Menikahlah Denganku atas Nama Cinta Ilahi. Jakarta: Qultum Media, 2005.

Ghazaly Abdul Rahman, Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.

H.M.A. Tihami, Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Imam Alaudin Al-Kasani Abu Bakar Bin Mas'ud, Badai 'Ash Shonai. Kairo: Dar al hadis, 2005.

Kamal Muchtar, Hukum Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Kharlie Ahmad Tholabi, Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Kisyik Abdul Hamid, Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah. Bandung: Al-Bayan, 1997.

M. Abdul Mujieb, Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Volume 9. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Muhammad Husein, Fiqh Perempuan: Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender. Yokyakarta: LKIS, 2001.

Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Ramulyo Mohd Idris, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari UU No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakaera: Bumi Aksara, 1996.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press, 1986.

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam MKDU. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Tim Cipta Umbara, Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 & Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Cita Umbara, 2011.

Keputusan Ijma' Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia, Ijma' Ulama. Jakarta: Majlis Ulama Indonesia, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.