Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/Ms-Bna)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10155Keywords:
Petitum, Cerai Talak, Mahkamah Syar’iyyah Banda AcehAbstract
Petitum merupakan tuntutan pokok dari surat permohonan gugatan yang berisikan tentang perihal-perihal tuntutan yang dimohonkan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri agar tergugat dihukum sesuai dengan Petitum yang diajukan oleh penggugat. Dalam surat permohonan gugatan yang diajukan oleh penggugat Petitum merupakan tuntutan pokok dari gugatan, yang mana tuntutan yang diajukan oleh penggugat harus jelas dan sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua masalah penelitian yaitu: Pertama, bagaimana prosedur pencabutan petitum pada perkara cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua bagaimana Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/MS-Bna di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang pencabutan petitum pada perkara cerai talak. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi untuk menemukan fakta-fakta di lapangan, mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas mengenai Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/Ms-Bna). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada perkara putusan Nomor 217/Pdt.G/2020/MS.Bna ini, pencabutan petitum gugatan yang berisi tentang hak asuh anak oleh pemohon, hakim mengabulkan semua permohonan pemohon secara verstek, karena sejak putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh pemohon tidak pernah datang dan tidak pula memberi kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya, meskipun telah dilakukan pemanggilan dengan cara resmi dan patut kepada termohon, hal itu sangat jelas terlihat bahwa termohon memang sudah tidak peduli lagi tentang perkawinannya dan juga anak yang ditinggalkannya. Dengan demikian pencabutan petitum gugatan dan juga hak asuh anak jatuh kepada sang ayah atau pemohon dalam perkara cerai talak dalam putusan Nomor 217/Pdt.G/2020/MS. Bna dianggap sah berdasarkan pertimbangan hakim yaitu isi posita 7 dan petitum 3, karena itu permohonan tentang hal tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan lagi dan dikesampingkan.
References
A.Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, Jakarta: PT.Ihtiar Baru Van, 1996.
A.Rahman Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2008.
Abdul Rahman Ghozaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2013.
Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006 .
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana. 2014.
Anton.A.Moeliono, et.al, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka,1996.
As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Beirut: Daral-Fikr, 1968.
Atabik Ali dan A. Zuhdi Muhdor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2003.
Burhan Bungen. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers. 2008.
Darwan Prints, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992.
Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya.
Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, Semarang: Dina Utama,1993.
Fokusmedia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokusmedia, 2005.
Gatot Supramono, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Bandung: Alumni, 1993.
Hajjah Bainar, Ilmu Sosial Budaya dan Kealaman Dasar, Jakarta: CV. Jenki Satria, 2006.
Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Lilik Mulyadi, Tuntutan Provisionil dalam Hukum Acara Perdata pada Praktik Peradilan, Jakarta: Djamban, 1996.
M. Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
M. Anshary MK. Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Bandung: Mandar Maju. 2017.
M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Yogjakarta: PT. Ma’arif, 1994.
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2009.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak; Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2006.
Muhammad bin Isma’il As-Shan’ani, Subulus Salam al-Juz Tsalist, Bairut: Dar al-Fikr 1991.
Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1996.
Mulyadi, Tuntutan Provisionil Dalam Hukum Acara Perdata pada Praktik Peradilan, Jakarta: Djambatan, 1996.
Nasir Budiman. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Banda Aceh: Hasanah. 2003.
Pangeran. Hukum Islam di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media. 2014.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Maju, 2005.
Rianto Adi. Metodologi Penelitian Soial dan Hukum. Jakarta: Granit. 2004.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009.
Ropaun Rambe, Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah, Jilid 4 (terj: M. Ali Nursyidi dan Hunainah M. Thahir Makmun). Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2013.
Soetojo Prawiromidjodjo dan Marthalena Pohan, Sejarah Perkembangan Hukum Perceraian di Indonesia dan di Belanda, Jakarta: Kencana, 2007.
Subrata. Kamus Hukum Internasional dan Indonesia. Kubang: Permata Press. 2019.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2017.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta CV. 2014.
Sukandarrumidi. Metode Penelitian: Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula. Yogyakarta: Gajah Mada Universiti Perss. 2004.
Syekh Muhamad bin Qosim Al Ghozy, Fathul Qorieb, Jilid 2, Surabaya: Surabaya, 1992.
Syekh Zainudin ibnu Syekh Abdul Aziz, Fathul Mu‟in, Surabaya: Al Hidayah, 1979.
Tedy sudrajat, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia”. Qanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 54, Agustus 2011.
Tim Penyusun, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia; Dilengkapi Kompilasi Hukum Islam, Surabaya: Arkola, 2009.
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Jakarta : Gema Insani, 2011.
Wahbah az-Zuhaili. al-Fiqhu asy-Syafi’i al-Muyassar, ed. In Fiqih Imam Syafi’i, Jilid 3 (terj: Muhammad Afifi Abdul Hafiz). Jakarta: Almahira. 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)