Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/Ms-Bna)

Yenny Sri Wahyuni, rama dhana

Abstract


Petitum merupakan tuntutan pokok dari surat permohonan gugatan yang berisikan tentang perihal-perihal tuntutan yang dimohonkan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri agar tergugat dihukum sesuai dengan Petitum yang diajukan oleh penggugat. Dalam surat permohonan gugatan yang diajukan oleh penggugat Petitum merupakan tuntutan pokok dari gugatan, yang mana tuntutan yang diajukan oleh penggugat harus jelas dan sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua masalah penelitian yaitu: Pertama, bagaimana prosedur pencabutan petitum pada perkara cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua bagaimana Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/MS-Bna di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang pencabutan petitum pada perkara cerai talak. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi untuk menemukan fakta-fakta di lapangan, mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas mengenai Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis   Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/Ms-Bna). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada perkara putusan Nomor 217/Pdt.G/2020/MS.Bna ini, pencabutan petitum gugatan yang berisi tentang hak asuh anak oleh pemohonhakim mengabulkan semua permohonan pemohon secara verstek, karena sejak putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh pemohon tidak pernah datang dan tidak pula memberi kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya, meskipun telah dilakukan pemanggilan dengan cara resmi dan patut kepada termohon, hal itu sangat jelas terlihat bahwa termohon memang sudah tidak peduli lagi tentang perkawinannya dan juga anak yang ditinggalkannya. Dengan demikian pencabutan petitum gugatan dan juga hak asuh anak jatuh kepada sang ayah atau pemohon dalam perkara cerai talak dalam putusan Nomor 217/Pdt.G/2020/MS. Bna dianggap sah berdasarkan pertimbangan hakim yaitu isi posita 7 dan petitum 3, karena itu permohonan tentang hal tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan lagi dan dikesampingkan.


Keywords


Petitum, Cerai Talak, Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh

Full Text:

PDF

References


A.Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, Jakarta: PT.Ihtiar Baru Van, 1996.

A.Rahman Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2008.

Abdul Rahman Ghozaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2013.

Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006 .

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana. 2014.

Anton.A.Moeliono, et.al, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka,1996.

As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Beirut: Daral-Fikr, 1968.

Atabik Ali dan A. Zuhdi Muhdor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2003.

Burhan Bungen. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers. 2008.

Darwan Prints, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992.

Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya.

Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, Semarang: Dina Utama,1993.

Fokusmedia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokusmedia, 2005.

Gatot Supramono, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Bandung: Alumni, 1993.

Hajjah Bainar, Ilmu Sosial Budaya dan Kealaman Dasar, Jakarta: CV. Jenki Satria, 2006.

Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Lilik Mulyadi, Tuntutan Provisionil dalam Hukum Acara Perdata pada Praktik Peradilan, Jakarta: Djamban, 1996.

M. Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

M. Anshary MK. Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Bandung: Mandar Maju. 2017.

M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Yogjakarta: PT. Ma’arif, 1994.

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2009.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak; Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Muhammad bin Isma’il As-Shan’ani, Subulus Salam al-Juz Tsalist, Bairut: Dar al-Fikr 1991.

Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1996.

Mulyadi, Tuntutan Provisionil Dalam Hukum Acara Perdata pada Praktik Peradilan, Jakarta: Djambatan, 1996.

Nasir Budiman. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Banda Aceh: Hasanah. 2003.

Pangeran. Hukum Islam di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media. 2014.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Maju, 2005.

Rianto Adi. Metodologi Penelitian Soial dan Hukum. Jakarta: Granit. 2004.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009.

Ropaun Rambe, Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah, Jilid 4 (terj: M. Ali Nursyidi dan Hunainah M. Thahir Makmun). Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2013.

Soetojo Prawiromidjodjo dan Marthalena Pohan, Sejarah Perkembangan Hukum Perceraian di Indonesia dan di Belanda, Jakarta: Kencana, 2007.

Subrata. Kamus Hukum Internasional dan Indonesia. Kubang: Permata Press. 2019.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2017.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta CV. 2014.

Sukandarrumidi. Metode Penelitian: Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula. Yogyakarta: Gajah Mada Universiti Perss. 2004.

Syekh Muhamad bin Qosim Al Ghozy, Fathul Qorieb, Jilid 2, Surabaya: Surabaya, 1992.

Syekh Zainudin ibnu Syekh Abdul Aziz, Fathul Mu‟in, Surabaya: Al Hidayah, 1979.

Tedy sudrajat, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia”. Qanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 54, Agustus 2011.

Tim Penyusun, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia; Dilengkapi Kompilasi Hukum Islam, Surabaya: Arkola, 2009.

Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Jakarta : Gema Insani, 2011.

Wahbah az-Zuhaili. al-Fiqhu asy-Syafi’i al-Muyassar, ed. In Fiqih Imam Syafi’i, Jilid 3 (terj: Muhammad Afifi Abdul Hafiz). Jakarta: Almahira. 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.