Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10219Keywords:
Kata Kunci, Dispensasi, Mashlahah Mursalah, AnakAbstract
Hakim Mahkamah Syar’iyah memiliki peranan strategis dalam upaya pencegahan perkawinan anak, karena setiap orangtua yang ingin menikahkan anak di bawah umur harus mendapatkan dispensasi perkawinan dari Mahkamah Syar’iyah. Kajian ini berusaha untuk menganalisis peran dan tantangan yang dihadapi hakim dalam mencegah perkawinan usia anak di Mahkamah Syar’iyah serta pertimbangan dalam menerima maupun menolak dispensasi kawin. Jenis penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan tujuan mendeskripsikan peranan hakim mencegah perkawinan anak. Sumber data primer diperoleh melalu wawancara langsung dengan hakim. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki peranan strategis dalam upaya mencegah praktik perkawinan usia anak, hal ini disebabkan setiap perkawinan anak harus memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah. Wujud peranan hakim dikonkritkan dengan mendorong orangtua tidak melanjutkan permohonan dispensasi kawin dengan memberikan nasehat-nasehat serta dampak yang muncul pasca perkawinan baik psikologis, mental maupun pendidikan anak. Tantangan yang dihadapi hakim dalam mengadili perkara dispensasi adalah pemahaman masyarakat terhadap bahaya perkawinan anak belum tersosialisasikan dengan baik dan harus menghadirkan saksi yang memadai agar latar belakang keinginan menikah dapat didalami secara komprehensif. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi dengan mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan adanya bukti yang menunjukkan bahwa pernikahan suatu hal yang mendesak dilakukan berdasarkan fakta di persidangan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Mukhie Fadjar, Tipe Negara Hukum (Malang: Bayu Media, 2005).
Abd. Aziz Moh. Azam dan Abd. Wahab Sayyed Hawass, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Amzah, 2009).
Achmad Asrori, Batas Usia Perkawinan menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam, Al-‘adalah, Vol XII, No 04, Desember, 2015.
Ali Abubakar, Badrul Munir & Cempaka Sari Harahap SANKSI BAGI PELAKU ZINA (Perbandingan Qanun No. 6 Tahun 2014 Dan Enakmen Jenayah Syariah Negeri Selangor No. 9 Tahun 1995 Seksyen 25), PETITA, Vol 3, No. 2, 2018.
Ali Imron, Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, Vol. 5 No. 1 Januari 2011.
Amran Suadi, The Role Of Religious Court In Prevention Underage Marriage, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, no. 1 (2020), pp. 116-131.
Amran Suadi, Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
Dewan Bahasa Arab Mesir, Al-Mu’jam Al-Wasīṭ, (Mesir: Dār al-Da’wah, t.th).
Erfani Aljan Abdullah, Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan, (Yogyakarta: UII Press, 2017).
Kunardi, Muhammad dan HM Mawardi Muzamil, “Implikasi Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi Rumah Tangga Di Pengadila Agama Semarang”, Jurnal Pembaharuan Hukum, I, (Agustus, 2014).
M. Abdussalam Hizbullah, Eksistensi Dispensasi Perkawinan terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia, Jurnal Hawa, 2019, Vol. 1, No. 2.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak, edisi revisi, (Bandung: Refika Aditama, 2014).
Mansari, Moriyanti, Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Antara Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, (Banda Aceh: CV. Bravo Darussalam, 2019).
Mansari, Zahrul Fatahillah dkk, Concretizationof Urgent Reason and Sufficientevidence In Providing Marriage Dispensation For Children By The Judge, NURANI, VOL. 20, NO. 2, DESEMBER 2020.
Mardi Chandra, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analaisis tentang Perkawinan di Bawah Umur, (Jakarta: Prenada Media Group, 2018).
Marilang, Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur, Ad-Daulah, 2018, , vol. 7, No. 1.
Muhammad Iqbal, Rabiah, Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh), Jurnal El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 1. 2020.
Mursyid Djawas, Riska Fajrina, Efektifitas Lembaga Perlindungan Anak Terlantar: Studi pada Panti Asuhan Suci Hati di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 3 No. 2. Juli-Desember 2019.
Purwosusilo, Peran Hakim dalam Perlindungan Anak pada Konteks Perkara Dispensasi Kawin, Materi disampaikan pada 16 Oktober 2020.
Safrin Salam, Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur: Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 1, No. 1.
Sri Ahyani, Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan di Luar Nikah, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 34, No. 1.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Syaiful Bakhri, Dinamika Hukum Pembuktian dalam Capaian Keadilan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018).
Teuku Yudi Afrizal, Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, ADHAPER Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 5, No. 1.
WJS. Poewadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka. 1976).
Yulia Fatma, Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia), Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 18, Nomor 2, Juli-Desemberi 2019.
WEBSITE
https://pa-kajen.go.id/v3/artikel/menakar-potensi-dispensasi-nikah-pasca-revisi-uu-perkawinan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)