Pencabutan Hak Perwalian Anak Menurut Hukum Islam (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyyah Nagan Raya)

Saifuddin Sa'dan, Nahara Eriyanti, Nurma Novi Safira

Abstract


Seorang wali yang melalaikan dan menyalahgunakan kekuasaannya maka sewaktu-waktu dapat dicabut oleh Mahkamah Syar’iyyah, Pernyataan pencabutan hak tersebut harus dinyatakan secara jelas dalam suatu putusan sebagaimana didasarkan oleh Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebagaimana kewajiban seorang wali yaitu merawat, mendidik dengan sebaik-baiknya, mewakili si anak dalam segala tindak perdata dan  lainnya. Putusan Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyyah Suka Makmue memberikan hak perwalian anak kepada wali yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan I’tikad tidak baik. Oleh sebab itu tulisan ini akan melihat apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah Suka Makmue memberikan hak perwalian anak tersebut dan kesesuaian putusan hakim ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Hasil pertimbangan Hakim yaitu tetap memberikan hak perwalian anak kepada wali (ibu) berdasarkan Undang-undang No.1 Pasal 49 Ayat (1) Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jika ditinjau dari hukum Islam, putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah sudah tepat dalam memberikan hak perwalian anak kepada wali (ibu). Hakim dalam memutuskan perkara perwalian anak disini beralih kepada aturan yang terdapat pada Undang-undang Perkawinan dan dikarenakan penggugat juga tidak dapat membuktikan bahwa tergugat telah melalaikan kewajibannya dan beri’tikad tidak baik kepada anak yang berada dibawah perwaliannya serta dengan tetap mengutamakan kemaslahatan pendidikan dan pemeliharaan anak tersebut.


Keywords


Pencabutan, Wali Anak, Hukum Islam, Mahkamah Syar’iyyah Nagan Raya

Full Text:

PDF

References


Al-Barry Zakarya Ahmad, Hukum Anak-Anak Dalam Perwalian, Jakarta, Penerbit: Bulan Bintang, 1977.

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Bogor:Kencana Prenada Media Group, 2003.

Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta, Penerbit, Alumni, 1978.

Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta; Rineka Cipta, 1997.

Ali as-Sabuni, Safwah al-Tafsir, ed. In, Tafsir-Tafsir Pilihan (terj: Yasin), Jilid II. Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2011.

Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, Cet I, Jakarta; Akademi Pressindo, 2004.

Fakhruddin dan Ramadita, Perkosaan Sebagai Alasan Pencabutan Kekuasaan Wali dalam Perkawinan, De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, Volume 3 Nomor 2, 2011.

Hartono, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta, 1996.

Mustafa Ahmad Al-Zarqa, Al-Madkhal Al-Fiqh al-‘Am, Jld. II (Damaskus: Matba’ah Turbin, 1968).

Nadhilah Filzah, Perlindungan dan Kemanfaatan Hukum Terhadap Putusan Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyyah Bireun (Analisis Putusan Perkara No. 82/Pdt.P/2019/Ms-Br), Jurnal El Usrah¸ Vol 4, No.1 Tahun 2021.

Nadr Farid Muhammad Wasil, Al-Wilayat Al-Khassah Al-Wilayah ‘ala al-Nafs wa al-Mal Fil al-Syari’at al-Islamiyah, Kairo: Al-Maktab al Syuruq Dawliayah. 2002

Sri Widoyati, Anak dan Wanita dalam Hukum, Jakarta:LP3ES, 1983.

Soerdaryo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Soraya Devy, Sistem Perwalian di Aceh, Aceh Besar; 2018.

Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. 3, (Jkaarta: Pustaka Phoenix, 2009).

Undang-Undang RI Nomor 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, (Bandang: Citra Umbara, 2012.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10, (terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), Cet.I; Jakarta: Gema Insani, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.10251

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.