Status Istri Mafqud dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I dan Ibnu Qudamah)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10918Keywords:
Mafqud, Status Hukum, Metode IstinbathAbstract
Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa permasalahan status hukum isteri yang kehilangan suaminya merupakan permasalahan yang tidak diungkapkan dalam al-Quran secara jelas. Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ini harus menggali pendapat dari para mujtahid. Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah merupakan mujtahid yang berbeda generasi yang memilki metode ijtihad tersendiri dalam menetapkan sebuah hukum dalam hal ini status hukum isteri yang kehilangan suaminya. Hasil analisis menunjukkan bahwa Imam Syafi’i menggunakan hadits dari Ali ra. sebagai dasar hukum. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat sebagai dasar hukum yaitu pendapat Umar ra. Mengenai isteri yang kehilangan suaminya. Metode istinbath yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah dengan menggunakan pendekatan dalalat nash mantuq ghair sharih dan hadits dari Ali ra. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat Umar ra. Perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kedua Imam tersebut dalam menggunakan dalil-dalil hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat dan perbedaan dalam penggunaan dalil dalam metode istinbath merupakan faktor yang berpengaruh terhadap perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah dalam menetapkan status hukum isteri karena suami yang hilang.References
A. Fuad Said, Perceraian Menurut Hukum Islam. Jakarta, PT. Pustaka Al-Husna, 1994
Abdul Aziz Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Abu Zahro, Ushul Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum, dkk, Jakarta, Pustaka Firdaus, 2002.
Ali Al-Shabuni, Hukum Warist dalam Syari’at Islam, Alih Bahasa M. Samhuji Yahya, Bandung, CV. Diponegoro, 1995
Depag RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Endang Soetari, Ilmu Hadits, Bandung., Amal Bakti Press, 1997
Ibnu Qudamah, Al-Mughni. Beirut, Dar Al-Fikr, 1984
Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam: Studi tentang Kaul Qodim dan Kaul Jadid. Jakarta, Raja Grafindo, 2002
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam. Bandung, Pusat Penerbitan Universitas LPPM-Universitas Islam Bandung, 1995
Lahmudin Nasution, Pembaruan Hukum Islam dalam Madzhab Syafi’I, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2001
M. Thalib 15 Penyebab Perceraian dan Penanggulangannya. Bandung, PT. Irsyad Baitus Salam, 1997
Mahmoud syaltout dan Ali as-Sayis, Perbandingan Madzhab dalam Masalah fiqh (Diterjemahkan oleh H. Ismuha). Jakarta, Bulan Bintang, 1996
Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002
Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm, Beirut., Dar al-Wafa, 2001
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab (diterjemahkan Oleh Masykur AB, dkk.). Jakarta, Lentera Basritama, 2001
Rif’at Fauzi abd Muthalib, al-Umm, Bandung, Pustaka Azzam, 2001
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 7 (Cet.I) (diterjemahkan Oleh Muhammad Thalib). Bandung, PT. Al-Ma’arif, 1980
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Algesindo, 1998
Tajul Arifin, Petunjuk Praktis Penulisan Proposal dan Skripsi, Bandung, Sunan Gunung Djati Press 2002
Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh. Beirut, Dar al-Fikr, (t.t)
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)