Status Istri Mafqud dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I dan Ibnu Qudamah)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10918

Keywords:

Mafqud, Status Hukum, Metode Istinbath

Abstract

Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa permasalahan status hukum isteri yang kehilangan suaminya merupakan permasalahan yang tidak diungkapkan dalam al-Quran secara jelas. Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ini harus menggali pendapat dari para mujtahid. Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah merupakan mujtahid yang berbeda generasi yang memilki metode ijtihad tersendiri dalam menetapkan sebuah hukum dalam hal ini status hukum isteri yang kehilangan suaminya. Hasil analisis menunjukkan bahwa Imam Syafi’i menggunakan hadits dari Ali ra. sebagai dasar hukum. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat sebagai dasar hukum yaitu pendapat Umar ra. Mengenai isteri yang kehilangan suaminya. Metode istinbath yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah dengan menggunakan pendekatan dalalat nash mantuq ghair sharih dan hadits dari Ali ra. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat Umar ra. Perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kedua Imam tersebut dalam menggunakan dalil-dalil hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat dan perbedaan dalam penggunaan dalil dalam metode istinbath merupakan faktor yang berpengaruh terhadap perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah dalam menetapkan status hukum isteri karena suami yang hilang.

Author Biography

  • Ikmal Hafifi, UIN Bandung
    Kantor Urusan Agama

References

A. Fuad Said, Perceraian Menurut Hukum Islam. Jakarta, PT. Pustaka Al-Husna, 1994

Abdul Aziz Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Abu Zahro, Ushul Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum, dkk, Jakarta, Pustaka Firdaus, 2002.

Ali Al-Shabuni, Hukum Warist dalam Syari’at Islam, Alih Bahasa M. Samhuji Yahya, Bandung, CV. Diponegoro, 1995

Depag RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Endang Soetari, Ilmu Hadits, Bandung., Amal Bakti Press, 1997

Ibnu Qudamah, Al-Mughni. Beirut, Dar Al-Fikr, 1984

Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam: Studi tentang Kaul Qodim dan Kaul Jadid. Jakarta, Raja Grafindo, 2002

Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam. Bandung, Pusat Penerbitan Universitas LPPM-Universitas Islam Bandung, 1995

Lahmudin Nasution, Pembaruan Hukum Islam dalam Madzhab Syafi’I, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2001

M. Thalib 15 Penyebab Perceraian dan Penanggulangannya. Bandung, PT. Irsyad Baitus Salam, 1997

Mahmoud syaltout dan Ali as-Sayis, Perbandingan Madzhab dalam Masalah fiqh (Diterjemahkan oleh H. Ismuha). Jakarta, Bulan Bintang, 1996

Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002

Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm, Beirut., Dar al-Wafa, 2001

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab (diterjemahkan Oleh Masykur AB, dkk.). Jakarta, Lentera Basritama, 2001

Rif’at Fauzi abd Muthalib, al-Umm, Bandung, Pustaka Azzam, 2001

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 7 (Cet.I) (diterjemahkan Oleh Muhammad Thalib). Bandung, PT. Al-Ma’arif, 1980

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Algesindo, 1998

Tajul Arifin, Petunjuk Praktis Penulisan Proposal dan Skripsi, Bandung, Sunan Gunung Djati Press 2002

Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh. Beirut, Dar al-Fikr, (t.t)

Downloads

Additional Files

Published

2021-12-31