Tinjauan Maqasid Al-Syari ’ah Terhadap Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Saksi Dalam Wasiat

Authors

  • Zaeni Mahmud Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.11146

Keywords:

Saksi Wasiat, Pasal 195 KHI, Maqasid al-syari’ah

Abstract

Kajian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan saksi dalam wasiat pada pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bagaimana tinjauan maqasid al-syari’ah terhadap pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang saksi dalam wasiat. Kajian ini secara metodologis menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk menelaah ketentuan pasal 195 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan pendekatan normatif digunakan untuk menelaah ketentuan saksi dalam wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam menggunakan analisis maqasid al-syari’ah. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, ketentuan pelaksanaan wasiat pada pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengharuskan adanya dua orang saksi atau notaris, baik wasiat itu dilaksanakan secara lisan atau tertulis. Pasal ini merupakan pembaharuan dalam hukum Islam, ketentuan ini belum menjadi concern dalam kitab-kitab fikih. Kedua, ketentuan persaksian dalam wasiat pasal 195 KHI adalah sesuai dengan ide sentral maqasid al-syari’ah yaitu kemaslahatan. Tujuan hukum Islam terletak bagaimana sebuah kemaslahatan bersama tercapai. Ukuran kemaslahatan mengacu pada doktrin usul fiqih yang dikenal dengan sebutan al-kulliyat al-khamsah (lima pokok pilar) atau dengan kata lain disebut dengan maqasid al-syari’ah (tujuan-tujuan universal syariah).

 

Author Biography

  • Zaeni Mahmud, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
    Hukum Keluarga Islam

References

Arbanur, Kesaksian dalam Prespektif Hukum Islam, Jurnal el-Qanuniy. Vol, 6, No. 1, 2020

Ayat 1 pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

Direktoral Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Penyuluhan Hukum, Jakarta: Departemen Agama RI, 1995.

Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos, 1995.

Gunawan, Edi, Pembaharuan Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hunafa. Vol, 12, No. 1, 2015.

Jaya, Asfari Bakri, Konsep Maqasid al-Syari’ah Menurut al-Syatibi, Jakarta: PT Raja Grfindo Persada, 1996.

Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Lukmanto, Adam, Munsharif Abdul Chalim, Tinjauan Hukum Dan Akibatnya Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jurnal Akta. Vol 4, No. 1, 2017.

Hamka, Tafsir Al-Azhar Jilid 3, Jakara: Gema Insani, 2015.

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Shiddiq, Ghofar, “Teori Maqasid al- syari’ah dalam Hukum Islam”, Jurnal Sultan Agung Semarang, Vol XLIV. No. 118 2009, 117-118. Diakses pada tanggal 09 Januari 2021 pukul 23.36.

Siti Rojanah, Analisis Maslahah Terhadap Pembuatan Surat Wasiat Dalam Keadaan Darurat (Studi Pasal 205 dan 206 Kompilasi Hukum Islam)

Downloads

Published

2021-12-03