Tinjauan Maqasid Al-Syari ’ah Terhadap Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Saksi Dalam Wasiat
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.11146Keywords:
Saksi Wasiat, Pasal 195 KHI, Maqasid al-syari’ahAbstract
Kajian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan saksi dalam wasiat pada pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bagaimana tinjauan maqasid al-syari’ah terhadap pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang saksi dalam wasiat. Kajian ini secara metodologis menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk menelaah ketentuan pasal 195 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan pendekatan normatif digunakan untuk menelaah ketentuan saksi dalam wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam menggunakan analisis maqasid al-syari’ah. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, ketentuan pelaksanaan wasiat pada pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengharuskan adanya dua orang saksi atau notaris, baik wasiat itu dilaksanakan secara lisan atau tertulis. Pasal ini merupakan pembaharuan dalam hukum Islam, ketentuan ini belum menjadi concern dalam kitab-kitab fikih. Kedua, ketentuan persaksian dalam wasiat pasal 195 KHI adalah sesuai dengan ide sentral maqasid al-syari’ah yaitu kemaslahatan. Tujuan hukum Islam terletak bagaimana sebuah kemaslahatan bersama tercapai. Ukuran kemaslahatan mengacu pada doktrin usul fiqih yang dikenal dengan sebutan al-kulliyat al-khamsah (lima pokok pilar) atau dengan kata lain disebut dengan maqasid al-syari’ah (tujuan-tujuan universal syariah).
References
Arbanur, Kesaksian dalam Prespektif Hukum Islam, Jurnal el-Qanuniy. Vol, 6, No. 1, 2020
Ayat 1 pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Direktoral Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Penyuluhan Hukum, Jakarta: Departemen Agama RI, 1995.
Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos, 1995.
Gunawan, Edi, Pembaharuan Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hunafa. Vol, 12, No. 1, 2015.
Jaya, Asfari Bakri, Konsep Maqasid al-Syari’ah Menurut al-Syatibi, Jakarta: PT Raja Grfindo Persada, 1996.
Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Lukmanto, Adam, Munsharif Abdul Chalim, Tinjauan Hukum Dan Akibatnya Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jurnal Akta. Vol 4, No. 1, 2017.
Hamka, Tafsir Al-Azhar Jilid 3, Jakara: Gema Insani, 2015.
Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Shiddiq, Ghofar, “Teori Maqasid al- syari’ah dalam Hukum Islam”, Jurnal Sultan Agung Semarang, Vol XLIV. No. 118 2009, 117-118. Diakses pada tanggal 09 Januari 2021 pukul 23.36.
Siti Rojanah, Analisis Maslahah Terhadap Pembuatan Surat Wasiat Dalam Keadaan Darurat (Studi Pasal 205 dan 206 Kompilasi Hukum Islam)
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)