Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Mengenai Konsep Dan Praktik Saksi Adil Di Kecamatan Tanjungbalai Selatan Dan Kecamatan Datuk Bandar Timur
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.11293Keywords:
Saksi, Pendapat Kantor Urusan AgamaAbstract
Saksi dalam pernikahan mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: kedua saksi itu adalah beragama Islam, kedua saksi itu orang yang baligh, dan berakal, kedua saksi itu adalah laki-laki, kedua saksi itu bersifat adil dalam arti tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak selalu melakukan dosa kecil serta tetap menjaga muruah dan kedua saksi dapat melihat dan mendengar, ingatannya baik dan bersih dari tuduhan. Saksi adil merupakan salah satu rukun nikah yang kehadirannya mutlak yang diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 25, dimana harus diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama dari segi tektual maupun kontektual. Sebab banyak masyarakat yang belum faham terhadap konsep saksi yang dianggap adil dalam pernikahan. Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui pendapat para Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur, penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif termasuk ke dalam penelitian empiris, sedangkan data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi yang kemudian data tersebut diolah dan dianalisis. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa secara umum keseluruhan didapatkan dari pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur mengenai saksi adil dalam akad nikah dalam prosesnya pihak Kantor Urusan Agama melibatkan beberapa pihak seperti keluarga, tokoh masyarakat, dengan berkomunikasi mengenai sikap seorang saksi. Selanjutnya pihak keluargalah yang berhak menentukan saksi yang adil, karena pihak keluarga yang mengetahui keadilan seorang saksi yang adil dengan berkomunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat.
References
Abdul Aziz Muhammad, Abdul Wahab Sayed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta, Amzah, 2009.
Abdurrahmat Fatoni, Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Ahmad Faiz Kamali, Skripsi tentang “Penentuan Saksi Adil Dalam Pernikahan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang dan Kecamatan Diwek”, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2017.
Ahmad bin Umar Ad-Dairabi, Fiqh Nikah, Cet I, Jakarta, Mustaqim, 2003.
Asri Latifah, Skripsi Tentang “Kehadiran Saksi Pada Saat Akad Nikah Dan Implikasi Hukumnya” Semarang, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo, 2017.
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Bogor, Kencana Prenada Media Group, 2017.
Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Cet. I, Bogor: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Basrowi, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Basrowi, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Imam Syafi’I, Ringkasan Kitab Al-Umm, Jilid 3 Jakarta Pustaka Azzam, 2004.
Lexi J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. 21, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005.
M. Abdul Basith, Skripsi Tentang “Sifat Adil Bagi Saksi Dalam Keabsahan Akad Nikah Menurut Empat Imam Mazhab”Palangkaraya, Fakultas Syari’ah, IAIN Palangkaraya, 2018.
Muhammad Sahir,Skripsi tentang“Kehadiran Saksi Dalam Pernikahan (Stusi Perbandingan Antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i)”, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2018.
Moh. Kasiram, metode Penelitian, Cet. I, Malang: UIN-Malang Press, 2008.
Syarif Ali bin Muhammad Zazuli, Kitab Ta’krifah, Jakarta, Darul Hikmah, 2015.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2013.
Samsul Munir Amin, Totok Jumantoro, Kasus Ilmu Ushul Fiqh, Cet I, Jakarta, Balai Pustaka, 2005.
Siti Ilmi Latifah, Skripsi tentang “Penentuan Sifat Adil Bagi Saksi Dalam Akad Nikah (Studi Di Kantor Urusan Agama Baturraden)” Fakultas Syariah IAIN Purwokerto, Purwekerto, 2019.
Tim Penyusun Kasus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet III, Jakarta, Bali Pustaka, 2005.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Tim Redaksi Nuansa Aulia, 2015.
W.J.S Poerwadarminta, Kasus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)