Persepsi Masyarakat Terhadap Efektivitas Bimbingan Pra-Nikah Di KUA Kecamatan Simpang Kanan
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.11453Keywords:
Persepsi Masyarakat, Pra-nikah, Bimbingan, EfektifitasAbstract
Ikatan pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan suci untuk membentuk pernikahan yang sakinah mawaddah dan warahmah. Mewujudkan itu semua harus melakukan beberapa hal oleh suami dan istri, salah satunya mengikuti bimbingan pra nikah. Bimbingan ini merupakan satu hal yang sangat dibutuhkan untuk menimalisir angka perceraian. Terhitung di Kabupaten Aceh Singkil angka perceraian semakin tinggi. Dalam beberapa kasus pengantin yang mendapat bimbinga di KUA Simpang Kanan hanya mendapat bimbingan terkait tentang rukun iman, Islam, kewajiban suami dan istri, padahal jika merujuk dengan keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 tahun 2018 bimbingan pernikahan itu membutuhkan 16 jam dengan membahas berbagai problematika dalam pernikahan. Untuk itu yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat terkadap proses bimbimbingan di KUA Simpang Kanan Aceh Singkil dan bagaimana proses bimbingan menurut keputusan Dirjen Bimas Islam No 379 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun jenis penelitian ini yakni anlisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang pernah mendapat bimbingan pernikahan di kantor urusan agama Simpang Kanan hanya mendapat materi sekedarnya saja seperti tentang wudu’, shalat, kewajiban suami dan itri dan membutuhkan satu jam saja materi tentang pernikahan habis, selanjutnya untuk mendapat bimbingan ini harus memenuhi syarat administrasi pernikahan terlebih dahulu, jika belum lengkap tidak bisa mengikuti bimbingan pra-nikah.
References
Hasan, Abi, And Khairuddin, "Pandangan ‘Urf Terhadap Uang Pekhanjangan Dalam Perkawinan Melangkahi Kakak Kandung." Istinbath 20.1 (2021): 176-188.
Atabik, Ahmad, And Khoridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 5, No. 2, 2016.
Hanifah, Mardalena. “Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Soumatera Law Review 2, No. 2, 2019.
Huda, Mahmud, And Thoif, “Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah Prespektif Ulama Jombang.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, No. 1, 2016.
Irlianuddin. “Kursus Calon Pengantin Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Terhadap Pandangan Masyarakat Kabupaten Kaur ).” QIYAS 6, No. 2, 2021.
Khairuddin, Khairuddin. Khazanah Adat Dan Budaya Singkil : Mengungkap Keagungan Tradisi Dan Memelihara Kebudayaan. Yogyakarta: Zahir Publishing, 2021.
Khairuddin,"Memakai Hine Sebagai Syarat Dalam Perkawinan Pada Masyarakat Kuta Tinggi Aceh." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 13. 2, 2020.
Khairuddin, "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh." Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 6. 2, 2020.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia,. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Riadhatun Nabila, Ibnu Jazari, Dwi Ari Kurniawati. “Efektivitas Bimbingan Pranikah Terhadap Pasangan Calon Pengantin Dalam Membentuk Keluarga Samawa Di Kua Kecamatan Junrejo.” Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 3, 2021.
Zaini, Ahmad. “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling Pernikahan.” Bimbingan Konseling Islam 6, No. 1, 2015.
Https://Books.Google.Co.Id/Books/About/Khazanah_Adat_Dan_Budaya_Singkil_Mengung.Html?Id=Stuveaaaqbaj&Redir_Esc=Y.
Wawancara
Wawancara Dengan Pak Ahmadi, KUA Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Tanggal 21 September 2021
Wawancara Dengan Ibu Kartini, Penyuluh Non-PNS KUA Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Tanggal 21 September 2021
Wawancara Dengan Tgk Wage, Penyuluh PNS KUA Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Tanggal 21 September 2021
Wawancara Dengan ST, Masyarakat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Tanggal 24 September 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)