Perspektif Ulama Kota Langsa Terhadap Pembagian Harta Bersama Bagi Istri Yang Tidak Bekerja

Hafizha Harts

Abstract


Artikel ini dilatarbelakangi terkait peranan ulama Kota Langsa terhadap pembagian harta bersama bagi istri yang tidak bekerja. Ulama dayah adalah seseorang ahli ilmu dan ilmu agama yang mampu menetapkan ilmu syara’ yang berasal dari sebuah institusi tempat pengajian, pelatihan serta pembinaan ilmu agama yang berada di Aceh yang disebut dayah tempat lahirnya kaderisasi ulama. Sedangkan Ulama non dayah adalah seorang yang memiliki ilmu dan ilmu agama dalam menetapkan hukum syara’ namun ia memperoleh ilmu tersebut di daerah luar Aceh. Harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan. Istri yang tidak bekerja ialah istri yang hanya mengerjakan urusan dalam ranah domestic, dan bukan ranah public (yaitu tidak keluar untuk mencari nafkah). Atau lebih tepatnya ia melakukan kegiatan aktif namun tidak menghasilkan penghasilan. Sedangkan dalam kompilasi hukum islam dan KUHPerdata, harta bersama setelah terjadinya perceraian akan dibagi dua yakni setengah untuk suami dan mengenai setengah untuk istri. Kajian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research/ penelitian lapangan), Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Perspektif ulama kota Langsa terhadap pembagian harta bersama bagi istri yang tidak bekerja terbagi dalam dua kategori yaitu mengikuti urf setempat dan mengikuti Perundang-Undangan dalam KHI Pasal 97. Istri yang tidak bekerja waktu yang dihabiskan istri mengurus anak-anaknya mengurus rumah tangga sama banyak dengan waktu yang dihabiskan suami diluar rumah. Bahkan mungkin lebih banyak yang dilakukan istri, karena ketika suaminya pulang pun ia harus melayani suaminya. Jadi tujuan penelitian ini ingin mengetahui perspektif dan dasar hukum Ulama Kota Langsa dalam pembagian harta bersama bagi istri yang tidak bekerja

Keywords


Perspektif Ulama Kota Langsa, Harta bersama, Istri Tidak bekerja

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet, 1, Jakarta: Kencana, 2006.

Aji Permadi, “Islam dan Negosiasi Relasi Gender”, Langsa: Zawiyah Serambi Ilmu Pengetahuan, 2015.

Arifah, “Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol 12, No. 2 Juni 2017.

Besse Sugiswati, Konsep Harta Bersama dari Perspektif Hukum Islam, Kitab

Undang-Undang, Hukum Perdata dan Hukum Adat, Perspektif, Vol XIX No.3 Tahun 2014 edisi September.

BPS, Kota Langsa Dalam Angka Langsa Municipality in Figures 2021,

Langsa, Badan Pusat Statistik Kota Langsa, 2021.

Dedi Susanto, Kupas Tuntas Masalah Harta Gono-Gini, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.

Etty Roehaeti, Analisis Yuridis tentang Harta Bersama (gono-gini) dalam Perkawinan menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif.

Jurnal Wawasan Hukum, Vol.28, No.01 Februari 2013.

Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri, Cet, I, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1986.

Kurnia, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Eska Media 2003.

M. Beni Kurniawan, “Pembagian Harta Bersama berdasarkan Kontribusi dalam Perkawinan,” Jurnal Ilmu Syariah 17, No.2 (2017).

M. Natsir Asnawi, Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum, Jakarta: Kencana, 2020.

M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Jakarta: Siraja, 2006.

Mursyid, Ijtihad Hakim dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Ar-Raniry Journal, Vol 1, No 2, Banda Aceh, 2014

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia, 2016.

Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Jakarta: Pustaka Amani, t.t.

Mushafi, Faridi, Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai.

Mursyidin, Membuat Syariat Islam Bekerja: MPU dan Peranannya dalam Pembentukkan Qanun Jinayat di Aceh, Kota Langsa: Zawiyah Serambi Ilmu Pengetahuan, 2015.

Muthiah Aulia dan Novy Sri Hardani, Hukum Waris Islam, 1 ed, Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2015.

Nurul Fitri, Persepsi Suami-istri Tentang Gaji Isteri sebagai Harta Bersama (Studi Kasus di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang 2018, Banda Aceh: Sarjana UIN Ar-Raniry 2018.

Problematika Pembagian Harta Bersama di Samalanga Bireuen, Jurnal Al Ijtimaiyah, Vol,5, No.2 Juli-Desember 2019.

Putri Maya Sari, Pembagian Harta Bersama (Perbandingan Putusan Mahkamah Agung No. 412 K/AG/2004 dengan Putusan No.266 K/AG/2010). (Banda Aceh: Sarjana UIN Ar-Raniry 2018).

Sohari Sahrani dan M.A. Tihami, Fiqh Munakahat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Sarbinnor Karim, UMARA Pemimpin Pelayan (Servant Leader) Penggerak

Perubahan di Kota Langsa, Jakarta: Indomedia, 2017.

Sumadi, Suryabrata. Metodologi Penelitian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Sangadji dan Sopiah, Metode Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian, Yogyakarta: Andi, 2010.

Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet.6, Jakarta: Pustaka Phoenix, 2012

Zaiyad Zubaidi, Harta Bersama dan Problematika Pembagiannya, Banda Aceh: LKKI Publisher. 2019

Zaiyad Zubaidi, “Problematika Pembagian Harta Bersama di Samalanga Bireun,” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 5 (Juli 2019).

Wawancara:

Wawancara dengan Abati Tgk.H. Shlahuddin Muhammad, S.H.I, Ketua MPU Kota Langsa.

Wawancara dengan Tgk.Ismail Damanik, S.Sos.I. Sekretaris Komisi B (Bidang Pendidikan, Litbang Dan Ekonomi Umat) MPU Langsa.

Wawancara dengan Tgk.Syafi’ie RS. Komisi C (Bidang Dakwah, Pemberdayaan keluarga Dan Generasi Muda) MPU Langsa.

Wawancara dengan Ustad Muhammad Rusdi Lc, Salah satu Dosen Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.

Wawancara dengan Ustad Rizal Ichsan Lc. M.TH. Salah satu Dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.

Wawancara dengan Ustad Wali Ramadhani, M.A. Salah satu Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.11929

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.