Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan

Anifa Nur Faidah

Abstract


Salah satu upaya untuk mencapai tujuan dari perkawinan Islam yaitu memberikan arahan kepada manusia agar memperhatikan calon pasangannya, baik itu dari segi agamanya, keturunannya, profesi, dan lain-lain, yang disebut dengan ta’aruf, khitbah atau peminangan. Peminangan pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Namun berbeda dengan tradisi yang ada di Lamongan khususnya Kecamatan Modo, yang mana peminangan dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Sehingga penelitian ini akan bertujuan mengalaisis bagaimana hukum Islam memandang tradisi ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan teori al-‘urf. Hukum Islam dengan pendekatan teori al-‘urf memandang tradisi perempuan melamar laki-laki ini masih tergolong ‘urf yang shahih. karena tidak bertentangan dengan nas, tidak menghalalkan sesuatu yang haram, tradisi itu sudah dikenal umum dan tidak membatalkan sesuatu yang wajib.


Keywords


Tradisi, Khitbah (Peminangan), Urf

Full Text:

PDF

References


Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.

Awaliyah, Robiah, and Wahyudin Darmalaksana. “Perempuan Meminang Laki-Laki Menurut Hadis.” Jurnal Perspektif 4, no. 1, 2020.

Awang, Abdul Bari, and Imam Mahdie. “Peminangan Atau Melamar, Dan Akibatnya Menurut Hukum Islam Serta Undang-Undang Islam Di Indonesia.” Fikiran Masyarakat 6, no. 2, 2018.

Darussalam, Andi. “Peminangan Dalam Islam (Perspektif Hadis Nabi SAW).” Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis 9, no. 2 (2018).

Departermen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Departermen Agama RI, 1999.

DepDikBud. “Kamus Besar Bahasa Insonesia,” 2016. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/peminangan.

Hamdi, Isnadul. “Ta’aruf Dan Khitbah Sebelum Perkawinan.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 16, no. 1, 2017.

Hidayah, Novi Nurul. “Perubahan Sosial: Tradisi Ganjuran Perspektif Teori Agil Talcott Parsons Di Dusun Dempel Desa Pangean Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.” UIN Sunan Ampel Surabaya, 2021.

Imam Budhi Santoso. Petuah-Petuah Bijak Para Leluhur Nusantara Seputar Perkawinan. Yogyakarta: Laksana, 2011.

Imam Malik bin Annas. Fiqh Keluarga. Jakarta: Pustaka Alkautsar, 2001.

Kamal Muhtar. Asas-Asas Hukum Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Manshur, Ali. Hukum Dan Etika Pernikahan Dalam Islam. Universitas Brawijaya Press, 2017.

Muhamad Bagir. Muamlah Menurut Al-Quran, Al-Sunnah Dan Pendapat Para Ulama. bandung: mizan publika, 2016.

Novel, Ismail. “Khitbah Menurut Perspektif Hukum Islam.” Alhurriyah: Jurnal Hukum Islam 10, no. 2, 2018.

Wagianto, Ramdan. “Tradisi Kawin Colong Pada Masyarakat Osing Banyuwangi Perspektif Sosiologi Hukum Islam.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 1,2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.11941

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.