Tinjauan Saad al-Dzari’ah Terhadap Aturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia

Taufiq Hidayat

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 merevisi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menetapkan usia minimal menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas minimal usia perkawinan dengan menyamakan usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun agar tercapai tujuan perkawinan tanpa berakhir dengan perceraian. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Saad al-Dzari’ah yang mengedepankan tindakan preventif. Penelitian ini berusaha untuk menelaah bagaimana ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia dan bagaimana tinjauan Saad al-Dzariah terhadap batas usia perkawinan tersebut. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, batas usia laki-laki dan perempuan 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan. Kedua, kekuatan Saad al-Dzari’ah dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan KHI masih begitu lemah karena tidak adanya aturan yang tegas dan mengikat sehingga masih terbuka lebar potensi perkawinan di usia dini.


Keywords


Batas usia perkawinan, dispensasi nikah, Saad al-Dzari’ah

Full Text:

PDF

References


Anshori, Abdul Ghofur, and Yulkarnain Harahap. Hukum Islam Dinamika Dan Perkembangannya di Indonesia. Cet. ke. I. Jogjakarta: Kreasi Total Media, 2008.

Assyaukanie, Luthfi. Politik, HAM, Dan Isu-Isu Teknologi Dalam Fikih Kontemporer. Cet. ke. I. Bandung: Pustaka Hidayah, 1998.

Dahlan, Abd. Rahman. Ushul Fiqh. Cet. ke. II. Jakarta: Amzah, 2011.

Dahlan, Moh. Paradigma Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur. Cet. ke. I. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013.

Direktorat Remaja Dan Hak-Hak Reproduksi Remaja. Pendewasaan Usia Perkawinan Dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia. Cet. ke. II. Jakarta: Bkkbn, 2010.

Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama),. Cet. ke. I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Elkhairati, Elkhairati. “Pembatasan Usia Perkawinan (Tinjauan Undang-Undang Dan Maqashid Asy-Syari’ah).” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Vol. 3, No. 1 (2018): 87–106.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jilid 2 (Juz 4). Singapura: Kerjaya Print Pte Ltd, 2007.

Hanum, Cholidah. “Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2, No. 1 (2019).

Hayat, Muhammad Jihadul. “Historisitas Dan Tujuan Aturan Usia Minimal Perkawinan Dalam Perundang-Undangan Keluarga Muslim Indonesia Dan Negara Muslim.” Journal Equitable Vol. 3 No. 1 (2018).

Hermanto, Agus, Habib Ismail, Rahmat Rahmat, and Mufid Arsyad. “Penerapan Batas Usia Pernikahan Di Dunia Islam: Review Literature.” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah Vol. 9, No. 2 (2021): 23–33.

Heryanti, Rini. “Implementasi Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Jurnal Ius Constituendum Vol. 6, No. 1 (2021): 120–43.

Indra, Hasbi. Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Katsir, Ibnu. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier. Jilid 2. Surabaya: PT Bina Ilmu, n.d.

Khairunisa, Amelia, and Atik Winanti. “Batasan Usia Dewasa Dalam Melaksanakan Perkawinan Studi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora Vol. 8, No. 8 (2021): 774–84.

Maraghi, Ahmad Mustofa Al. Tafsir Al-Maragi. Terj. Bahrun Abu Bakar, Dkk, Cet. ke. II. Semarang: Karya Toha Putra, 1993.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fikih Lima Mazhab (Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali). Terj. Masykur AB, Cet. Ke. XIII. Jakarta: Lentera, 2015.

Nafisah, Izza Zahrotun. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Perkawinan Untuk Mencegah Perkawinan Anak Di Indonesia.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 27, No. 11 (2021): 1666–80.

Nahdiyanti, Nahdiyanti, Ahyuni Yunus, and Nurul Qamar. “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur.” Journal of Lex Generalis (JLG) Vol. 2, No. 1 (2021): 150–67.

Nuruddin, Amir. Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No.1/1974 Sampai KHI). Cet. ke. I. Jakarta: Kencana, 2006.

Risma, Andi. “Efektivitas Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Di Kabupaten Bone.” Indonesian Journal of Criminal Law Vol. 5, No. 1 (2021): 236–48.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Cet. ke. III. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Sanusi, Ahmad, and Sohari. Ushul Fiqh. Cet. ke. II. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Quran). Cet. ke. II. Jakarta: Lentera Hati, 2009.

Shodikin, Akhmad. “Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan.” Jurnal Mahkamah Vol. 9, no. No. 1 (2015).

Suwarjin. Ushul Fiqh. Cet. ke. I. Yogyakarta: Teras, 2012.

Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Cet. ke. IV. Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam, (Dilengkapi Dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Cet. ke. VI. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.

Zuhaili, Wahbah az. Tafsir Al-Munir. Jilid 2 (Juz 3-4), terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Dkk, Cet. ke. I. Jakarta: Gema Insani, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.12271

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.