Pandangan Hukum Islam Terhadap Ngantat Rete Sebagai Syarat Terlaksananya Pernikahan (Studi Pelaksanaan Pernikahan di Sumatera Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.13038Keywords:
Ngantat Rete, Pernikahan, Hukum IslamAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan adat Ngantat Rete sebagai syarat terlaksananya pernikahan di Desa Tebat Agung, juga di lihat dari pandangan hukum Islam terhadap adat Ngantat Rete tersebut. Jenis penelitian ini adalan penelitian lapangan (field research), Penelitian ini menggunakan pendekatan Antropologi Hukum. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat Ngantat Rete adalah syarat terlaksananya pernikahan dengan memberikan harta yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Penetapan besaran jumlah harta yang diberikan berdasarkan negosiasi dan musyawarah. Dalam hukum Islam adat Ngantat Rete termasuk kedalam hukum Urf atau kebiasaan/ adat masyarakat, jika adat tersebut dilaksanakan dengan tidak bertentangan dengan hukum syari’at dan memiliki tujuan kemashlahatan bersama, maka adat Ngantat Rete boleh-boleh saja dilaksanakan, akan tetapi jika pihak laki-laki keberatan dan tidak sanggup untuk melaksanakan pemberian harta pada Ngantat Rete kemudian akan menimbulkan kemudharatan maka adat tersebut lebih baik tidak perlu dilkukan karena tidak memberikan mashalahat terhadap manusia.
References
Abdul Ghani Abdulloh, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani, 1994.
Ali bin Sa’id bin Ali Al-Hajjaj Al-Ghamidi, Fikih Wanita. Jakarta: Aqwam, 2021.
Ali Syuasyi Syaikh Hafizh, Tuhfatul-Urusy Wa-Bihujjatin-Nufus.Kado Pernikahan.alih bahasa Abdul Rosyad Shiddiq. Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2005.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Hadikusuma Hilman, Antropologi Hukum Indonesia, Bandung: PT. Alumni, 1986.
Musbikin Imam ¸ Qawaid Al-Fiqhiyyah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Nasution Khoiruddin, hukum perkawinan 1, Yogyakarta: Academia TAZZAFA,2005.
Syarifudin Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009.
Sudirman, Fiqih Kontemporer, Malang: Dream Litera Buana,2014.
Tihami, Sahrani Sohani, Fikih Munakahat Depok: PT Raja Grafindo Press, Cet Ke -3 2013.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Nuansa Aulia, 2008.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Khikmatun Amalaia, “ Urf Sebagai Metode Penetapan Hukum Ekonomi Islam,” As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan 9, no. 1 (june 26, 2020): 83, https://doi.org/10.51226/assalam.v9i1.187.
Madjid St Salehah, “Prinsip-prinsip (asas-asas) Muamalah,“ Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (December 16, 2018): 27, https://doi.org/10.2661/j-hes.v2il.1353.
M. Noor Harisudin, urf Sebagai Sumber Hukum Islam (fiqh) Nusantara, Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikir Islam 20, No 1 (March 26, 2017).
Salmudin, Firman Muntaqo, KN. Sopyan Hasan, Tunggu Tubang Sebagai Metode Pembagian Harta Waris secara Damai Masyarakat Adat Semende, Jurnal Hukum dan Syari’ah, vol. 13, No.1, 2021.
Sucipto Sucipto, ‘Urf Sebagai Metode Dan Sumber Penemuan Hukum Islam, ASAS 7, no. 1 (February 3, 2015), https://doi.org/10.24042/asas.v7i1.1376.
https://www.liputan6.com/news/read/21469/ngantat-rete-upacara-perkawinan warga-muara-enim. diakses pada 10 Desember 2021, Pukul 09:30.
Wawancara dengan Bapak Rudi Tokoh Masyarakat Desa Tebat Agung.
Wawancara dengan Bapak Manto Tokoh Adat Desa Tebat Agung.
Wawancara dengan Bapak Supriyadi Orang Tua dari Ica calon mempelai perempuan.
Wawacara dengan Ibu Jusma orang tua dari ica mempelai perempuan.
Wawancara dengan Ibu Sri orangtua dari mempelai laki-laki.
Wawancara dengan Bapak Sunardi orang tua dari calon mempelai laki-laki.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)